BAB 1
MAKNA, TUJUAN, DAN METODOLOGI MEMAHAMI ISLAM
A.
Makna Islam
Secara
etimologis, kata “islam” berasal dari tiga akar kata, yaitu:
1. Aslama artinya
berserah diri atau tunduk patuh, yakni berserah diri atau tunduk patuh pada
aturan-aturan hidup yang ditetapkan oleh Allah Swt.
2. Salam artinya
damai atau kedamaian, yakni menciptakan rasa damai dalam hidup (kedamaian jiwa
atau ruh).
3. Salamah artinya
keselamatan, yakni menempuh jalan yang selamat dengan mengamalkan aturan-aturan
hidup yang ditetapkan oleh Allah Swt.
Adapun
secara terminologis, “islam” adalah agama yang diturunkan dari Allah Swt kepada
umat manusia melalui penutup para Nabi (Nabi Muhammad saw).
Untuk
lebih memahami makna islam, perlu dipahami pula makna taslim. Taslim (berserah
diri) ada tiga tingkatan, yaitu:
1. Taslim fisik adalah menyerah secara
fisik karena dikalahkan oleh lawan yang memiliki fisik lebih kuat.
2. Taslim akal adalah menyerah karena
kelemahan dalil, logika, dan argumentasi.
3. Taslim hati, biasanya disebabkan oleh
fanatisme, jaga gengsi, takut kehilangan pengikut, atau memang hatinya kufur
walaupun akalnya sudah taslim.
B.
Tujuan Syari’ah Islam
Para
ulama sepakat bahwa tujuan didatangkannya syari’ah islam adalah untuk menjaga
kelima hal berikut, yaitu:
1. Menjaga dan memelihara agama, hal ini
didasarkan oleh:
- Perlunya melahirkan ulama.
Para Nabi boleh wafat, tapi ajaran
islam tidak boleh mati. Pemandu islam harus selalu hadir di tengah-tengah
masyarakat. Para ulama itulah yang menjadi pemuka dan pemandu islam di
tengah-tengah masyarakat sepanjang jaman. Implikasinya adalah kita wajib
menyelenggarakan pendidikan bagi para calon ulama.
- Membudayakan gerakan belajar agama
Di tingkat lokal dan institusional
kita perlu membudayakan belajar agama sepanjang hayat. Kita wajib
menyelenggarakan pengajaran agama dimana-mana, di rumah, di mesjid, di kantor,
di kampus, dan lain-lain.
- Perlunya menguasai ilmu-ilmu dasar islam
Para ahli dan praktisi pendidikan
islam telah mengembangkan studi paket ilmu-ilmu dasar keislaman. Dengan
berbekal ilmu tersebut, diharapkan nantinya kita dapat mengembangkan sendiri
ilmu-ilmu tersebut.
- Ilmu yang fardhu ‘ain
Termasuk ke dalam ilmu ini adalah
pengetahuan mengenai tauhid yang benar, zat dan sifat-sifat Allah, cara
beribadah yang benar, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan halal dan
haram.
- Melaksanakan kewajiban agama
Mari kita dengar sabda Nabi saw.
Kata beliau, yang membedakan antara orang islam dan bukan adalah tarkush-shalat (meninggalkan shalat).
Dalam hadits yang lain disebutkan ash-shalatu
‘imaduddin (shalat itu adalah tiang agama). Dalam hadits lainnya juga
disebutkan bahwa amal-amal manusia dihitung setelah terlebih dahulu diperiksa
shalatnya. Jadi, ciri pertama dan utama orang islam adalah mendirikan shalat.
Orang yang mendirikan shalat sudah pasti berpuasa di bulan ramadhan; jika punya
kelebihan harta sudah pasti mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah; dan jika punya
bekal yang cukup sudah pasti menunaikan haji dan umrah. Orang yang mendirikan
shalat akan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
2. Menjaga
dan memelihara jiwa
Anugerah Allah yang paling besar
bagi manusia adalah hidup. Oleh karena itu setiap usaha memelihara jiwa manusia
sangat dihargai oleh islam. Sebaliknya, segala usaha apapun yang merusak jiwa
manusia dikutuk oleh islam. Orang yang menyelamatkan seorang nyawa manusia oleh
Allah dipandang sama dengan menyelamatkan seluruh nyawa manusia, sedangkan
orang yang membunuh seorang manusia dipandang sama dengan membunuh seluruh
manusia.
3. Menjaga dan memelihara akal
Seruan Allah agar manusia
menggunakan akal dan berpikir diulang-ulang dalam berbagai ayat dan surat dalam
Al-Qur’an. Lalu, dengan cara apakah akal dan pikiran kita bisa berkembang?
Terutama lewat belajar. Oleh karena itu, Rasulullah saw mewajibkan belajar
kepada setiap kaum muslimin.
Hikmah diturunkannya ayat pertama
tentang membaca (dalam al-Qur’an surat Al-‘alaq ayat 1-5) menunjukkan bahwa
ajaran islam memang mendorong kegiatan belajar mengajar.
4. Menjaga dan memelihara harta
Allah Swt telah menganugerahkan
rizki yang luas dan harta yang banyak bagi umat manusia. Jika dikelola dengan
benar dan adil, maka tidak akan ada seorang manusia pun di muka bumi ini yang
menghadapi kelaparan.
Agama islam didatangkan dengan
seperangkat ajaran yang lengkap dan sempurna tentang pengelolaan harta. Dalam
islam, pemilik mutlak harta adalah Allah Swt. Oleh karena itulah harta harus
diperoleh secara halal.
5. Menjaga dan memelihara kehormatan
Tujuan didatangkannya agama islam yang
kelima adalah menjaga serta memelihara kehormatan dan keturunan. Agama islam -
sejalan dengan fitrah Allah- menghendaki agar setiap orang berkeluarga dengan
jalan pernikahan. Oleh karena itulah ajaran islam menganjurkan menikah dan
mengharamkan zina.
C.
