Sabtu, 03 November 2012

MAKALAH


BAB 1
MAKNA, TUJUAN, DAN METODOLOGI MEMAHAMI ISLAM
A.       Makna Islam
Secara etimologis, kata “islam” berasal dari tiga akar kata, yaitu:
1.    Aslama artinya berserah diri atau tunduk patuh, yakni berserah diri atau tunduk patuh pada aturan-aturan hidup yang ditetapkan oleh Allah Swt.
2.    Salam artinya damai atau kedamaian, yakni menciptakan rasa damai dalam hidup (kedamaian jiwa atau ruh).
3.    Salamah artinya keselamatan, yakni menempuh jalan yang selamat dengan mengamalkan aturan-aturan hidup yang ditetapkan oleh Allah Swt.
Adapun secara terminologis, “islam” adalah agama yang diturunkan dari Allah Swt kepada umat manusia melalui penutup para Nabi (Nabi Muhammad saw).
Untuk lebih memahami makna islam, perlu dipahami pula makna taslim. Taslim (berserah diri) ada tiga tingkatan, yaitu:
1.    Taslim fisik adalah menyerah secara fisik karena dikalahkan oleh lawan yang memiliki fisik lebih kuat.
2.    Taslim akal adalah menyerah karena kelemahan dalil, logika, dan argumentasi.
3.    Taslim hati, biasanya disebabkan oleh fanatisme, jaga gengsi, takut kehilangan pengikut, atau memang hatinya kufur walaupun akalnya sudah taslim.

B.       Tujuan Syari’ah Islam
Para ulama sepakat bahwa tujuan didatangkannya syari’ah islam adalah untuk menjaga kelima hal berikut, yaitu:
1.    Menjaga dan memelihara agama, hal ini didasarkan oleh:
-  Perlunya melahirkan ulama.
Para Nabi boleh wafat, tapi ajaran islam tidak boleh mati. Pemandu islam harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Para ulama itulah yang menjadi pemuka dan pemandu islam di tengah-tengah masyarakat sepanjang jaman. Implikasinya adalah kita wajib menyelenggarakan pendidikan bagi para calon ulama.

-  Membudayakan gerakan belajar agama
Di tingkat lokal dan institusional kita perlu membudayakan belajar agama sepanjang hayat. Kita wajib menyelenggarakan pengajaran agama dimana-mana, di rumah, di mesjid, di kantor, di kampus, dan lain-lain.
-  Perlunya menguasai ilmu-ilmu dasar islam
Para ahli dan praktisi pendidikan islam telah mengembangkan studi paket ilmu-ilmu dasar keislaman. Dengan berbekal ilmu tersebut, diharapkan nantinya kita dapat mengembangkan sendiri ilmu-ilmu tersebut.
-  Ilmu yang fardhu ‘ain
Termasuk ke dalam ilmu ini adalah pengetahuan mengenai tauhid yang benar, zat dan sifat-sifat Allah, cara beribadah yang benar, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan halal dan haram.
-  Melaksanakan kewajiban agama
Mari kita dengar sabda Nabi saw. Kata beliau, yang membedakan antara orang islam dan bukan adalah tarkush-shalat (meninggalkan shalat). Dalam hadits yang lain disebutkan ash-shalatu ‘imaduddin (shalat itu adalah tiang agama). Dalam hadits lainnya juga disebutkan bahwa amal-amal manusia dihitung setelah terlebih dahulu diperiksa shalatnya. Jadi, ciri pertama dan utama orang islam adalah mendirikan shalat. Orang yang mendirikan shalat sudah pasti berpuasa di bulan ramadhan; jika punya kelebihan harta sudah pasti mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah; dan jika punya bekal yang cukup sudah pasti menunaikan haji dan umrah. Orang yang mendirikan shalat akan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

2.     Menjaga dan memelihara jiwa
Anugerah Allah yang paling besar bagi manusia adalah hidup. Oleh karena itu setiap usaha memelihara jiwa manusia sangat dihargai oleh islam. Sebaliknya, segala usaha apapun yang merusak jiwa manusia dikutuk oleh islam. Orang yang menyelamatkan seorang nyawa manusia oleh Allah dipandang sama dengan menyelamatkan seluruh nyawa manusia, sedangkan orang yang membunuh seorang manusia dipandang sama dengan membunuh seluruh manusia.

3.    Menjaga dan memelihara akal
Seruan Allah agar manusia menggunakan akal dan berpikir diulang-ulang dalam berbagai ayat dan surat dalam Al-Qur’an. Lalu, dengan cara apakah akal dan pikiran kita bisa berkembang? Terutama lewat belajar. Oleh karena itu, Rasulullah saw mewajibkan belajar kepada setiap kaum muslimin.
Hikmah diturunkannya ayat pertama tentang membaca (dalam al-Qur’an surat Al-‘alaq ayat 1-5) menunjukkan bahwa ajaran islam memang mendorong kegiatan belajar mengajar.

4.    Menjaga dan memelihara harta
Allah Swt telah menganugerahkan rizki yang luas dan harta yang banyak bagi umat manusia. Jika dikelola dengan benar dan adil, maka tidak akan ada seorang manusia pun di muka bumi ini yang menghadapi kelaparan.
Agama islam didatangkan dengan seperangkat ajaran yang lengkap dan sempurna tentang pengelolaan harta. Dalam islam, pemilik mutlak harta adalah Allah Swt. Oleh karena itulah harta harus diperoleh secara halal.

5.    Menjaga dan memelihara kehormatan
Tujuan didatangkannya agama islam yang kelima adalah menjaga serta memelihara kehormatan dan keturunan. Agama islam - sejalan dengan fitrah Allah- menghendaki agar setiap orang berkeluarga dengan jalan pernikahan. Oleh karena itulah ajaran islam menganjurkan menikah dan mengharamkan zina.

C.      Metode memahami islam
Metodologi apa yang tepat digunakan untuk memahami islam? Ulama dan cendekiawan muslim banyak yang mengajukan metodologi pemahaman islam. Namun bagi kita, apa dan bagaimana pun modelnya, mereka mengembangkan metodologi atas dasar pemahaman mereka tentang islam disertai dengan upaya untuk mengunggulkan islam di atas agama-agama lain. Yang tidak kalah pentingnya adalah metodologi pemahaman islam bagi kaum awam (bukan ulama dan pelajar ilmu agama). Adapun metodologi tersebut meliputi:
1.    Metode disiplin ilmu dan kajian isi
Para ulama berhasil menyederhanakan disiplin ilmu agama sehingga mudah dipahami orang awam sekalipun. Di Indonesia dikenal luas bahwa ajaran islam terdiri atas tiga disiplin ilmu, yaitu: aqidah, syari’ah, dan akhlaq. Metodologi yang digunakan biasanya bersifat doktrin.
2.    Metode kajian Al-Qur’an dan sejarah islam
Syari’ati menegaskan bahwa ada dua metode fundamental untuk memahami islam secara benar. Pertama, pengkajian “Al-Qur’an” yaitu pengkajian intisari gagasan-gagasan dan output  ilmu dari orang yang dikenal sebagai islam. Kedua, pengkajian “sejarah islam” yaitu pengkajian tentang perkembangan islam sejak masa Rasulullah menyampaikan misinya hingga sekarang.
Syari’ati sebagaimana yang diutarakan Hamid Algard dalam bukunya Sosiologi Islam lebih lanjut menandaskan:
Pemahaman dan pengetahuan tentang “Al-Qur’an” sebagai sumber dari segala ide-ide islam dan pengetahuan serta pemahaman “sejarah islam” sebagai sumber dari segala peristiwa yang pernah terjadi dalam masa yang berbeda adalah dua metode fundamental untuk mencapai suatu pengetahuan tentang islam yang benar dan ilmiah.
a.       Metode kajian teks secara integral
Al-Qur’an memiliki sistematika yang sangat berbeda dengan sistematika penulisan buku yang pernah dikembangkan oleh manusia. Al-Qur’an diturunkan berangsur-angsur selama 23 tahun. Selama itu Al-Qur’an diturunkan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang berkembang. Tak jarang ayat Al-Qur’an turun merupakan respon terhadap pertanyaan atau kejadian yang muncul pada saat itu.
Pengkajian Al-Qur’an tidak boleh dilakukan secara parsial, yakni dipotong dari kelengkapan kalimat ayatnya atau dari keutuhan maksudnya yang terdapat pada ayat atau hadits lain. Jika suatu ayat atau hadits yang memiliki kaitan langsung dengan ayat atau hadits lain tergesa-gesa disimpulkan sebelum diintegrasikan, bisa jadi kesimpulan itu berbeda atau bahkan bertentangan dengan maksud yang sesungguhnya.
b.      Metode kajian fenomena alam
Di dalam Al-Qur’an banyak sekalia ayat yang langsung mengangkat fenomena alam yang sulit, bahkan tidak mungkin dipahami jika tidak dibantu dengan kajian kealaman. Karena itu Al-Qur’an dan alam sesungguhnya kedua-duanya adalah ayat Allah Swt yang menunjukkan serta membuktikan kebesaran dan keagungan Allah Swt.
3.    Metode Tipologi
Metode tipologi dikembangkan oleh Syari’ati untuk memahami tipe, profil, watak, dan misi agama islam. Metode ini memiliki dua ciri penting. Pertama, mengidentifikasi lima aspek agama. Kedua, membandingkan kelima aspek agama tersebut dengan aspek yang sama dalam agama lain. Dengan cara ini kita bisa melihat secara jernih betapa unggulnya agama islam mengatasi agama-agama lainnya. Kelima aspek atau ciri agama itu adalah:
1.      Tuhan atau tuhan-tuhan dari masing-masing agama, yaitu yang dijadikan objek penyembahan oleh para penganutnya.
2.      Rasul (nabi) dari masing-masing agama, yaitu orang yang memproklamasikan dirinya sebagai penyampai agama.
3.      Kitab suci dari masing-masing agama, yaitu dasar dan sumber hukum yang dinyatakan oleh agama itu.
4.      Situasi kemunculan nabi dari tiap-tiap agama dan kelompok manusia yang diserunya karena pesan dari tiap nabi berbeda-beda.
5.      Individu-individu pilihan yang dilahirkan setiap agama, yaitu figur-figur yang telah dididiknya dan kemudian dipersembahkan kepada masyarakat dan sejarah.