Metode memahami islam
Metodologi
apa yang tepat digunakan untuk memahami islam? Ulama dan cendekiawan muslim
banyak yang mengajukan metodologi pemahaman islam. Namun bagi kita, apa dan
bagaimana pun modelnya, mereka mengembangkan metodologi atas dasar pemahaman
mereka tentang islam disertai dengan upaya untuk mengunggulkan islam di atas
agama-agama lain. Yang tidak kalah pentingnya adalah metodologi pemahaman islam
bagi kaum awam (bukan ulama dan pelajar ilmu agama). Adapun metodologi tersebut
meliputi:
1. Metode disiplin ilmu dan kajian isi
Para ulama berhasil menyederhanakan
disiplin ilmu agama sehingga mudah dipahami orang awam sekalipun. Di Indonesia
dikenal luas bahwa ajaran islam terdiri atas tiga disiplin ilmu, yaitu: aqidah, syari’ah, dan akhlaq. Metodologi yang digunakan
biasanya bersifat doktrin.
2. Metode kajian Al-Qur’an dan sejarah
islam
Syari’ati menegaskan bahwa ada dua
metode fundamental untuk memahami islam secara benar. Pertama, pengkajian “Al-Qur’an” yaitu pengkajian intisari
gagasan-gagasan dan output ilmu dari orang yang dikenal sebagai islam. Kedua, pengkajian “sejarah islam” yaitu
pengkajian tentang perkembangan islam sejak masa Rasulullah menyampaikan
misinya hingga sekarang.
Syari’ati sebagaimana yang diutarakan
Hamid Algard dalam bukunya Sosiologi
Islam lebih lanjut menandaskan:
Pemahaman
dan pengetahuan tentang “Al-Qur’an” sebagai sumber dari segala ide-ide islam
dan pengetahuan serta pemahaman “sejarah islam” sebagai sumber dari segala
peristiwa yang pernah terjadi dalam masa yang berbeda adalah dua metode
fundamental untuk mencapai suatu pengetahuan tentang islam yang benar dan
ilmiah.
a. Metode kajian teks secara integral
Al-Qur’an
memiliki sistematika yang sangat berbeda dengan sistematika penulisan buku yang
pernah dikembangkan oleh manusia. Al-Qur’an diturunkan berangsur-angsur selama
23 tahun. Selama itu Al-Qur’an diturunkan sesuai dengan kebutuhan dan
permasalahan yang berkembang. Tak jarang ayat Al-Qur’an turun merupakan respon
terhadap pertanyaan atau kejadian yang muncul pada saat itu.
Pengkajian
Al-Qur’an tidak boleh dilakukan secara parsial, yakni dipotong dari kelengkapan
kalimat ayatnya atau dari keutuhan maksudnya yang terdapat pada ayat atau
hadits lain. Jika suatu ayat atau hadits yang memiliki kaitan langsung dengan
ayat atau hadits lain tergesa-gesa disimpulkan sebelum diintegrasikan, bisa
jadi kesimpulan itu berbeda atau bahkan bertentangan dengan maksud yang
sesungguhnya.
b. Metode kajian fenomena alam
Di
dalam Al-Qur’an banyak sekalia ayat yang langsung mengangkat fenomena alam yang
sulit, bahkan tidak mungkin dipahami jika tidak dibantu dengan kajian kealaman.
Karena itu Al-Qur’an dan alam sesungguhnya kedua-duanya adalah ayat Allah Swt
yang menunjukkan serta membuktikan kebesaran dan keagungan Allah Swt.
3. Metode Tipologi
Metode tipologi dikembangkan oleh
Syari’ati untuk memahami tipe, profil, watak, dan misi agama islam. Metode ini
memiliki dua ciri penting. Pertama, mengidentifikasi
lima aspek agama. Kedua, membandingkan
kelima aspek agama tersebut dengan aspek yang sama dalam agama lain. Dengan
cara ini kita bisa melihat secara jernih betapa unggulnya agama islam mengatasi
agama-agama lainnya. Kelima aspek atau ciri agama itu adalah:
1. Tuhan atau tuhan-tuhan dari
masing-masing agama, yaitu yang dijadikan objek penyembahan oleh para
penganutnya.
2. Rasul (nabi) dari masing-masing agama,
yaitu orang yang memproklamasikan dirinya sebagai penyampai agama.
3. Kitab suci dari masing-masing agama,
yaitu dasar dan sumber hukum yang dinyatakan oleh agama itu.
4. Situasi kemunculan nabi dari tiap-tiap
agama dan kelompok manusia yang diserunya karena pesan dari tiap nabi berbeda-beda.
5. Individu-individu pilihan yang
dilahirkan setiap agama, yaitu figur-figur yang telah dididiknya dan kemudian
dipersembahkan kepada masyarakat dan sejarah.
Langkah-langkah mengoperasionalkan
metode tipologi adalah sebagai berikut:
1.
Menjelaskan
tipe, konsep, keistimewaan, dan ciri-ciri Allah di dalam islam dengan mengacu
kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits nabi yang sangat terpercaya
(mutawatir, shahih).
2.
Menelaah
kitab suci.
3.
Menelaah
kepribadian nabi dalam dimensi-dimensi kemanusiaan dan kenabiannya.
4.
Memeriksa
situasi kedatangan Rasul. Kita harus menyelidiki bagaimana Rasul menghadapi
masyarakatnya ketika beliau untuk pertama kali memproklamasikan misinya.
5.
Mengkaji
kepribadian individu-individu pilihan yang dilahirkan setiap agama, yaitu figur-figur
yang telah dididiknya dan kemudian dipersembahkan kepada masyarakat dan
sejarah.
Menurut
metode tipologi ini, untuk dapat mengetahui lebih luas tentang islam adalah
dengan kita memahami Allah Swt, tema-tema tentang keesaan dan keadilan-Nya. Agar
kita dapat mengenal dengan betul ciri-ciri Tuhan, kita harus kembali kepada
Al-Qur’an dan hadits-hadits nabi yang sangat terpercaya. Termasuk juga
keterangan dari para ulama yang telah membahas dengan teliti masalah ini,
kemudian kita bandingkan konsepsi tentang Allah Swt dengan Tuhan agama-agama
lain.
BAB 2
MANUSIA, AGAMA, DAN ISLAM
A. Manusia dan Agama
1. Beragama sebagai kebutuhan fitri
Manusia terdiri
dari dimensi fisik dan non fisik yang bersifat potensial. Dimensi non fisik ini
terdiri dari berbagai domain rohaniah yang saling berkaitan, yaitu jiwa (psyche), pikiran (ratio), dan rasa (sense).