Langkah-langkah mengoperasionalkan metode tipologi adalah sebagai berikut:
1.        Menjelaskan tipe, konsep, keistimewaan, dan ciri-ciri Allah di dalam islam dengan mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits nabi yang sangat terpercaya (mutawatir, shahih).
2.        Menelaah kitab suci.
3.        Menelaah kepribadian nabi dalam dimensi-dimensi kemanusiaan dan kenabiannya.
4.        Memeriksa situasi kedatangan Rasul. Kita harus menyelidiki bagaimana Rasul menghadapi masyarakatnya ketika beliau untuk pertama kali memproklamasikan misinya.
5.        Mengkaji kepribadian individu-individu pilihan yang dilahirkan setiap agama, yaitu figur-figur yang telah dididiknya dan kemudian dipersembahkan kepada masyarakat dan sejarah.

Menurut metode tipologi ini, untuk dapat mengetahui lebih luas tentang islam adalah dengan kita memahami Allah Swt, tema-tema tentang keesaan dan keadilan-Nya. Agar kita dapat mengenal dengan betul ciri-ciri Tuhan, kita harus kembali kepada Al-Qur’an dan hadits-hadits nabi yang sangat terpercaya. Termasuk juga keterangan dari para ulama yang telah membahas dengan teliti masalah ini, kemudian kita bandingkan konsepsi tentang Allah Swt dengan Tuhan agama-agama lain.



BAB 2
MANUSIA, AGAMA, DAN ISLAM
A.    Manusia dan Agama
1.      Beragama sebagai kebutuhan fitri
Manusia terdiri dari dimensi fisik dan non fisik yang bersifat potensial. Dimensi non fisik ini terdiri dari berbagai domain rohaniah yang saling berkaitan, yaitu jiwa (psyche), pikiran (ratio), dan rasa (sense). Yang di maksud dengan rasa di sini adalah kesadaran manusia akan kepatutan (sense of ethic), keindahan (sense of aesthetic), dan kebertuhanan (sense of theistic).
Rasa kebertuhanan (sense of theistic) adalah perasaan pada diri seseorang yang menimbulkan keyakinan akan adanya sesuatu yang maha kuasa di luar dirinya (transcendence) yang menentukan segala gerak kehidupan di ala mini.
Keyakinan akan adanya Tuhan dicapai oleh manusia melalui tiga pendekatan, yaitu:
a.       Material experience of humanity. Argumen membuktikan adanya Tuhan melalui kajian terhadap fenomena alam semesta.
b.      Inner experience of humanity. Argumen membuktikan adanya Tuhan melalui kesadaran batiniah dirinya.
c.       Spiritual experience of humanity. Argumen membuktikan Tuhan didasarkan pada wahyu yang diturunkan Tuhan melalui Rasul-Nya.

2.      Pengertian dan Asal-usul Agama
Agama adalah suatu sistem ajaran tentang Tuhan, di mana penganut-penganutnya melakukan tindakan-tindakan ritual, moral, atau sosial atas dasar aturan-aturanNya. Oleh karena itu, umumnya suatu agama mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
a.       Aspek kredial, yaitu ajaran tentang doktrin-doktrin ketuhanan yang harus diyakini
b.      Aspek ritual, yaitu ajaran tentang tata cara berhubungan dengan Tuhan untuk minta perlindungan dan pertolongan-Nya atau untuk menunjukkan kesetiaan dan penghambaan.
c.       Aspek moral, yaitu ajaran tentang aturan berperilaku dan bertindak yang benar dan baik bagi individu dalam kehidupan.
d.      Aspek sosial, yaitu ajaran tentang aturan hidup bermasyarakat.

Dalam keempat aspek ini, tiap-tiap agama memiliki penekanan yang berbeda. Melihat asal-usul terbentuk dan berkembangnya suatu agama sebagai sebuah lembaga kepercayaan dapat dikategorikan ke dalam tiga jenis, yaitu:
a.       Agama yang muncul dan berkembang dari perkembangan budaya suatu masyarakat.
b.      Agama yang disampaikan oleh orang-orang yang mengaku mendapat wahyu dari Tuhan.
c.       Agama yang berkembang dari pemikiran seorang filosof besar.

3.      Agama-agama Besar di Dunia
Di antara sekian banyak agama-agama yang adadi dunia, ada beberapa agama yang dianggap besar karena banyak penganutnya dan sistematis ajaran-ajarannya, yaitu agama islam, kristen, katolik, hindu, budha, kong hu chu, Shinto, yahudi, dan Zoroaster.

B.     Agama Islam
1.      Islam, Agama fitrah dari Allah Swt
Islam adalah suatu sistem ajaran ketuhanan yang berasal dari Allah Swt, diturunkan kepada umat manusia dengan wahyu melalui perantaraan nabi Muhammad saw. Dengan arahan ajaran islam, fitrah kemanusiaan akan membawa manusia kea rah kebaikan dan keselamatan baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
2.      Nama, Pengertian dan Misi Agama Islam
a.       Islam sebagai nama agama (ad-din)
Islam adalah nama yang ditetapkan Allah Swt secara eksplisit dalam Al-Qur’an untuk sistem ajaran ketuhanan yang disampaikan melalui Nabi Muhammad saw kepada umat manusia. Oleh sebab itu, islam sebagai suatu sistem ajaran tidak boleh disebut dengan sebutan lain. Orang yang menganut, memeluk dan mengikuti ajaran islam disebut muslim.
b.      Pengertian Islam
Secara etimologis, kata “islam” berasal dari tiga akar kata, yaitu:
1.      Aslama artinya berserah diri atau tunduk patuh, yakni berserah diri atau tunduk patuh pada aturan-aturan hidup yang ditetapkan oleh Allah Swt.
2.      Salam artinya damai atau kedamaian, yakni menciptakan rasa damai dalam hidup (kedamaian jiwa atau ruh).
3.      Salamah artinya keselamatan, yakni menempuh jalan yang selamat dengan mengamalkan aturan-aturan hidup yang ditetapkan oleh Allah Swt.
Adapun secara terminologis, “islam” adalah agama yang diturunkan dari Allah Swt kepada umat manusia melalui penutup para Nabi (Nabi Muhammad saw).
c.       Misi agama islam
1.      Mengajak dan menyuruh manusia untuk tunduk patuh pada aturan-aturan Allah dalam menjalani kehidupannya di dunia.
2.      Membimbing manusia untuk menemukan dan menciptakan kedamaian
3.      Memberikan jaminan kepada manusia dalam mendapatkan keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat.

3.    Islam sebagai hidayah (petunjuk) dalam kehidupan
a.     Hidayah Allah untuk manusia 
Hidayah secara etimologis berarti “petunjuk”, dan secara terminologis berarti “petunjuk yang diberikan oleh Allah Swt kepada makhluk hidup agar mereka sanggup menghadapi tantangan kehidupan dan menemukan solusi (pemecahan) bagi persoalan hidup yang dihadapinya”.
Ada empat tingkatan hidayah, yaitu:
1.      Hidayah ghariziyyah (bersifat instinktif), yaitu petunjuk untuk kehidupan yang diberikan oleh Allah Swt bersamaan dengan kelahiran berupa kemampuan dalam menghadapi kehidupan, sehingga sanggup untuk bertahan hidup (fungsi survival).
2.      Hidayah hissiyyah (bersifat indrawi), yaitu petunjuk berupa kemampuan indera dalam menangkap citra lingkungan hidup, sehingga ia dapat menentukan lingkungan mana yang sesuai dengannya, sehingga menemukan kenyamanan dalam menjalani kehidupan secara fisikal (fungsi adaptif).
Kedua hidayah di atas diberikan juga kepada binatang dengan fungsi yang sama.
3.      Hidayah ‘aqliyyah (bersifat intelektual), yaitu petunjuk yang diberikan Allah Swt berupa kemampuan berpikir dan menalar, yaitu mengolah segala informasi yang ditangkap oleh indera.
4.      Hidayah diniyyah (berupa ajaran agama), yaitu petunjuk yang diberikan Allah Swt kepada manusia berupa ajaran-ajaran praktis untuk diterapkan dalam meniti kehidupan secara individual atau bersama orang lain.
Hidayah ketiga dan keempat ini hanya diberikan kepada manusia.

b.     Islam satu-satunya Hidayah Diniyyah
Dalam kedudukannya sebagai hidayah bagi kehidupan manusia di dunia, agama islam berperan sebagai:
1.      Pemberi makna bagi perbuatan manusia
2.      Alat kontrol bagi perasaan dan emosi
3.      Pengendali hawa nafsu
4.      Pemberi dorongan untuk berbuat baik
5.      Penyeimbang bagi kondisi psikis
