Yang di maksud dengan rasa di sini adalah kesadaran manusia akan kepatutan (sense of ethic), keindahan (sense of aesthetic), dan kebertuhanan (sense of theistic).
Rasa
kebertuhanan (sense of theistic) adalah perasaan pada diri seseorang yang
menimbulkan keyakinan akan adanya sesuatu yang maha kuasa di luar dirinya
(transcendence) yang menentukan segala gerak kehidupan di ala mini.
Keyakinan akan
adanya Tuhan dicapai oleh manusia melalui tiga pendekatan, yaitu:
a. Material
experience of humanity. Argumen membuktikan
adanya Tuhan melalui kajian terhadap fenomena alam semesta.
b. Inner
experience of humanity. Argumen membuktikan
adanya Tuhan melalui kesadaran batiniah dirinya.
c. Spiritual
experience of humanity. Argumen membuktikan
Tuhan didasarkan pada wahyu yang diturunkan Tuhan melalui Rasul-Nya.
2. Pengertian dan Asal-usul Agama
Agama
adalah suatu sistem ajaran tentang Tuhan, di mana penganut-penganutnya
melakukan tindakan-tindakan ritual, moral, atau sosial atas dasar
aturan-aturanNya. Oleh karena itu, umumnya suatu agama mencakup aspek-aspek
sebagai berikut:
a. Aspek kredial, yaitu ajaran tentang
doktrin-doktrin ketuhanan yang harus diyakini
b. Aspek ritual, yaitu ajaran tentang tata
cara berhubungan dengan Tuhan untuk minta perlindungan dan pertolongan-Nya atau
untuk menunjukkan kesetiaan dan penghambaan.
c. Aspek moral, yaitu ajaran tentang aturan
berperilaku dan bertindak yang benar dan baik bagi individu dalam kehidupan.
d. Aspek sosial, yaitu ajaran tentang
aturan hidup bermasyarakat.
Dalam
keempat aspek ini, tiap-tiap agama memiliki penekanan yang berbeda. Melihat
asal-usul terbentuk dan berkembangnya suatu agama sebagai sebuah lembaga
kepercayaan dapat dikategorikan ke dalam tiga jenis, yaitu:
a. Agama yang muncul dan berkembang dari
perkembangan budaya suatu masyarakat.
b. Agama yang disampaikan oleh orang-orang
yang mengaku mendapat wahyu dari Tuhan.
c. Agama yang berkembang dari pemikiran
seorang filosof besar.
3. Agama-agama Besar di Dunia
Di
antara sekian banyak agama-agama yang adadi dunia, ada beberapa agama yang
dianggap besar karena banyak penganutnya dan sistematis ajaran-ajarannya, yaitu
agama islam, kristen, katolik, hindu, budha, kong hu chu, Shinto, yahudi, dan
Zoroaster.
B. Agama Islam
1.
Islam, Agama fitrah dari Allah Swt
Islam
adalah suatu sistem ajaran ketuhanan yang berasal dari Allah Swt, diturunkan
kepada umat manusia dengan wahyu melalui perantaraan nabi Muhammad saw. Dengan
arahan ajaran islam, fitrah kemanusiaan akan membawa manusia kea rah kebaikan
dan keselamatan baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
2.
Nama, Pengertian dan Misi Agama Islam
a. Islam sebagai nama agama (ad-din)
Islam
adalah nama yang ditetapkan Allah Swt secara eksplisit dalam Al-Qur’an untuk
sistem ajaran ketuhanan yang disampaikan melalui Nabi Muhammad saw kepada umat
manusia. Oleh sebab itu, islam sebagai suatu sistem ajaran tidak boleh disebut
dengan sebutan lain. Orang yang menganut, memeluk dan mengikuti ajaran islam
disebut muslim.
b. Pengertian Islam
Secara
etimologis, kata “islam” berasal dari tiga akar kata, yaitu:
1. Aslama artinya
berserah diri atau tunduk patuh, yakni berserah diri atau tunduk patuh pada
aturan-aturan hidup yang ditetapkan oleh Allah Swt.
2. Salam artinya
damai atau kedamaian, yakni menciptakan rasa damai dalam hidup (kedamaian jiwa
atau ruh).
3. Salamah artinya
keselamatan, yakni menempuh jalan yang selamat dengan mengamalkan aturan-aturan
hidup yang ditetapkan oleh Allah Swt.
Adapun
secara terminologis, “islam” adalah agama yang diturunkan dari Allah Swt kepada
umat manusia melalui penutup para Nabi (Nabi Muhammad saw).
c. Misi agama islam
1. Mengajak dan menyuruh manusia untuk
tunduk patuh pada aturan-aturan Allah dalam menjalani kehidupannya di dunia.
2. Membimbing manusia untuk menemukan dan
menciptakan kedamaian
3. Memberikan jaminan kepada manusia dalam
mendapatkan keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat.
3. Islam sebagai hidayah (petunjuk) dalam
kehidupan
a. Hidayah Allah untuk manusia
Hidayah secara etimologis berarti
“petunjuk”, dan secara terminologis berarti “petunjuk yang diberikan oleh Allah
Swt kepada makhluk hidup agar mereka sanggup menghadapi tantangan kehidupan dan
menemukan solusi (pemecahan) bagi persoalan hidup yang dihadapinya”.
Ada empat tingkatan hidayah, yaitu:
1. Hidayah ghariziyyah (bersifat instinktif), yaitu petunjuk untuk kehidupan
yang diberikan oleh Allah Swt bersamaan dengan kelahiran berupa kemampuan dalam
menghadapi kehidupan, sehingga sanggup untuk bertahan hidup (fungsi survival).
2. Hidayah hissiyyah (bersifat indrawi), yaitu petunjuk berupa kemampuan
indera dalam menangkap citra lingkungan hidup, sehingga ia dapat menentukan
lingkungan mana yang sesuai dengannya, sehingga menemukan kenyamanan dalam
menjalani kehidupan secara fisikal (fungsi adaptif).