BAB 3
KEIMANAN DAN KETAKWAAN
A.    Keimanan
Berdasarkan Al-Qur’an surat al-anfal ayat 2,3,4 dan 74 serta surat al-baqarah ayat 62 dan 277, jelaslah bahwa orang yang beriman adalah orang yang memiliki keyakinan yang kokoh dan mendalam akan keMahaagungan dan keMahakuasaan Allah Swt sebagai pencipta, pengatur, serta pemberi rizki, yang menghidupkan dan mematikan, sehingga apabila disebut asma-Nya, bergetarlah hatinya kemudian apabila dibacakan ayat-ayatnya, bertambah yakinlah pada-Nya.
Yang dimaksud dengan iman dan orang yang beriman adalah orang yang memiliki keyakinan yang kokoh dan menjadi motivasi untuk melakukan perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya dalam kehidupan sehari-hari, baik yang berhubungan dengan Allah (hablumminallah) maupun yang berhubungan dengan sesame manusia (hablumminannas).
Raha AK (2000:75) mengemukakan unsur-unsur pokok iman itu ada tiga, yaitu yang berkaitan dengan keyakinan atau aqidah, dengan ucapan atau lisan, dan dengan pelaksanaan anggota badan.
Menurut Sayyid Sabiq, pengertian keimanan atau aqidah itu tersusun dari enam perkara, yaitu:
Pertama, marifat kepada Allah Swt. Marifat kepada Allah Swt akan memancarkan berbagai perasaan yang baik dan dapat dibina di atasnya semangat untuk menuju ke arah perbaikan.
Atas dasar uraian tersebut, maka seorang mukmin akan selalu mentauhidkan Allah. Secara garis besar, tauhid terbagi menjadi empat macam:
1.      Tauhid al-Rububiyah, secara teoretis berarti bahwa Allah adalah satu-satunya yang mencipta, memiliki, mengatur dan mengurus semesta alam.
2.      Tauhid al-Asma wa al-sifat, secara teoretis berarti meyakini bahwa hanya Allah yang memiliki nama dan sifat-sifat sempurna.
3.      Tauhid al-Ibadah, berarti menempatkan dan memperlakukan Allah sebagai satu-satunya yang disembah.
4.      Tauhid al-Isti’anah, berarti menempatkan dan memperlakukan Allah sebagai satu-satunya tempat berharap dan bergantung.
Kedua, marifat kepada malaikat Allah Swt. Hal ini dapat mengajak hati untuk mencontoh, meniru perilaku mereka yang serba baik dan terpuji.
Ketiga, marifat kepada kitab-kitab Allah Swt. Hal ini dijadikan pedoman untuk membedakan antara yang hak dan bathil, baik dan buruk, serta halal dan haram.
Keempat, marifat kepada rasul-rasul Allah Swt. Dengan marifat ini dimaksudkan agar setiap manusia mengikuti jejak langkah rasul dan meniru akhlaknya.
Kelima, marifat kepada hari akhir. Hal ini akan menjadi pembangkit yang terkuat untuk mengajak manusia berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan.
Keenam, marifat kepada takdir (qadla dan qadar). Hal ini akan memberikan kita bekal kekuatan dan kesanggupan untuk menghadapi segala cobaan.
     Orang yang beriman dalam kehidupannya akan menampilkan perilaku sebagai berikut:
1.      Jihad, artinya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan segala aturan Allah Swt.
2.      Menghukum atau menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi dalam kehidupannya dengan menggunakan hukum Allah dan rasul-Nya.
3.      Ridho atas segala musibah yang menimpanya.
4.      Sangat cinta kepada Allah dan rasul-Nya.
5.      Mencintai sesama muslim.
6.      Rajin dan sungguh-sungguh dalam segala usahanya.
7.      Berbudi pekerti yang baik.
8.      Mencegah dan menghindarkan diri dari segala perbuatan yang buruk, baik pada dirinya, keluarga, dan masyarakat.
9.      Selalu membantu orang miskin dan anak yatim

Dampak keimanan seseorang dalam kehidupannya adalah:
Pertama, iman mengajarkan dan memberikan keyakinan kepada manusia bahwa Tuhan itu ada.
Kedua, iman mengajarkan dan meyakinkan kepada manusia bahwa:
a.       Manusia adalah makhluk yang memiliki bentuk paling baik
b.      Manusia adalah makhluk termulia
c.       Manusia adalah makhluk terpercaya
d.      Manusia adalah makhluk terpintar
e.       Manusia adalah makhluk yang tersayang

Iman mengajarkan dan memberikan keyakinan kepada manusia bahwa dalam segala aktivitasnya, ia hanya merencanakan dan bekerja, namun berhasil atau tidaknya hanya Allah yang menentukan.

B.     Ketakwaan
Ayat-ayat al-Qur’an dan hadits banyak menjelaskan tentang sifat orang-orang yang bertakwa. Sifat takwa dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori:
Pertama, iman kepada Allah Swt, malaikat-malaikat Allah, kitab-kitab Allah, rasul-rasul Allah.
Kedua, mengeluarkan harta yang disayanginya kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Ketiga, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
Keempat, menyempurnakan janjinya.
Kelima, bersabar pada saat mendapat musibah atau tantangan.

Kategori-kategori takwa yang diungkapkan di atas pada dasarnya dapat dibagi ke dalam dua perilaku, yaitu:
a.       Sikap konsisten memelihara hubungan secara vertikal dengan Allah Swt yang diwujudkan melalui itikad dan keyakinan yang lurus, ketulusan dalam menjalankan ibadah dan keputusan terhadap ketentuan dan aturan yang dibuat-Nya.
b.      Memelihara hubungan secara horizontal, yakni cinta dan kasih sayang kepada sesama umat manusia yang diwujudkan dalam segala tindaka kebajikan seperti berbakti kepada orang tua, menyayangi keluarga, tolong-menolong sesama teman.

Pelaksanaan rukun islam secara keseluruhan atas dasar iman merupakan implementasi seorang muttakin, dan ketakwaan seseorang akan menentukan tinggi rendahnya seseorang di hadapan Allah Swt.

BAB 4
AL-QUR’AN: SUMBER AJARAN ISLAM PERTAMA
A.    Al-Qur’an wahyu dari Allah
1.      Pengertian Al-Qur’an
Kata Al-Qur’an berasal dari kata qara’a artinya membaca. Oleh karena itu, qur’an dapat diartikan “bacaan”. Disebut Al-Qur’an karena ia harus menjadi bacaan umat islam sepanjang hayat. Al-Qur’an adalah kitab suci umat islam yang merupakan kumpulan firman Allah yang diterima oleh nabi Muhammad saw secara lafadz dan makna dengan perantaraan malaikat Jibril dalam bahasa arab.
2.      Nama-nama lain bagi Al-Qur’an
a.       Al-kitab, artinya kumpulan yang tertulis. Hal ini karena Al-Qur’an adalah satu-satunya kumpulan wahyu yang tertulis dan terpelihara dengan baik.
b.      Al-Furqon, artinya yang membedakan, karena isinya dapat membedakan antara yang baik dan buruk, halal dan haram, hak dan bathil.
c.       Al-Nur, artinya cahaya, karena merupakan penerang bagi jalan hidup manusia.
d.      Al-Syifa, artinya obat penyembuh, karena Al-Qur’an dapat dijadikan obat bagi yang beriman, khususnya untuk penyakit hati.
e.       Adz-Dzikr, artinya ingat, karena di dalam Al-Qur’an terdapat peringatan dari Allah kepada manusia.
3.      Al-Qur’an firman Allah yang diwahyukan
a.       Pengertian wahyu
Secara etimologis, wahyu dapat diartikan bisikan, isyarat cepat atau informasi diam-diam yang diterima secara cepat. Sedangkan dalam konteks kerasulan adalah kabar pemberitahuan dari Allah kepada nabi dan rasul-Nya, baik secara langsung atau melalui perantaraan malaikat Jibril yang berisi ajaran-ajaran agama untuk disampaikan kepada umatnya.
b.      Cara-cara wahyu diterima oleh para Rasul
1.      Secara inspiratif (langsung masuk dalam hati)
2.      Diajak bicara langsung oleh Allah Swt dari balik tabir
3.      Melalui penglihatan di waktu tidur
4.      Melalui utusan yang dikirim oleh Allah, yaitu malaikat Jibril
c.       Cara nabi Muhammad saw menerima wahyu
1.      Wahyu langsung masuk ke dalam hati Rasulullah saw
2.      Malaikat menyampaikan wahyu dengan cara menampakkan diri dalam wujud seorang laki-laki yang mengucapkan kata-kata
3.       Malaikat menampakkan diri dalam bentuk aslinya
4.      Wahyu dalam bentuk suara yang didengar langsung oleh Rasulullah
d.      Al-Qur’an sebagai wahyu yang dibacakan
Meskipun Rasulullah menerima wahyu dalam berbagai cara, namun ayat-ayat Al-Qur’an diterima Rasulullah dari awal sampai akhir dengan cara dibacakan oleh malaikat Jibril.
4.  Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur
Al-Qur’an diturunkan kepada nabi Muhammad saw tidaklah sekaligus dalam bentuk sebuah kitab utuh, tetapi secara berangsur-angsur. Ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan selama 23 tahun, 13 tahun di Mekkah (ayat Makkiyyah) dan 10 tahun di Madinah (ayat Madaniyyah).
B.     Pokok-pokok isi Al-Qur’an
Kandungan al-Qur’an meliputi pokok-pokok ajaran islam baik tentang aqidah, ibadah dan muamalah, akhlak, hukum, sejarah, dan ilmu pengetahuan tentang jagat raya.
1.      Aqidah, menjelaskan mengenai keesaan Allah; adanya malaikat, rasul, dan kitab Allah; nabi Muhammad sebagai rasul terakhir; Al-Qur’an sebagai sumber kebenaran; adanya hari akhirat.
2.      Ibadah, yaitu tata cara hubungan antara manusia dengan Tuhan-Nya, meliputi shalat, shaum, zakat, dan haji.
3.      Mu’amalah, yaitu tata cara hubungan antara manusia dengan manusia.
4.      Akhlak, yaitu pola perilaku manusia baik lahir maupun bathin.
5.      Hukum
6.      Kisah umat-umat terdahulu
7.      Dasar-dasar ilmu pengetahuan tentang alam semesta

C.    Fungsi Al-Qur’an
1.    Al-Qur’an sebagai petunjuk, yaitu pedoman yang memberitahukan tentang apa yang perlu ditempuh dan dijalankan, serta apa yang tidak boleh dilakukan.
2.    Al-Qur’an sebagai sumber pokok ajaran islam, yaitu sebagai kumpulan firman-firman Allah Swt yang berisi petunjuk dan ajaran-ajaran.

3.    Al-Qur’an sebagai peringatan dan bahan pelajaran. Dengan al-Qur’an Allah memperingatkan manusia tentang Tuhannya yang esa, tentang fungsinya dalam kehidupan, tugas hidupnya di dunia, tujuan hidupnya, dan nasibnya setelah ia meninggalkan dunia kelak.





















BAB 5
HADITS: SUMBER AJARAN ISLAM KEDUA
A.    As-sunnah dan ilmu hadits
1.      Pengertian As-Sunnah dan hadits
a.       As-Sunnah, secara lughawi artinya kebiasaan atau tradisi. Sedangkan menurut istilah adalah segala apa yang dilakukan oleh Nabi saw, baik berupa perkataan (qauli), perbuatan (fi’li), atau berupa pembiaran (taqriry) atas perbuatan sahabat.
b.      Hadits, secara lughawi artinya baru atau kabar. Sedangkan menurut istilah adalah segala apa yang diberitakan dari nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, pembiaran, atau sifat-sifat nabi. Pengertian ini hampir sama dengan sunnah, bedanya kalau sunnah adalah apa yang dilakukan oleh nabi saw sendiri, sedangkan hadits merupakan berita oleh orang ke orang tentang apa yang datang dari nabi saw.
2.      Macam-macam sunnah dan hadits
a.    Sunnah Qauliyyah, yaitu segala yang diucapkan oleh Rasulullah  setelah beliau diangkat menjadi rasul, baik berupa pernyataan, perintah atau larangan.
b.    Sunnah Fi’liyyah, yaitu apa yang diberitakan oleh sahabat mengenai apa yang dilakukan oleh Rasulullah, baik berupa pekerjaan yang berkaitan dengan syari’ah atau kehidupan sehari-hari.
c.    Sunnah Taqririyyah, yaitu apa yang dikatakan atau dilakukan para sahabat di hadapan atau di belakang Rasulullah, tapi Rasulullah mengetahuinya kemudian membenarkannya atau membiarkannya dan tidak melarangnya.

3.      Ilmu hadits
Ilmu hadits adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk yang berkaitan dengan cara pemindahan hadits dari Rasulullah, para sahabat, atau para tabi’in (orang-orang yang hidup semasa para sahabat).
a.       Istilah-istilah dalam ilmu hadits
1.      Sanad, adalah rangkaian para periwayat (rawi) yang menukilkan isi hadits secara berkesinambungan dari yang satu kepada yang lain, sehingga sampai pada periwayat terakhir.
2.      Matan, adalah isi yang dimuat dalam hadits itu sendiri baik berupa perkataan, perbuatan, sifat nabi atau tindakan, dan perbuatan para sahabat yang dibiarkan oleh nabi saw.
3.      Rawi, adalah orang yang menerima suatu hadits dan menyampaikannya kepada yang lain.
4.      Rijalul hadits, adalah orang-orang yang terlibat dalam periwayatan suatu hadits.


B.     Penulisan hadits dan tingkatan hadits
1.      Sejarah penulisan dan kondifikasi hadits
Setelah Rasulullah wafat, perhatian terhadap pencarian hadits-hadits dan penyebarannya ke segenap daerah islam mulai tumbuh dan hidup. Ide pengumpulan hadits dan penulisannya baru muncul ketika Umar bin Abdul Aziz r.a menjabat sebagai khalifah. Pada waktu itu Umar memerintahkan kepada Abu Bakar bin Hazm untuk mengumpulkan hadits-hadits yang diterima nabi saw, sehingga pada abad tiga hijriyah penulisan dan pembukuan hadits mencapai puncaknya dengan terbitnya karya besar kumpulan hadits yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hambal.
2.      Tingkatan hadits
a.       Hadits Shahih, yaitu hadits yang berkesinambungan rawi-rawinya, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat.
b.      Hadits Hasan, yaitu hadits yang sanadnya berkesinambungan tanpa putus, disampaikan oleh perawi yang adil tetapi kurang kekuatan hafalannya, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat.
c.       Hadits Dha’if, yaitu hadits yang tidak memenuhi kriteria hadits shahih dan hasan baik dalam sanad ataupun pada rawinya, mengandung cacat, dan bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat.





BAB 6
IJTIHAD: SUMBER PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM
A.    Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada, yang artinya berusaha bersungguh-sungguh atau mengerahkan segala kemampuan. Sedangkan secara istilah didefinisikan sebagai usaha mujtahid (orang yang berijtihad) dengan segenap kesungguhan dan kesanggupan untuk mendapatkan ketentuan hukum suatu masalah dengan menggunakan metodologi yang benar dari kedua sumber hukum, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
B.     Bentuk dan metodologi ijtihad
1.      Ijma, adalah kesepakatan di antara para mujtahid pada masa tertentu atas hukum bagi suatu kasus tertentu.
2.      Qiyas, secara bahasa artinya analogi. Sedangkan menurut istilah adalah menetapkan suatu hukum “baru” yang belum ada nash-nya dengan hukum yang sudah ada nash-nya karena adanya persamaan ‘illat hukum dari kedua peristiwa itu.
3.      Istihsan, merupakan perluasan dari qiyas. Yaitu meninggalkan qiyas jalli (qiyas nyata) untuk menjalankan qiyas khafi (qiyas samar-samar), atau meninggalkan hukum kulli (hukum umum) untuk menjalankan istisna’i (pengeculian) yang disebabkan ada dalil logika yang membenarkannya.
4.      Mashalih al-Mursalah, ialah suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan oleh syara dan tidak ada pula nash atau dalil syara’nya, baik yang memerintahkan maupun yang melarang.
5.      Urf, merupakan adat kebiasaan masyarakat baik berupa perkataan atau perbuatan yang baik, yang karenanya dapat dibenarkan oleh syara.










BAB 7
SYARI’AH, FIQIH, DAN HUKUM ISLAM
A.    Pengertian Syari’ah, Fiqih, dan hukum islam
1.      Pengertian Syari’ah
Secara bahasa, syari’ah artinya jalan menuju mata air. Air adalah sumber kehidupan, sehingga syari’ah merupakan jalan menuju sesuatu yang benar-benar merupakan sumber kehidupan. Dalam istilah islam, syari’ah berarti jalan besar untuk kehidupan yang baik, yaitu nilai-nilai agama yang dapat member petunjuk bagi setiap manusia.
2.      Pengertian Fiqih
Dalam sejarah, istilah fiqih mengalami perkembangan paling tidak tiga fase.
Pertama, istilah fiqih berarti “paham” yang menjadi kebalikan dan sekaligus suplemen terhadap istilah ilm, yang berarti menerima pelajaran terhadap nash yaitu al-Qur’an dan hadits.
Kedua, fiqih dan ilmu keduanya mengacu pada pengetahuan, yang berarti keduanya menjadi identik.
Ketiga, fiqih berarti suatu jenis disiplin ilmu dari ilmu-ilmu keislaman.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka fikih dapat diartikan sebagai pemahaman terhadap nash Al-Qur’an dan hadits yang tentu sudah tidak identik lagi dengan nash itu sendiri, sehingga nilai kebenarannya bersifat relatif, tidak mutlak.
3.      Hubungan antara syari’ah dan fikih
Dari uraian di atas, maka hubungan antara syari’ah dan fiqih bisa terlihat. Syari’ah berarti sumber fiqih, dan fiqih adalah proses memahami syari’ah sekaligus hasil atau produk fuqaha dalam menentukan hukum yang mempunyai sumber suci berupa syari’ah atau wahyu itu.
4.      Hukum islam
Dalam wacana keislaman di Indonesia, istilah hukum islam kadang dimaknai berbeda. Satu waktu hukum islam berarti syari’ah, di waktu yang lain hukum islam berarti fiqih. Meskipun demikian, istilah hukum islam biasanya digunakan untuk makna fiqih dan bukan syari’ah.
5.      Perbedaan antara hukum islam dan hukum umum
a.       Hukum umum semata-mata berdasarkan atas pertimbangan akal manusia, sedangkan dalam hukum islam pertimbangan akal manusia didasarkan pada wahyu, yaitu al-Qur’an dan hadits.
b.      Cakupan hukum islam sangat luas dan mencakup semua perbuatan manusia, sedangkan hukum dalam pengertian umum tidak mencakup hubungan antara manusia dengan Tuhannya.
c.       Hukum islam tidak hanya memperhatikan kehidupan dunia saja, tetapi juga kehidupan akhirat.
d.      Hukum islam sangat erat kaitannya dengan akhlak.
e.       Hukum islam menyeimbangkan kepentingan individu, masyarakat, dan Negara.

B.     Sejarah perkembangan hukum islam
1.      Hukum islam periode nabi dan sahabat
Pada masa nabi saw setiap persoalan yang muncul dapat ditanyakan langsung kepada nabi. Namun demikian, pada masa ini pun sudah muncul upaya ijtihad di kalangan sahabat. Setelah nabi saw wafat, tidak ada lagi pemutus tunggal untuk persoalan yang muncul di tengah-tengah umat islam. Oleh karena itu, tuntutan ijtihad bagi para sahabat menjadi besar, seiring dengan berjalannya waktu dan meluasnya wilayah kekuasaan islam.
2.      Hukum islam periode pertumbuhan dan perkembangan madzhab
Secara bahasa madzhab berarti tempat untuk berjalan. Madzhab juga bisa berarti pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran. Sedangkan menurut istilah, madzhab adalah kumpulan hukum yang mencakup berbagai masalah dan disertai dengan seperangkat metode dalam menemukan dan menggali hukum dari sumbernya (al-Qur’an dan hadits). Pada periode ini muncul ulama-ulama pendiri madzhab.
3.      Hukum islam periode taqlid dan kebangkitan
Periode ini terbagi menjadi dua bagian besar. Pertama, periode taqlid ( ikut-ikutan di belakang). Masa ini merupakan masa berkembang paham tetutupnya pintu ijtihad dan para ulama mencukupkan diri dengan menyusun kitab-kitab mukhtashar dan matan. Kedua, periode kebangkitan. Pada masa ini hidup beberapa ulama terkenal, seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam Nawawi.