Kedua hidayah di atas diberikan
juga kepada binatang dengan fungsi yang sama.
3. Hidayah ‘aqliyyah (bersifat intelektual), yaitu petunjuk yang diberikan
Allah Swt berupa kemampuan berpikir dan menalar, yaitu mengolah segala
informasi yang ditangkap oleh indera.
4. Hidayah diniyyah (berupa ajaran agama), yaitu petunjuk yang diberikan Allah
Swt kepada manusia berupa ajaran-ajaran praktis untuk diterapkan dalam meniti
kehidupan secara individual atau bersama orang lain.
Hidayah ketiga dan keempat ini
hanya diberikan kepada manusia.
b. Islam satu-satunya Hidayah Diniyyah
Dalam
kedudukannya sebagai hidayah bagi kehidupan manusia di dunia, agama islam
berperan sebagai:
1. Pemberi makna bagi perbuatan manusia
2. Alat kontrol bagi perasaan dan emosi
3. Pengendali hawa nafsu
4. Pemberi dorongan untuk berbuat baik
5. Penyeimbang bagi kondisi psikis
BAB
3
KEIMANAN DAN KETAKWAAN
A.
Keimanan
Berdasarkan Al-Qur’an surat al-anfal ayat 2,3,4 dan
74 serta surat al-baqarah ayat 62 dan 277, jelaslah bahwa orang yang beriman
adalah orang yang memiliki keyakinan yang kokoh dan mendalam akan keMahaagungan
dan keMahakuasaan Allah Swt sebagai pencipta, pengatur, serta pemberi rizki,
yang menghidupkan dan mematikan, sehingga apabila disebut asma-Nya, bergetarlah
hatinya kemudian apabila dibacakan ayat-ayatnya, bertambah yakinlah pada-Nya.
Yang dimaksud dengan iman dan orang yang beriman
adalah orang yang memiliki keyakinan yang kokoh dan menjadi motivasi untuk
melakukan perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya dalam kehidupan sehari-hari,
baik yang berhubungan dengan Allah (hablumminallah) maupun yang berhubungan
dengan sesame manusia (hablumminannas).
Raha AK (2000:75) mengemukakan unsur-unsur pokok
iman itu ada tiga, yaitu yang berkaitan dengan keyakinan atau aqidah, dengan
ucapan atau lisan, dan dengan pelaksanaan anggota badan.
Menurut Sayyid Sabiq, pengertian keimanan atau
aqidah itu tersusun dari enam perkara, yaitu:
Pertama, marifat
kepada Allah Swt. Marifat kepada Allah Swt akan memancarkan berbagai perasaan
yang baik dan dapat dibina di atasnya semangat untuk menuju ke arah perbaikan.
Atas dasar uraian tersebut, maka seorang mukmin akan
selalu mentauhidkan Allah. Secara garis besar, tauhid terbagi menjadi empat
macam:
1. Tauhid al-Rububiyah, secara teoretis
berarti bahwa Allah adalah satu-satunya yang mencipta, memiliki, mengatur dan
mengurus semesta alam.
2. Tauhid al-Asma wa al-sifat, secara
teoretis berarti meyakini bahwa hanya Allah yang memiliki nama dan sifat-sifat
sempurna.
3. Tauhid al-Ibadah, berarti menempatkan
dan memperlakukan Allah sebagai satu-satunya yang disembah.
4. Tauhid al-Isti’anah, berarti menempatkan
dan memperlakukan Allah sebagai satu-satunya tempat berharap dan bergantung.
Kedua, marifat
kepada malaikat Allah Swt. Hal ini dapat mengajak hati untuk mencontoh, meniru
perilaku mereka yang serba baik dan terpuji.
Ketiga, marifat
kepada kitab-kitab Allah Swt. Hal ini dijadikan pedoman untuk membedakan antara
yang hak dan bathil, baik dan buruk, serta halal dan haram.
Keempat, marifat
kepada rasul-rasul Allah Swt. Dengan marifat ini dimaksudkan agar setiap
manusia mengikuti jejak langkah rasul dan meniru akhlaknya.
Kelima, marifat
kepada hari akhir. Hal ini akan menjadi pembangkit yang terkuat untuk mengajak
manusia berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan.
Keenam, marifat
kepada takdir (qadla dan qadar). Hal ini akan memberikan kita bekal kekuatan
dan kesanggupan untuk menghadapi segala cobaan.
Orang yang beriman dalam kehidupannya akan
menampilkan perilaku sebagai berikut:
1. Jihad, artinya berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk melaksanakan segala aturan Allah Swt.
2. Menghukum atau menyelesaikan segala
persoalan yang dihadapi dalam kehidupannya dengan menggunakan hukum Allah dan
rasul-Nya.
3. Ridho atas segala musibah yang
menimpanya.
4. Sangat cinta kepada Allah dan rasul-Nya.
5. Mencintai sesama muslim.
6. Rajin dan sungguh-sungguh dalam segala
usahanya.
7. Berbudi pekerti yang baik.
8. Mencegah dan menghindarkan diri dari
segala perbuatan yang buruk, baik pada dirinya, keluarga, dan masyarakat.
9. Selalu membantu orang miskin dan anak
yatim
Dampak keimanan seseorang dalam
kehidupannya adalah:
Pertama,
iman mengajarkan dan memberikan
keyakinan kepada manusia bahwa Tuhan itu ada.
Kedua,
iman mengajarkan dan meyakinkan kepada
manusia bahwa:
a. Manusia adalah makhluk yang memiliki
bentuk paling baik
b. Manusia adalah makhluk termulia
c. Manusia adalah makhluk terpercaya
d. Manusia adalah makhluk terpintar
e. Manusia adalah makhluk yang tersayang
Iman mengajarkan dan memberikan keyakinan kepada
manusia bahwa dalam segala aktivitasnya, ia hanya merencanakan dan bekerja,
namun berhasil atau tidaknya hanya Allah yang menentukan.
B.
Ketakwaan
Ayat-ayat
al-Qur’an dan hadits banyak menjelaskan tentang sifat orang-orang yang
bertakwa. Sifat takwa dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori:
Pertama, iman
kepada Allah Swt, malaikat-malaikat Allah, kitab-kitab Allah, rasul-rasul
Allah.
Kedua, mengeluarkan
harta yang disayanginya kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Ketiga, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat.
Keempat, menyempurnakan
janjinya.
Kelima, bersabar
pada saat mendapat musibah atau tantangan.
Kategori-kategori
takwa yang diungkapkan di atas pada dasarnya dapat dibagi ke dalam dua
perilaku, yaitu:
a. Sikap konsisten memelihara hubungan
secara vertikal dengan Allah Swt yang diwujudkan melalui itikad dan keyakinan
yang lurus, ketulusan dalam menjalankan ibadah dan keputusan terhadap ketentuan
dan aturan yang dibuat-Nya.
b. Memelihara hubungan secara horizontal,
yakni cinta dan kasih sayang kepada sesama umat manusia yang diwujudkan dalam
segala tindaka kebajikan seperti berbakti kepada orang tua, menyayangi
keluarga, tolong-menolong sesama teman.
Pelaksanaan
rukun islam secara keseluruhan atas dasar iman merupakan implementasi seorang
muttakin, dan ketakwaan seseorang akan menentukan tinggi rendahnya seseorang di
hadapan Allah Swt.
BAB 4
AL-QUR’AN: SUMBER AJARAN ISLAM PERTAMA
A.
Al-Qur’an wahyu dari Allah
1. Pengertian Al-Qur’an
Kata
Al-Qur’an berasal dari kata qara’a
artinya membaca. Oleh karena itu, qur’an dapat diartikan “bacaan”. Disebut
Al-Qur’an karena ia harus menjadi bacaan umat islam sepanjang hayat. Al-Qur’an
adalah kitab suci umat islam yang merupakan kumpulan firman Allah yang diterima
oleh nabi Muhammad saw secara lafadz dan makna dengan perantaraan malaikat
Jibril dalam bahasa arab.
2. Nama-nama lain bagi Al-Qur’an
a. Al-kitab, artinya kumpulan yang
tertulis. Hal ini karena Al-Qur’an adalah satu-satunya kumpulan wahyu yang
tertulis dan terpelihara dengan baik.
b. Al-Furqon, artinya yang membedakan,
karena isinya dapat membedakan antara yang baik dan buruk, halal dan haram, hak
dan bathil.
c. Al-Nur, artinya cahaya, karena merupakan
penerang bagi jalan hidup manusia.
d. Al-Syifa, artinya obat penyembuh, karena
Al-Qur’an dapat dijadikan obat bagi yang beriman, khususnya untuk penyakit
hati.
e. Adz-Dzikr, artinya ingat, karena di
dalam Al-Qur’an terdapat peringatan dari Allah kepada manusia.
3. Al-Qur’an firman Allah yang diwahyukan
a. Pengertian wahyu
Secara etimologis, wahyu dapat
diartikan bisikan, isyarat cepat atau informasi diam-diam yang diterima secara
cepat. Sedangkan dalam konteks kerasulan adalah kabar pemberitahuan dari Allah
kepada nabi dan rasul-Nya, baik secara langsung atau melalui perantaraan
malaikat Jibril yang berisi ajaran-ajaran agama untuk disampaikan kepada
umatnya.
b. Cara-cara wahyu diterima oleh para Rasul
1. Secara inspiratif (langsung masuk dalam
hati)
2. Diajak bicara langsung oleh Allah Swt
dari balik tabir
3. Melalui penglihatan di waktu tidur
4. Melalui utusan yang dikirim oleh Allah,
yaitu malaikat Jibril
c. Cara nabi Muhammad saw menerima wahyu
1. Wahyu langsung masuk ke dalam hati
Rasulullah saw
2. Malaikat menyampaikan wahyu dengan cara
menampakkan diri dalam wujud seorang laki-laki yang mengucapkan kata-kata
3. Malaikat
menampakkan diri dalam bentuk aslinya
4. Wahyu dalam bentuk suara yang didengar
langsung oleh Rasulullah
d. Al-Qur’an sebagai wahyu yang dibacakan
Meskipun Rasulullah menerima wahyu dalam
berbagai cara, namun ayat-ayat Al-Qur’an diterima Rasulullah dari awal sampai
akhir dengan cara dibacakan oleh malaikat Jibril.
4. Al-Qur’an
diturunkan secara berangsur-angsur
Al-Qur’an diturunkan kepada nabi Muhammad saw
tidaklah sekaligus dalam bentuk sebuah kitab utuh, tetapi secara
berangsur-angsur. Ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan selama 23 tahun, 13 tahun di
Mekkah (ayat Makkiyyah) dan 10 tahun di Madinah (ayat Madaniyyah).
B.
Pokok-pokok isi Al-Qur’an
Kandungan
al-Qur’an meliputi pokok-pokok ajaran islam baik tentang aqidah, ibadah dan
muamalah, akhlak, hukum, sejarah, dan ilmu pengetahuan tentang jagat raya.
1. Aqidah, menjelaskan mengenai keesaan
Allah; adanya malaikat, rasul, dan kitab Allah; nabi Muhammad sebagai rasul
terakhir; Al-Qur’an sebagai sumber kebenaran; adanya hari akhirat.
2. Ibadah, yaitu tata cara hubungan antara
manusia dengan Tuhan-Nya, meliputi shalat, shaum, zakat, dan haji.
3. Mu’amalah, yaitu tata cara hubungan
antara manusia dengan manusia.
4. Akhlak, yaitu pola perilaku manusia baik
lahir maupun bathin.
5. Hukum
6. Kisah umat-umat terdahulu
7. Dasar-dasar ilmu pengetahuan tentang
alam semesta
C.
Fungsi Al-Qur’an
1. Al-Qur’an sebagai petunjuk, yaitu
pedoman yang memberitahukan tentang apa yang perlu ditempuh dan dijalankan,
serta apa yang tidak boleh dilakukan.
2. Al-Qur’an sebagai sumber pokok ajaran
islam, yaitu sebagai kumpulan firman-firman Allah Swt yang berisi petunjuk dan
ajaran-ajaran.
3. Al-Qur’an sebagai peringatan dan bahan
pelajaran. Dengan al-Qur’an Allah memperingatkan manusia tentang Tuhannya yang
esa, tentang fungsinya dalam kehidupan, tugas hidupnya di dunia, tujuan
hidupnya, dan nasibnya setelah ia meninggalkan dunia kelak.