C.     Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para ulama fiqih
Perbedaan ini biasanya disebabkan oleh beragamnya arti dalam lafadz-lafadz bahasa Arab, perbedaan dalam masalah hadits, perbedaan dalam masalah penggunaan metode penggalian hukum, dan perbedaan cara penyelesaian ketika terjadi pertentangan dalil.
D.    Kaidah-kaidah hukum islam
1.      Al-umur bi Maqasidiha (segala urusan disertai dengan tujuannya)
2.      La dlarara wa la dlirara (tidak membuat dan menimbulkan kemudharatan)
3.      Al-yaqin la yuzalu bi al-syakk (keyakinan tidak lenyap dengan keraguan)
4.      Al-masyaqqah tajlibu al-taisir (kesulitan membolehkan kemudahan)
5.      Al-‘adah muhakkamah (kebiasaan dijadikan rujukan hukum)


















BAB 8
IBADAH: ASPEK RITUAL UMAT ISLAM
A.    Pengertian dan hakikat ibadah
1.      Makna ibadah
Secara etimologi, ibadah artinya menyembah atau menghamba. Sedangkan secara terminologi, ibadah adalah penghambaan seorang manusia kepada Allah untuk dapat mendekatkan diri kepada-Nya sebagai realisasi dari pelaksanaan tugas hidup selaku makhluk yang diciptakan Allah Swt.
Ibadah itu banyak sekali macamnya, secara umum dapat dibagi atas ibadah makhdhah dang hair mahdhah. Ibadah makhdhah adalah ibadah yang berhubungan langsung kepada Allah yang telah ditentukan macamnya, tata cara, syarat dan rukunnya oleh Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah rasul dalam haditsnya. Sedangkan ibadah ghair makhdhah adalah ibadah yang jenis dan macamnya tidak ditentukan, baik oleh Al-Qur’an maupun as-Sunnah. Oleh karena itu, ibadah ini menyangkut perbuatan apa saja yang dilakukan oleh seorang muslim.
2.      Kewajiban ibadah bagi manusia
Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah mempunyai kewajiban beribadah kepada Allah. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat al-Dzariyat ayat 56: “ Tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali auntuk beribadah kepada-Ku”.
Beribadah kepada Allah Swt berarti memusatkan penyembahan hanya kepada Allah semata. Semua itu dilakukan dengan kesadaran, baik sebagai seseorang dalam masyarakat, maupun secara bersama-sama dalam hubungan vertikal manusia dengan khalik-Nya dan juga secara horizontal antara manusia dengan semua makhluk.

3.      Fungsi ibadah
Manusia sebagai khalifah dan berstatus sebagai hamba, merupakan perpaduan tugas dan tanggungjawab yang melahirkan dinamika hidup yang sarat dengan kreativitas dan amaliyah yang selalu berpihak pada nilai-nilai kebenaran. Dapat kita pahami bahwa tinggi rendahnya derajat manusia itu bukan karena kejasmaniannya yang indah, melainkan tergantung pada keimanan dan amal perbuatan yang ia lakukan.


B.     Bentuk-bentuk Peribadatan
1.      Shalat: sendi dan induk ibadah
a.       Pengertian shalat
Menurut bahasa, shalat berarti do’a atau rahmat. Sedangkan menurut istilah, shalat berarti perbuatan khusus seorang muslim yang berisi bacaan-bacaan dan gerakan-gerakan yang dimulai dengan takbir, diakhiri dengan salam, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Shalat merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan Allah Swt kepada setiap muslim, lima kali dalam sehari semalam, dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
b.      Fungsi shalat
-          Merupakan suatu media komunikasi antara hamba dengan khalik-Nya.
-          Merupakan pendidikan positif yang dapat menjadikan manusia dan masyarakat hidup teratur.
-          Dapat menjadi sarana sebagai pembinaan umat, khususnya dalam shalat berjamaah.
2.      Shaum: ibadah yang melibatkan hawa nafsu
Menurut bahasa, shaum artinya menahan diri dari segala sesuatu. Sedangkan secara istilah, shaum adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat dan syarat-syarat tertentu.
3.      Zakat: wujud ibadah sosial
Secara bahasa, zakat berarti mensucikan. Dapat diartikan, zakat ialah sebagian kekayaan yang diambil dari milik seseorang yang punya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan.
4.      Haji: puncak ibadah dan pengorbanan lahir dan bathin
a.       Haji: makna dan tujuan
Secara bahasa, haji artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan secara istilah, haji ialah menyengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu.
b.      Tata cara haji
1.      Ihram, yaitu berniat melakukan haji atau umrah
2.      Thawaf, yaitu bentuk ibadah yang berupa tindakan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, bergerak berlawanan dengan arah jarum jam.
3.      Sa’i antara Shafa dan Marwah, artinya berjalan cepat sebanyak tujuh balikan.
4.      Wuquf di Arafah, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah guna mengingat kejadian sejarah masa lampau dan berdzikir memuji Tuhan.
5.      Mabit di Muzdalifah
6.      Mabit di Mina
7.      Melontar jumrah, dilakukan sebagai simbol yang menyatakan ketetapan hatinya untuk membuang sifat-sifat jelek dan meninggalkan dorongan-dorongan jiwa syaitoniah yang jahat.
8.      Tahallul (melepaskan diri dari ihram), yaitu kondisi mengharamkan segala kegiatan sehari-hari di luar ibadah haji, selain yang dibolehkan, dengan cara mencukur rambut.
















BAB 9
MEMBANGUN KELUARGA YANG ISLAMI
A.    Keluarga
Untuk membangun keluarga yang islami, perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1.      Persiapan nikah
Ketika akan menikah, seorang calon suami harus bisa memastikan bahwa calon istrinya itu bukanlah muhrimnya. Yang termasuk muhrim (perempuan yang haram dinikahi) adalah:
a.       Diharamkan karena turunan
b.      Diharamkan karena susuan
c.       Diharamkan karena pernikahan
2.      Pelaksanaan pernikahan
Pernikahan akan dipandang sah apabila memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
1.      Adanya pasangan yang akan dinikahkan, yaitu laki-laki muslim dan wanita muslimah yang sudah siap lahir bathin untuk menikah.
2.      Wali, yaitu orang yang bertanggungjawab menikahkan calon pasangan suami-istri.
3.      Dua orang saksi yang adil
4.      Ijab-Qabul
5.      Mahar

3.      Pembinaan keluarga
Agar keluarga harmonis, sejahtera lahir dan bathin perlu dilakukan pembinaan. Dalam hubungan ini, seorang suami harus tahu dan melaksanakan kewajiban pada istrinya, begitupun sebaliknya.
a.       Kewajiban suami dalam keluarga
-          Menggauli istri dengan sopan
-          Memberikan nafkah lahir dan bathin
b.      Kewajiban istri dalam keluarga
-          Patuh kepada suami, selama perintah suami tidak bertentangan dengan ajaran islam.
-          Melayani kebutuhan biologis suami
-          Berterima kasih atas pemberian suami
c.       Kewajiban orang tua pada anak
-          Mencukupi kebutuhan anak
-          Menjaga keselamatan anak
-          Mendidik anak
-          Selalu berdo’a untuk kebaikan anak
-          Menikahkan anak jika sudah dewasa
d.      Kewajiban anak kepada orang tua
-          Mematuhi perintah orang tua, kecuali dalam hal maksiat
-          Berbuat baik padanya
-          Berkata dengan lemah lembut kepadanya
-          Merendahkan diri di hadapan keduanya
-          Berterima kasih dan memohonkan rahmat serta maghfirah untuk keduanya

B.     Masalah harta peninggalan (mawaris)
Mawaris menyangkut tata cara pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang karena meninggal dunia.
1.      Pembagian waris adalah hak Allah
Artinya bahwa pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal harus berdasarkan hukum Allah Swt.
2.      Pembagian waris kepada ahli waris
Ahli waris adalah orang-orang yang diberi hak oleh Allah Swt untuk mendapatkan bagian dalam redistribusi harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal, baik karena ada kaitan kekerabatan (nasab), perkawinan (musaharah), atau perwalian (muwaalaah).
Jenis-jenis ahli waris:
a.       Ashhaabul furudl, yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu yang telah ditetapkan jumlahnya dari harta warisan, seperti 2/3, 1/2, 1/4, 1/6, atau 1/8 bagian.
b.      Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan semua warisan apabila tidak ada ashhaabul furudl, atau sisa warisan setelah ashhaabul furudl yang ada telah mendapatkan bagiannya. Ashabah tidak memperoleh apa-apa apabila warisan sudah terbagi habis kepada ashhaabul furudl.
Dari keseluruhan ahli waris, baik yang termasuk ashhaabul furudl atau ashabah, ada sekelompok ahli waris utama (yang mendapatkan warisan tanpa terhalang oleh siapapun), yaitu:
1.      Istri atau suami
2.      Ayah kandung
3.      Ibu kandung
4.      Anak kandung perempuan
5.      Anak kandung laki-laki
Apabila mereka ada semuanya, maka harta peninggalan dibagikan di antara mereka sesuai dengan haknya masing-masing.



















BAB 10
MAKANAN DAN MINUMAN DALAM ISLAM
Konsep dasar halal dan haram dalam Islam
Yusuf Qardhawi (2005:11) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan halal adalah sesuatu yang tidak menimbulkan kerugian, dan Allah Swt memberikan kewenangan untuk melakukannya. Sedangkan haram adalah sesuatu yang secara tegas dilarang Allah Swt untuk dikerjakan, dan pelakunya diancam siksa serta hukuman secara permanen di akhirat, bahkan terkadang ditambah dengan sangsi di dunia.
1.      Perintah Allah mencari makanan yang halal lagi baik
Makanan dan minuman yang kita makan akan secara langsung mempengaruhi tubuh kita baik secara fisik maupun psikis. Oleh karena itu, sebaiknya kita memakan makanan yang halal (terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi) dan thayyib (yang tidak kotor dari segi zatnya dan tidak dicampuri benda najis).
2.      Al-Qur’an hanya mengharamkan Al Khabaits
Yang termasuk khabaits (makanan dan minuman yang diharamkan oleh Al-Qur’an), adalah:
a.       Bangkai
b.      Darah
c.       Daging babi
d.      Binatang yang disembelih atas nama selain Allah
e.       Minuman yang memabukkan