BAB 5
HADITS: SUMBER AJARAN ISLAM KEDUA
A.
As-sunnah dan ilmu hadits
1. Pengertian As-Sunnah dan hadits
a. As-Sunnah, secara lughawi artinya
kebiasaan atau tradisi. Sedangkan menurut istilah adalah segala apa yang
dilakukan oleh Nabi saw, baik berupa perkataan (qauli), perbuatan (fi’li), atau
berupa pembiaran (taqriry) atas perbuatan sahabat.
b. Hadits, secara lughawi artinya baru atau
kabar. Sedangkan menurut istilah adalah segala apa yang diberitakan dari nabi
saw, baik berupa perkataan, perbuatan, pembiaran, atau sifat-sifat nabi.
Pengertian ini hampir sama dengan sunnah, bedanya kalau sunnah adalah apa yang
dilakukan oleh nabi saw sendiri, sedangkan hadits merupakan berita oleh orang
ke orang tentang apa yang datang dari nabi saw.
2. Macam-macam sunnah dan hadits
a. Sunnah Qauliyyah, yaitu segala yang
diucapkan oleh Rasulullah setelah beliau
diangkat menjadi rasul, baik berupa pernyataan, perintah atau larangan.
b. Sunnah Fi’liyyah, yaitu apa yang
diberitakan oleh sahabat mengenai apa yang dilakukan oleh Rasulullah, baik
berupa pekerjaan yang berkaitan dengan syari’ah atau kehidupan sehari-hari.
c. Sunnah Taqririyyah, yaitu apa yang
dikatakan atau dilakukan para sahabat di hadapan atau di belakang Rasulullah,
tapi Rasulullah mengetahuinya kemudian membenarkannya atau membiarkannya dan
tidak melarangnya.
3. Ilmu hadits
Ilmu
hadits adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk yang berkaitan dengan cara
pemindahan hadits dari Rasulullah, para sahabat, atau para tabi’in (orang-orang
yang hidup semasa para sahabat).
a. Istilah-istilah dalam ilmu hadits
1. Sanad, adalah rangkaian para periwayat (rawi)
yang menukilkan isi hadits secara berkesinambungan dari yang satu kepada yang
lain, sehingga sampai pada periwayat terakhir.
2. Matan, adalah isi yang dimuat dalam
hadits itu sendiri baik berupa perkataan, perbuatan, sifat nabi atau tindakan,
dan perbuatan para sahabat yang dibiarkan oleh nabi saw.
3. Rawi, adalah orang yang menerima suatu
hadits dan menyampaikannya kepada yang lain.
4. Rijalul hadits, adalah orang-orang yang
terlibat dalam periwayatan suatu hadits.
B.
Penulisan hadits dan tingkatan hadits
1. Sejarah penulisan dan kondifikasi hadits
Setelah
Rasulullah wafat, perhatian terhadap pencarian hadits-hadits dan penyebarannya
ke segenap daerah islam mulai tumbuh dan hidup. Ide pengumpulan hadits dan
penulisannya baru muncul ketika Umar bin Abdul Aziz r.a menjabat sebagai
khalifah. Pada waktu itu Umar memerintahkan kepada Abu Bakar bin Hazm untuk
mengumpulkan hadits-hadits yang diterima nabi saw, sehingga pada abad tiga
hijriyah penulisan dan pembukuan hadits mencapai puncaknya dengan terbitnya
karya besar kumpulan hadits yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hambal.
2. Tingkatan hadits
a. Hadits Shahih, yaitu hadits yang
berkesinambungan rawi-rawinya, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan
riwayat lain yang lebih kuat.
b. Hadits Hasan, yaitu hadits yang sanadnya
berkesinambungan tanpa putus, disampaikan oleh perawi yang adil tetapi kurang
kekuatan hafalannya, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat lain
yang lebih kuat.
c. Hadits Dha’if, yaitu hadits yang tidak
memenuhi kriteria hadits shahih dan hasan baik dalam sanad ataupun pada
rawinya, mengandung cacat, dan bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat.
BAB 6
IJTIHAD: SUMBER PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM
A. Pengertian Ijtihad
Ijtihad
berasal dari kata ijtihada, yang artinya berusaha bersungguh-sungguh atau mengerahkan
segala kemampuan. Sedangkan secara istilah didefinisikan sebagai usaha mujtahid
(orang yang berijtihad) dengan segenap kesungguhan dan kesanggupan untuk
mendapatkan ketentuan hukum suatu masalah dengan menggunakan metodologi yang
benar dari kedua sumber hukum, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
B. Bentuk dan metodologi ijtihad
1. Ijma, adalah kesepakatan di antara para
mujtahid pada masa tertentu atas hukum bagi suatu kasus tertentu.
2. Qiyas, secara bahasa artinya analogi.
Sedangkan menurut istilah adalah menetapkan suatu hukum “baru” yang belum ada
nash-nya dengan hukum yang sudah ada nash-nya karena adanya persamaan ‘illat
hukum dari kedua peristiwa itu.
3. Istihsan, merupakan perluasan dari
qiyas. Yaitu meninggalkan qiyas jalli (qiyas nyata) untuk menjalankan qiyas
khafi (qiyas samar-samar), atau meninggalkan hukum kulli (hukum umum) untuk
menjalankan istisna’i (pengeculian) yang disebabkan ada dalil logika yang
membenarkannya.
4. Mashalih al-Mursalah, ialah suatu
kemaslahatan yang tidak ditetapkan oleh syara dan tidak ada pula nash atau
dalil syara’nya, baik yang memerintahkan maupun yang melarang.
5. Urf, merupakan adat kebiasaan masyarakat
baik berupa perkataan atau perbuatan yang baik, yang karenanya dapat dibenarkan
oleh syara.
BAB 7
SYARI’AH, FIQIH, DAN HUKUM ISLAM
A. Pengertian Syari’ah, Fiqih, dan hukum
islam
1. Pengertian Syari’ah
Secara
bahasa, syari’ah artinya jalan menuju mata air. Air adalah sumber kehidupan,
sehingga syari’ah merupakan jalan menuju sesuatu yang benar-benar merupakan
sumber kehidupan. Dalam istilah islam, syari’ah berarti jalan besar untuk
kehidupan yang baik, yaitu nilai-nilai agama yang dapat member petunjuk bagi
setiap manusia.