Bab. 11
Konsep dasar ekonomi dan transaksi dalam sistem muamalah islam

A. Pengertian Mu’amalah
  Mu’amalah adalah ajaran islam yang menyangkut aturan-aturan dalam dalam menata hubungan antar sesama manusia agar  tercipta keadilan dan kedamaian dalam kebersamaan hidup manusia .
                Konsep dasar mu’amalah dalam islam dibangun atas asumsi tentang fungsi manusia menurut ajaran islam sebagai kholifah di muka bumi  dan keadilan sebagai modal utama untuk terciptanya kondisi damai dan stabilitas di tengah masyarakat.
  B. Landasan Pemikiran Perekonomian Islam
  Kunci falsafah ekonomi islam terletak pada hubungan manusia dan tuhan,manusia dan manusia,dan manusia dengan alam semesta serta tujuan hidupnya di muka bumi. Hubungan manusia dengan tuhannya dirumuskan dengan tauhid yang hakekatnya adalah penyerahan diri,manusia dan tuhan nya bahwa alam semesta dengan segala sumberdaya dan tenaga disediakan Allah swt.
  Manusia dimuka bumi sebagai hamba Allah yang harus mengabdi kepada-Nya,dan manusia di muka bumi sebagai khalifah yaiti pengelola dan pengolah bumi yang mendapat amanat.
  Manusia dihadapan allah sama  dan kesempatan memanfaatkan alam semesta.
C. Kegiatan dan Pengembangan Perekonomian
  Dasar falsafah ekonomi di atas membuka persfektif yang baik bagi kegiatan ekonomi.
Banyak ayat al-quran yang menganjurkan kegiatan ekonomi seperti pertanian,perdagangan,perniagaan ,perindustrian yang terpenting liyat dari niat dan motif yang benar.
Menegakkan kegiatan ekonomi dengan benar dan memberi manfaat pada manusia itu merupakan ibadah .
Tujuan dalam kegiatan ekonomi tidak terbatas boleh bersifat pribadi dan atau demi kepentingan sosial
yang termasuk kepentingan pribadi  untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga
D. Prinsip-prinsip dalam penataan ekonomi islam
  Harta yang baik merupakan tulang punggung kehidupan:wajib dicari,diklola,dan di investasikan dengan baik
  setiap orang yang mampu dan punya potensi untuk bekerja,mesti bekerja dan mencari penghasilan
  Sumber-sumberalami perlu dicari dan segala materi dan energi yang ada wajib di manfaat kan.
  Sumber-sumber pemasukan harus dari usaha yang baik
  Kegiatan ekonomi harus mendekatkan jarak antara berbagai lapisan masyarakat yang berbeda-beda baik yang golongan kaya maupun fakir
  Perlu ada jaminan sosial bagi setiap wargadan perlindungan atas kehidupan
  Mndorong pengluaran dan infak dalam kebijakan
  Sistem transaksi materialdisusun berdasarkanaturan yang adil yang mengontrol pihak yang kuat dan melindungi pihak yanh lemah
  Negara bertanggung jawab melindungin berjalannya sistem perekonomian
E. Masalah pemilikan
1. Pemilikan pribadi menurut islam
“laki-laki memiliki bagian dari apa yang di usahaka nya dan perempuan memiliki bagian yang di isahakan nya”
(an-nisa/4:32)
Barang siapa terbunuh dalam mempertahan kan hartanya maka ia mati sahid” (H.R.Syaikhani)
2. Usaha yang dilarang
  1. Riba mencari untung yang di hutangkan
  2. pencurian,perampokan,korupsi,mengambil hak orang lain,mengambil barang umum yang bukan haknya
  3. Perdagangan yang merusak kesehatan dan kewarasan pkiran dan barang-barang yang  diharamkan agama seperti minuman,lotre dan sejenisnya
  4. Bisnis judi,hiburan maksiat,pelacuran dan segala yang meruntuhkan moral dan budi
  5.  Penyuapan dan pemberian komisi yang dapat menghancurkan nilai hak dan kewajiban
  6.  Perdagangan secara licik
G.  ikhtiar (menimbun barang)
H.  manipulasi (ghasy)seperti menyembunyikan aib barang,mengurangi takaran
I.    bersumpah atas barang dagangan
J.    iklan yang menipu dan dan promosi yang tidak jujur
F. Transaksi dalam kegiatan ekonomi dapat berupa :
-transaksi jual- beli
-Transaksi utang piutang
-Transaksi sewa menyewa
-Transaksi upah-mengupah dan sebagainya.
G. Transaksi jual beli
Pemilk harta baik laki-laki maupun perempuan kecuali anak-anak dan supaha punya hak untuk melakukan transaksi yang penting dilakukan dengan jujur dan terbebas dari kploitasi yang kuat terhadap yang lemah
  1. Ketentuan dalam transaksi jual –beli
  1. Jika sudah transaksi dengan seseorang maka tidak boleh mengintervensi dan melakukan transaksi kedua
  2. Mempertimbangkan pilihan (khiyar)
  3. Transaksi dagang diperbolehkan bila barang sudah ada dan dikenali identitasny
  4. Bersumpah dalam transaksi dagang tidak diperbolehkan
  5. Dalam transaksi jual beli yang tidk dapat langsung dipindah tangan harus ada saksi.
Khiyar dalam  jual beli yaitu hak menimbang pilihan bagi si pembeli untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya.
Tiga jenis khiyar :
  1. Khiyar majlis
  2. Khiyar syarat
  3. Khiyar aibi
Transaksi utang piutang utang piutang adalah bagian dari interaksi sosial umat manusia.
  1. Mengutangkan (memberi pinjaman)kepada orang lain merupakan suatu kebajikan
  2. Transaksi utang piutang hendaklah dicatat dan disaksikan dengan dua orang saksi
  3. Tidak boleh mencari keuntungan dari utang piutang
  4. Orang yang mengutang dianjurkan untuk memberikan lelebihan pembayaran hutang dengan sukarela.
  5. Memberikan jaminan (borg)atas utang dengan menggunakan barang atau surat-surat berharga itu diperbolehkan.







BAB. 12
ETOS KERJA DAN ENTREPRENEURSHIP
A. Etos dan Entrepreneurship
v  Kebahagiaan merupakan tujuan hidup setiap orang
v  Allah swt telah menyediakan bumi dan isinya sebagai sumber kehidupan
v  Fungsi manusia di bumi adalah sebagai Khalifatullah fi al- ardli
B. Pengertian Entrepreneuship / Kewirausahaan
v  Suatu nilai luhur untuk membangun dan mengatasi persoalan hidup yang sedang atau akan kita hadapi.
v   Suatu proses menciptakan sesuatu nilai yang berbeda dengan mencurahkan waktu dan upaya yang diperlukan.
C. Rizki menurut Islam
v  SUMBER RIZKI
v  “ Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan dari tiada kepada ada, akan langit dan bumi.” ( Q.S Al-Fathir [39]:1 )
v  “ Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada –Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.”
( Q.S Al-Jatsiyah [45] : 13 )
            * Semua rizki berasal dari Allah Yang Maha Pemberi Rizqi

D. Tujuan,Manfaat Dan Hikmah Berusaha
“ Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya karena Allah.”
Ø              Filosofi hidup seorang muslim, yang tidak lepas dari tujuan untuk memperoleh ridho Allah ta’alla.
Ø              Falsafah hidup pengusaha muslim yang beriman dan bertakwa, baik sebagai pegawai ataupun wirausahawan, mata hatinya selalu terarah kepada tujuan filosofis yang luhur itu.
Manfaat dan Hikmah Berusaha :
ü  Membina Ketenteraman dan Kebahagiaan
ü  Memenuhi Nafkah Keluarga
ü  Memenuhi Hajat Masyarakat
ü  Sarana Ibadah
ü  Shadaqah
ü  Menolak Kemungkaran
E. Hakikat Nilai Kewirausahaan
Ø  Istilah kewirausahaan telah diperkenalkan dalam perekonomian oelh Cantillon pada tahun1755, dikembangkan oleh seorang ahli ekonomi Prancis J.B. Say sekitar tahun 1800an.
Ø  Entrepreneur dipergunakan untuk menggambarkan seseorang yang mengubah sumber-sumber ekonomi yang bernilai rendah ke yang memiliki produktivitas yang lebih tinggi dan hasil yang lebih besar ( Barror, 1993 : 15 )
Ø  Aktivitas entrepreneur disebut entrepreneurship dan sering disamakan dengan nilai kewiraswastaan dan kewirausahaan.
Ø  Bagi ahli ekonomi, wirausaha adalah seseorang yang mengorganisasikan sumber-sumber, tenaga kerja, material, dan aset sehingga dapat mengintroduksi perubahan, inovasi, dan tatanan baru dengan tujuan mendapatkan nilai tambah.
Ø  Bagi ahli psikologi, wirausahawan berarti orang yang didorong untuk memenuhi kebutuhan tertentu dengan memperoleh suatu hasil, bahkan untuk lari dari kekuasaan orang lain.
Ø  Sifat-sifat wirausahawan mencerminkan ciri kepribadian wirausaha yang didalamnya tercermin nilai yang memberi kekuatan pada pribadi wirausahawan.
Ø  Sifat-sifat kewirausahaan merupakan ciri kepribadian, nilai-nilai, atau sikap mental, maka dapat dimiliki oleh siapapun dan apapun profesinya.
F. Meniti Jalan Entrepreneurship
Ø  Arti dari hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa orientasi para mahasiswa setelah lulus kebanyakan untuk mencari pekerjaan, menggantungkan diri pada pekerjaan yang sudah ada, bukan menciptakan lapangan pekerjaan.
Ø  Pola pikir yang diwujudkan dalam cita-cita untuk menjadi pegawai sebenarnya sudah terjadi di berbagai belahan dunia sejak puluhan tahun yang lalu.
Ø  Max Gunther mengkritik sistem pendidikan di Amerika Serikat pada tahun 70-an yang hanya melahirkan lulusan “ Sanglaritis”yang artinya mereka mempunyai mental buruh, yaitu ingin menjadi pegawai negeri atau pegawai swasta.
Ø  Bangsa Indonesia saat ini dilanda bebrabagi macam krisis yang bertubi-tubi silih berganti dengan tuntutan global, reformasi nasional dan individual.
Ø  Pemerintah tidak akan sanggup menyediakan lapangan pekerjaaan untuk banyak orang. Oleh karena itu setiap orang harus menciptakan sendiri pekerjaannya.
Ø  Mulailah mengambil inisiatif, inovatif, berani dan kreatif untuk mempromosikan dan menampilkan ide walaupun harus bersusah payah.”
G. Keuntungan dan Kelemahan Berwirausaha
KEUNTUNGAN
         Terbuka peluang untuk mencapai tujuan yang dikehendaki sendiri,
         Terbuka peluang untuk mendemonstrasikan kemampuan serta potensi seseorang secara penuh,
         Terbuka peluang untuk memperoleh manfaat dan keuntungan secara maksimal,
         Terbuka peluang untuk membantu masyarakat dengan usaha-usaha konkrit,
         Terbuka kesempatan menjadi bos.
      KELEMAHAN
         Memperoleh pendapatan yang tidak pasti, dan memikul berbagai resiko. Jika resiko diantisipasi dengan baik, maka berarti wirausaha telah menggeser resiko tersebut.
         Bekerja keras dan waktu / jam kerjanya panjang.
         Kualitas hidupnya masih rendah.
Tanggung jawabnya lebih besar, banyak keputusan yang harus dia buat walaupun dia kurang menguasai permasalahan yang dihadapinya.
ETIKA dan SIKAP PERILAKU dalam BERWIRAUSAHA
Ø  Etika wirausaha antara lain :
1)      Sikap dan perilaku,
2)      Penampilan,
3)      Cara berpakaian,
4)      Cara berbicara,
5)      Gerak-gerik,dll
Ø   Sikap dan perilaku yang harus dijalankan oleh pengusaha dan seluruh karyawan sesuai dengan etika wirausaha :
  1. Jujur dalam bertindak dan bersikap,
  2. Rajin, tepat waktu dan tidak malas,
  3. Selalu murah senyum,
  4. Lemah lembut dan ramah tamah,
  5. Sopan santun dan hormat,
  6. Selalu ceria dan pandai bergaul,
  7. Fleksibel dan memiliki rasa tanggung jawab,
  8. Serius, suka menolong pelanggan dan memiliki rasa perusahaan yang tinggi
