2. Pengertian Fiqih
Dalam
sejarah, istilah fiqih mengalami perkembangan paling tidak tiga fase.
Pertama, istilah
fiqih berarti “paham” yang menjadi kebalikan dan sekaligus suplemen terhadap
istilah ilm, yang berarti menerima pelajaran terhadap nash yaitu al-Qur’an dan
hadits.
Kedua, fiqih
dan ilmu keduanya mengacu pada pengetahuan, yang berarti keduanya menjadi identik.
Ketiga, fiqih
berarti suatu jenis disiplin ilmu dari ilmu-ilmu keislaman.
Sebagaimana
telah dijelaskan di atas, maka fikih dapat diartikan sebagai pemahaman terhadap
nash Al-Qur’an dan hadits yang tentu sudah tidak identik lagi dengan nash itu
sendiri, sehingga nilai kebenarannya bersifat relatif, tidak mutlak.
3. Hubungan antara syari’ah dan fikih
Dari
uraian di atas, maka hubungan antara syari’ah dan fiqih bisa terlihat. Syari’ah
berarti sumber fiqih, dan fiqih adalah proses memahami syari’ah sekaligus hasil
atau produk fuqaha dalam menentukan hukum yang mempunyai sumber suci berupa
syari’ah atau wahyu itu.
4. Hukum islam
Dalam
wacana keislaman di Indonesia, istilah hukum islam kadang dimaknai berbeda.
Satu waktu hukum islam berarti syari’ah, di waktu yang lain hukum islam berarti
fiqih. Meskipun demikian, istilah hukum islam biasanya digunakan untuk makna
fiqih dan bukan syari’ah.
5. Perbedaan antara hukum islam dan hukum
umum
a. Hukum umum semata-mata berdasarkan atas
pertimbangan akal manusia, sedangkan dalam hukum islam pertimbangan akal
manusia didasarkan pada wahyu, yaitu al-Qur’an dan hadits.
b. Cakupan hukum islam sangat luas dan
mencakup semua perbuatan manusia, sedangkan hukum dalam pengertian umum tidak
mencakup hubungan antara manusia dengan Tuhannya.
c. Hukum islam tidak hanya memperhatikan
kehidupan dunia saja, tetapi juga kehidupan akhirat.
d. Hukum islam sangat erat kaitannya dengan
akhlak.
e. Hukum islam menyeimbangkan kepentingan
individu, masyarakat, dan Negara.
B. Sejarah perkembangan hukum islam
1. Hukum islam periode nabi dan sahabat
Pada masa nabi saw setiap persoalan
yang muncul dapat ditanyakan langsung kepada nabi. Namun demikian, pada masa
ini pun sudah muncul upaya ijtihad di kalangan sahabat. Setelah nabi saw wafat,
tidak ada lagi pemutus tunggal untuk persoalan yang muncul di tengah-tengah
umat islam. Oleh karena itu, tuntutan ijtihad bagi para sahabat menjadi besar,
seiring dengan berjalannya waktu dan meluasnya wilayah kekuasaan islam.
2. Hukum islam periode pertumbuhan dan
perkembangan madzhab
Secara bahasa madzhab berarti
tempat untuk berjalan. Madzhab juga bisa berarti pendapat, kepercayaan,
ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran. Sedangkan menurut istilah,
madzhab adalah kumpulan hukum yang mencakup berbagai masalah dan disertai
dengan seperangkat metode dalam menemukan dan menggali hukum dari sumbernya
(al-Qur’an dan hadits). Pada periode ini muncul ulama-ulama pendiri madzhab.
3. Hukum islam periode taqlid dan
kebangkitan
Periode ini terbagi menjadi dua
bagian besar. Pertama, periode taqlid
( ikut-ikutan di belakang). Masa ini merupakan masa berkembang paham tetutupnya
pintu ijtihad dan para ulama mencukupkan diri dengan menyusun kitab-kitab
mukhtashar dan matan. Kedua, periode
kebangkitan. Pada masa ini hidup beberapa ulama terkenal, seperti Ibnu Hajar
al-Asqalani dan Imam Nawawi.
C. Sebab-sebab terjadinya perbedaan
pendapat para ulama fiqih
Perbedaan
ini biasanya disebabkan oleh beragamnya arti dalam lafadz-lafadz bahasa Arab,
perbedaan dalam masalah hadits, perbedaan dalam masalah penggunaan metode penggalian
hukum, dan perbedaan cara penyelesaian ketika terjadi pertentangan dalil.
D. Kaidah-kaidah hukum islam
1. Al-umur bi Maqasidiha (segala urusan
disertai dengan tujuannya)
2. La dlarara wa la dlirara (tidak membuat
dan menimbulkan kemudharatan)
3. Al-yaqin la yuzalu bi al-syakk
(keyakinan tidak lenyap dengan keraguan)
4. Al-masyaqqah tajlibu al-taisir
(kesulitan membolehkan kemudahan)
5. Al-‘adah muhakkamah (kebiasaan dijadikan
rujukan hukum)
BAB 8
IBADAH: ASPEK RITUAL UMAT ISLAM
A. Pengertian dan hakikat ibadah
1. Makna ibadah
Secara
etimologi, ibadah artinya menyembah atau menghamba. Sedangkan secara
terminologi, ibadah adalah penghambaan seorang manusia kepada Allah untuk dapat
mendekatkan diri kepada-Nya sebagai realisasi dari pelaksanaan tugas hidup selaku
makhluk yang diciptakan Allah Swt.
Ibadah
itu banyak sekali macamnya, secara umum dapat dibagi atas ibadah makhdhah dang
hair mahdhah. Ibadah makhdhah adalah ibadah yang berhubungan langsung kepada
Allah yang telah ditentukan macamnya, tata cara, syarat dan rukunnya oleh Allah
dalam Al-Qur’an dan sunnah rasul dalam haditsnya. Sedangkan ibadah ghair
makhdhah adalah ibadah yang jenis dan macamnya tidak ditentukan, baik oleh
Al-Qur’an maupun as-Sunnah. Oleh karena itu, ibadah ini menyangkut perbuatan apa
saja yang dilakukan oleh seorang muslim.
2. Kewajiban ibadah bagi manusia
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Allah mempunyai kewajiban beribadah kepada Allah.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat al-Dzariyat ayat 56: “ Tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali
auntuk beribadah kepada-Ku”.
Beribadah
kepada Allah Swt berarti memusatkan penyembahan hanya kepada Allah semata.
Semua itu dilakukan dengan kesadaran, baik sebagai seseorang dalam masyarakat,
maupun secara bersama-sama dalam hubungan vertikal manusia dengan khalik-Nya
dan juga secara horizontal antara manusia dengan semua makhluk.
3. Fungsi ibadah
Manusia
sebagai khalifah dan berstatus sebagai hamba, merupakan perpaduan tugas dan
tanggungjawab yang melahirkan dinamika hidup yang sarat dengan kreativitas dan
amaliyah yang selalu berpihak pada nilai-nilai kebenaran. Dapat kita pahami
bahwa tinggi rendahnya derajat manusia itu bukan karena kejasmaniannya yang
indah, melainkan tergantung pada keimanan dan amal perbuatan yang ia lakukan.
B. Bentuk-bentuk Peribadatan
1. Shalat: sendi dan induk ibadah
a. Pengertian shalat
Menurut
bahasa, shalat berarti do’a atau rahmat. Sedangkan menurut istilah, shalat
berarti perbuatan khusus seorang muslim yang berisi bacaan-bacaan dan
gerakan-gerakan yang dimulai dengan takbir, diakhiri dengan salam, dengan
memenuhi syarat-syarat tertentu. Shalat merupakan salah satu ibadah yang
diwajibkan Allah Swt kepada setiap muslim, lima kali dalam sehari semalam,
dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
b. Fungsi shalat
-
Merupakan
suatu media komunikasi antara hamba dengan khalik-Nya.
-
Merupakan
pendidikan positif yang dapat menjadikan manusia dan masyarakat hidup teratur.
-
Dapat
menjadi sarana sebagai pembinaan umat, khususnya dalam shalat berjamaah.
2. Shaum: ibadah yang melibatkan hawa nafsu
Menurut
bahasa, shaum artinya menahan diri dari segala sesuatu. Sedangkan secara
istilah, shaum adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa mulai
dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat dan
syarat-syarat tertentu.
3. Zakat: wujud ibadah sosial
Secara
bahasa, zakat berarti mensucikan. Dapat diartikan, zakat ialah sebagian
kekayaan yang diambil dari milik seseorang yang punya dan diberikan kepada
orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan.
4. Haji: puncak ibadah dan pengorbanan
lahir dan bathin
a. Haji: makna dan tujuan
Secara
bahasa, haji artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan secara istilah, haji ialah
menyengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan
syarat-syarat tertentu.
b. Tata cara haji
1. Ihram, yaitu berniat melakukan haji atau
umrah
2. Thawaf, yaitu bentuk ibadah yang berupa
tindakan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, bergerak berlawanan
dengan arah jarum jam.
3. Sa’i antara Shafa dan Marwah, artinya
berjalan cepat sebanyak tujuh balikan.
4. Wuquf di Arafah, yaitu hadir di padang
Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah guna mengingat kejadian sejarah masa lampau
dan berdzikir memuji Tuhan.
5. Mabit di Muzdalifah
6. Mabit di Mina
7. Melontar jumrah, dilakukan sebagai
simbol yang menyatakan ketetapan hatinya untuk membuang sifat-sifat jelek dan
meninggalkan dorongan-dorongan jiwa syaitoniah yang jahat.
8. Tahallul (melepaskan diri dari ihram),
yaitu kondisi mengharamkan segala kegiatan sehari-hari di luar ibadah haji,
selain yang dibolehkan, dengan cara mencukur rambut.
BAB 9
MEMBANGUN KELUARGA YANG ISLAMI
A. Keluarga
Untuk
membangun keluarga yang islami, perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1. Persiapan nikah
Ketika
akan menikah, seorang calon suami harus bisa memastikan bahwa calon istrinya
itu bukanlah muhrimnya. Yang termasuk muhrim (perempuan yang haram dinikahi)
adalah:
a. Diharamkan karena turunan
b. Diharamkan karena susuan
c. Diharamkan karena pernikahan
2. Pelaksanaan pernikahan
Pernikahan
akan dipandang sah apabila memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
1. Adanya pasangan yang akan dinikahkan,
yaitu laki-laki muslim dan wanita muslimah yang sudah siap lahir bathin untuk
menikah.
2. Wali, yaitu orang yang bertanggungjawab
menikahkan calon pasangan suami-istri.
3. Dua orang saksi yang adil
4. Ijab-Qabul
5. Mahar
3. Pembinaan keluarga
Agar
keluarga harmonis, sejahtera lahir dan bathin perlu dilakukan pembinaan. Dalam
hubungan ini, seorang suami harus tahu dan melaksanakan kewajiban pada
istrinya, begitupun sebaliknya.
a. Kewajiban suami dalam keluarga
-
Menggauli
istri dengan sopan
-
Memberikan
nafkah lahir dan bathin
b. Kewajiban istri dalam keluarga
-
Patuh
kepada suami, selama perintah suami tidak bertentangan dengan ajaran islam.
-
Melayani
kebutuhan biologis suami
-
Berterima
kasih atas pemberian suami
c. Kewajiban orang tua pada anak
-
Mencukupi
kebutuhan anak
-
Menjaga
keselamatan anak
-
Mendidik
anak
-
Selalu
berdo’a untuk kebaikan anak
-
Menikahkan
anak jika sudah dewasa
d. Kewajiban anak kepada orang tua
-
Mematuhi
perintah orang tua, kecuali dalam hal maksiat
-
Berbuat
baik padanya
-
Berkata
dengan lemah lembut kepadanya
-
Merendahkan
diri di hadapan keduanya
-
Berterima
kasih dan memohonkan rahmat serta maghfirah untuk keduanya
B. Masalah harta peninggalan (mawaris)