BAB. 13
AKHLAK DAN TASAWUF
            A. ISLAM DAN PROBLEMA NILAI
  Problema nilai bai buruk benar dan salah
      Ukuran baik dan buruk menjadi tidak jelas dan beraneka ragam.
  Manusia dan nilai-nilai kehidupan
      Keyakinan tentang baik buruk, benar salah, patut-tidak patut atau bagus tidak bagus
  Islam sebagai norma kehidupan
      Diwujudkan dalam bentuk perintah dan larangan, dorongan dan cegahan, pujian dan kecaman serta harapan dan penyelesaian atas suatu perbuatan yang dilakukan
B. AKHLAK : MISI DAN TUJUAN UTAMA AGAMA ISLAM
  Tujuan ajaran akhlak
      Akhlak berkaitan dengan ajaran bagaimana seharusnya seorang (manusia) bertindak sehingga ia dapat mengukur dan diukur moralitasnya.
  Akhlak sebagai misi utama agama islam
      “Kebaikan itu adalah baiknya prilaku”
      “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik prilakunya”
      Dan berprilakulah kepada orang-orang dengan prilaku yang baik”

CAKUPAN DAN LINGKUP AJAR AKHLAK
“ Akhlak terhadap Allah”
“Akhlak terhadap diri sendiri”
“Akhlak terhadap sesama manusia”
“Akhlak terhadap lingkungan alam”

C. SUMBER DAN MODEL AKHLAK ISLAMI
  SUMBER AKHLAK ISLAMI (AL-QUR’AN DAN AS-SUNAH)
  Nabi Muhammad saw sebagai model dalam melaksanakan akhlak islami

D. TASAWUF EKSPRESI BATHIN MORAL ISLAM
  Tasawuf secara historis berkaitan dengan zuhud (zuhd, aketisme), secara leksis berkaitan dengan kata shuf dan secara sistematik berkaitan dengan tazkiyatin-nafs (penyucian diri dan akhlak)
  Shafa atau shafwun yang berarti bersih

Tujuan dan sumber tasawuf
  Tujuan dari tasawuf
v  Keinginan kuat untuk merasa dekat dengan Allah swt
  Sumber-sumber ajaran tasawuf
v  Ayat-ayat suci al-Qur’an
v  Perikehidupan, prilaku dan perkataan rasulullah saw
v  Perikehidupan para sahabat yang saleh dan para nabi sebelum Nabi Muhammad saw

PREKEMBANGAN ILMU TASAWUF
  Istilah tasawuf muncul kemudian pada awal abad ke 3 hijriah
  Sekitar abad ke 4 munculah dalam gerakan tasawuf, thariqah-thariqah
  Pada abad ke 5 mengembalikan tasawuf ke jalan yang lurus lagi selaras yang digariskan dengan al-qur’an dan as-sunah
  Pada abad ke 8 H, ilmu tasawuf tidak berkembang lagi.
Konsep-konsep ilmu tasawuf
  Maqamat
v  Taubah (proses menjauhkan diri dari dosa-dosa)
v  Zuhud (penjauhan diri dari kesenangan duniawi)
v  Wara’ (penjauhan diri dari hal-hal yang tidak jelas halal haramnya)
v  Faqar (tidak menuntut lebih dari apa yang diperlukan)
v  Shabr (tahan uji dalam segala urusan)
v  Ridha (rela atas segala keputusan tuhan)
v  Tawakkal (penyerahan hasil usaha kepada keputusan Tuhan)
  Ahwal (keadaaan hati)
v  Muraqabah (rasa kedekatan)
v  Muhabbah (rasa kecintaan)
v  Khauf (rasa takut dan khawatir)
v  Raja (rasa penuh harapan)
v  Syauq (rasa kerinduan)
v  Ins (Rasa kelembutan, keakraban)
v  Thuma’niinah (rasa ketentraman dan ketenangan jiwa)
v  Mushyaahadah (rasa penyaksian)
v  Yaqin (rasa kepastian), dsb
BAB 14
DAKWAH AMAR MA’RUF DAN NAHYI MUNKAR
A. Pengertian Dakwah
            Secara etimologi :
(berbentuk isim masdar dari da’a-yad’u) yang artinya memanggil, menanamkan, mengundang, menyeru, mengajak, mendoakan, mendorong ke suatu tujuan.
Secara terminologi :
Menurut Toha yahya oemar adalah suatu ilmu pengetahuan yang berisikan cara-cara, tuntutan, bagaimana seharusnya menarik perhatian manusia untuk menyetujui, melaksanakan suatu ideologi, pendapat dan pekerjaan tertentu.
Menurut Hamzah yakub adalah mengajak ummat dengan hikmah kebijaksanaan untuk mengikuti petunjuk Allah dan Rosul-Nya. Sejalan juga dengan Al-Quran yaitu Q. S. An-Nahl : 125.

2. Tujuan  Dakwah
Menurut M. Natsir
Memanggil kepada syariat
Memanggil kepada fungsi hidup sebagai hamba Allah swt
Memanggil kepada tujuan hidup
Menurut Rafiuddin : mengajak manusia ke jalan Tuhan, mempengaruhi manusia agar sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Menurut Barmawi Umari : memenuhi perintah Allah swt


(Q. S. Ali Imron : 110).
kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik"
3. PROFIL SEORANG DA’I
  1. Mempunyai ilmu pengetahuan yang luas.
  2. Pandangan jauh ke masa depan
  3. Arif bikjaksana
  4. Tugas pendirian
  5. Adil dalam bertindak
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Pandai berkomunikasi
  8. Ikhlas
  9. Yakin bahwa misinya akan berhasil (optimis)

B. AMAR MA’RUF NAHYI MUNKAR
Islam itu tidak lepas dari konteks sosial. Islam memakai konsep ummat yang ada dalam Al-Quran. Ummah merupakan ibu pertiwi yang diikat dengan kesamaan aqidah yang mempunyai tujuan yang sama.
KESEMPURNAAN PRIBADI SESEORANG MUSLIM :
  1. Habluminalloh
  2. Hablu minannas
Jadi selain pada ibadah (khususnya) juga pada kontribusi lingkungan sosialnya.


Konsep ummat :
1.   Ummatan wahidah (Q.S. 21 : 92, 23: 52)
            Kolektif manusia yang bergerak secara dinamis dan memiliki komitmen vertikal dan horizontal secara integral.
2. Ummatan Wasatho
            Menempatkan komunitas muslim pada posisi moderasi dan berfungsi teladan dan patron (syuhada).

3.  Khoiru ummah (Q.S. 3 : 110)
            Ummat islam mempunyai derajat yang tinggi karena adanya Amar ma’ruf Nahyi Munkar.
2. Pengertian dan Hukum Amar Ma’ruf Nahyi Munkar
Secara harfiah kata ma’ruf berarti diketahui. Maka ma’ruf sering diberi definisi sebagai suatu kebaikan,  kepatutan atau kelayakan yang dapat diterima oleh budaya dan tidak ditolak oleh syara. Kebalikan ma’ruf adalah munkar. 
3. PENGARUH KEMUNKARAN
Bencana yang paling berbahaya mengancam kehidupan masyarakat muslim adalah bencana kemunkaran. Kemunkaran dan dosa dapat merasuki hati, meracuni pikiran, melemahkan dorongan berbuat baik, dan sebagainya.Yang dimaksud dengan kemunkaran konkrit adalah perbuatan menyimpang secara fenomenal mudah terbaaca sebagai kemunkaran. Sedangkan kemunkaran abstrak adalah kemunkaran yang bersifat halus dan jejak kemunkarannya tidak mudah terbaca.
4. PENCEGAH KEMUNGKARAN
Rosulullah saw bersabda :
Barang siapa melihat kemunkaran hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu juga maka dengan hatinya dan tindakan itu merupakan selemah-lemah iman.

Tiga Tingkat Strategi Pencegah Kemunkaran :
  1. Dengan tangan yang dapat diartikan kekuasaan atau kewenangan (pemerintah atau penguasa).
  2. Dengan lisan, yakni segala bentuk ucapan atau tulisan yang berupa ajakan atau nasihat ( para tokoh agama, ilmuan, penyiar, penulis, dan sebagainya).
  3. Dengan hati, orang yang tidak mampu mencegahnya dengan tindakan dan ucapan tidak berarti ia hanya diam, memejamkan mata dan menutup telingan saja. Tapi hatinya mengingkari.
C. Jihad
  1. Konsep jihad
            Islam masukan jihad sebagai salah satu ajarannya dan sebagai perisai kebaikan, bahkan islam menyuruh manusia untuk memperjuangkan kebaikan (kebenaran) hingga kekuatan kebatilan hancur terkalahkan
Imam Ali as mengingatkan bahwa kekuatan kebenaran yang tidak terorganisir dan sistematis akan dengan mudah dikalahkan oleh kekuatan kebatilan yang terorganisir dan sistematis.
3. Macam-macam Jihad
  1. Jihad dengan harta (amwal).
  2. Jihad fisik (nafs).
  3. Jihad dengan nyawa atau jiwa.
  4. Jihad dengan totalitas manusia (nyawa, emosi, pengetahuan,  tenaga, pikiran).
  5. Jihad dengan apapun sesuai bentuk serangan lawan.



4.Jihad Sebagai Upaya Mencapai Syahadah
Syahadah artinya kesaksian atau bukti. Orangnya disebut syahid. Mati yang membuktikan atau mempersaksikan keyakinan anda disebut mati syahid. Kematian adalah bentuk pengorbanan yang paling final dari jihad dan jihad dengan nyawa harus ditujukan sebagai upaya mencapai syahadah.
2. Sabar Dalam Berjihad
Sebagaiman dalam (Q.S. Al-Baqarah : 214)
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, Padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu Amat dekat.
 
Jihad memerlukan kesabaran dan ketabahan. Oleh karena itu, Jihad adalah pengorbanan dan dengan demikian orang yang berjihad tidak menuntut atau mengambil tetapi memberi.










BAB 15
Demokrasi dan Kepemimpinan Islam
Musyawarah Islami Versus Demokrasi
Secara terminologis, demokrasi tidak dikenal dalam Islam. Adapun istilah musyawarah yang terdapat dalam praktik penyelenggaraan negara modern diidentikan dengan demokrasi. Dalam pandangan M.Quraish Shihab paling tidak syura itu ada kaitannya dengan demokrasi. Namun syura yang diwajibkan dalam Islam itu tidak dapat dibayangkan berwujud seperti bentuk pertama, karena itulah dalam kehidupan empirikal sekarang justru menjadikan syura lumpuh (Shihab, 1997:482).
Ayat  Al Quran (Q.S.4:58-59) yang menjelaskan tentang prinsip musyawarah dalam pemerintahan negara oleh Muhammad Yusuf Musa dijadikan dasar musyawarah dengan prinsip :
      Memelihara amanat Allah dengan sebaik-baiknya, menyampaikan hak kepada ahlinya, dan mengakui segala hak dengan penuh.
      Menegakkan keadilan dalam segala urusan ekonomi, sosial, dan politik baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau masyarakat.
      Taat dan patuh kepada undang-undang yang telah ditetapkan.
Dengan dasar itu prinsip syura sebagai asas penyelenggaraanpemerintahan negara dalam Islam tidak mengenal kedaulatan rakyat, sebagaimana konsep  demokrasi yang berkembang di negara-negara Barat. Konsep inilah yang pertama sekali berkembang dan masih dianut sampai sekarang sebagai tipologi demokrasi yang ada dalam Islam.

Teokrasi dan Demokrasi
Teokrasi dalam artian yang sebenar-benarnya sudah tidak lagi ada didunia ini. Perubahan pemikiran dan pengalaman empirik manusia yang melaksanakannya menghendaki  persamaan, keadilan, dan kekuasaan empiriknya mulai dikembangkannya sendiri berdasarkan pengalaman dan penafsiran terhadap kekuasaan dan doktrin-doktrin ajaran Tuhan.
Secara ontologis Islam dan demokrasi berada pada tataran yang berbeda. Islam sebagai sebuah sistem keyakinan mengajarkan kesetiaan total manusia terhadap Allah secara vertikal. Sementara demikrasi, sebagai ideologi adalah konsepsi produk manusia yang merelatifkan pandangan dogmatis serta absolut, dan senantiasa mengasumsikan proses tawar-menawar antara sesama manusia secara horisontal.
Titik Temu Demokrasi
“Sesungguhnya  hakikat demokrasi berbeda jauh dengan  definisi  dan terminologi akademis adalah bahwa rakyat memilih orang yang akan memerintah dan menata persoalan mereka, tidak boleh dipaksakan kepada mereka penguasa yang tidak mereka sukai atau rejim yang mereka benci, mereka diberi hak untuk mengoreksi penguasa bila dia keliru, diberi hak untuk mencabut dan menggantinya bila dia menyimpang. Mereka tidak digiring dengan paksa untuk mengikuti berbagai sistem ekonomi, sosial dan politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka sukai. Bila sebagian dari mereka menolak, maka mereka tidak boleh disiksa, dianiaya, dan dibunuh.
Inilah demokrasi yang sebenarnya, yang memberikan bentuk dan cara praktis, seperti pemilihan dan referendum umum, mendukung pihak mayoritas, menerapkan sistem multi partai, memberikan hak kepada minoritas untuk beroposisi, menjamin kebebasan pers dan kemandirian peradilan.
Apakah demokrasi seperti kita sebutkan diatas bertentangan dengan Islam? Dari sisi mana pertentangan itu? Mana dalil dari Al Quran dan sunnah yang mendukung dakwaan tersebut?”
(Yusuf al-Qardawi, 1997:167-168).
Bukan hanya perkembangan  dari agama Islam saja yang mendambakan demokrasi itu timbul tetapi dari berbagai agama, Tokoh agama Budha di Srilanka, Uduwala Chandananda Thero mengklaim bahwa agamanya bersifat demokratis, seorang pemimpin Gush Emunim Israel mengatakan “kami butuh demokrasi”, dan Rabbi Meir Kahane menegaskan bahwa sebagian besar nasionalis religius setuju, mereka menganggap kemampuan memilih kebenaran sebagai paling mendasar diatas proses demokratis (Juergensmeyer, 1998:206).
Hubungan Islam dengan demokrasi dewasa ini difahami ummat Islam, tampak mengarah kepada akomodasi ajaran Islam dengan pemahaman demokrasi yang berkembang. Khususnya di Indonesia secara tidak langsung tidak ada lagi yang secara resmi menolak kebutuhan akan kehidupan demokrasi ini dengan bukti setuap kali ada pesta demokrasi selalu ditanggapi secara antusias oleh seluruh bangsa ini. Terlebih lagi pada masa reformasi yang dianggapnya sebagai penentu pola hidupnya yang lebih baik di masa yang akan datang.
Demokrasi dan Muslim Indonesia
Di Indonesia perkataan demokrasi sudah menjadi suatu jargon politik yang memang diperebutkan antara negara-negara Barat (Kapialis) dan Timur (Komunis), lengkap dengan argumentasi-argumentasi yang memeperkuat diri sendiri serta tuduhan kepada pihak lawannya sebagai bukan demokrasi (Madjid, 1996:189). Jika bangsa Indonesia memiliki sistem demokrasi yang lebih sesuai denagn keadaan kita sendiri dapat dibenarkan, Merupakan suatu yang masuk akal bahwa demokrasi Indonesia adalah penerapan ide-ide demokrasi sejagat, menurut kondisi Indonesia dan tingkat perkembangannya.

Gender dalam Wacana Islam
Konsep Gender
Terdapat banyak konsep tentang gender  menurut bebrapa orang,  Rebeka Harsono di Indonesia meminjam konsep Ann Oakley berpendapat bahwa hubungan yang berdasarkan gender merupakan:
  • Hubungan antara manusia yang berjenis kelamin berbeda dan itu merupakan hubungan hirarkis yang bisa menimbulkan masalah sosial.
  • Gender merupakan eksplanatoris  tentang tingkah laku, kedudukan sosial, dan pengalaman konsep  yang cenderung diskriminatif daripada antara pria-wanita, dan
  • Gender memformulasikan bahwa hubungan asimetris pria-wanita sebagai natural order atau normal.

Keadilan Gender
Konsep keadilan dalam gender  menurut Islam , bahwa Islam mengakui kesamaan martabat laki-laki dan perempuan tanpa  memebedakan jenis kelamin. Keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang sejajar dalam berbagai bidang.  Keseimbangan dalam pemilihan pasangan dan memutuskan pernikahan, mereka memiliki hak dalam pengaturan harta dan kepemilikan tanpa intervensi orang lain.
Keadilan Gender dalam Keluarga
Al Quran lebih mengunggulkan kaum lelaki daripada perempuan karena pada zaman itu kesadaran kaum perempuan rendah dan berkewajiban perempuan untuk melakukan pekerjaan domestik.  Pihak laki-laki dianggap superioritas lebih unggul karena kekuasaan dan kemampuan mencari nafkah serta membelanjai kaum oerempuan termasuk dalam hal ini adalah mahar pernikahan dan nafkah harian yang diberikan kaum lelaki kepada para istri dan keluarganya.

Hak Talak
Dalam konsep Islam tentang talak perceraian suami istri diakui adanya hak cerai dari istri yang disebut khulu. Hak khulu ini bagi wanita merupakan hak gugat dari wanita terhadap suami atas nama keadilan dan kesamaan yang diberlakukan dua arah. Sementara perempuan dianggap sebagai pihak yang tidak mendapatkan hak cerainya yang dipandang fikh hanya berlaku satu arah dari lelaki saja.
Bentuk perceraian lain yang memihak kaum perempuan adalah tafwid, yaitu pendelegasian kuasa untuk menceraikan, yaitu memberikan hak cerai kepada istri

v Waris

Dalam kompilasi hukum Islam Indonesia pasal 176 dan 183 disebutkan bahwa bagian anak laki-laki adalah 2 : 1 dengan anak perempuan. Gagasan diktum itu sesuai dengan ajaran Al Quran bahwa lelaki 2x lipat  bagian anak perempuan.
Islam dengan ajarannya menetapkan sebuah norma bahwa lelaki dan perempuan sebagai mitra sejajar yang sama-sama menjadi subjek yang mewarisi. Inilah yang melatarbelakangi secara sosialekonomi yang menyebabkan sistem kewarisan 2 : 1 dicanangkan oleh Al Quran ditengah-tengah masyarakat Arab pada masa lampau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar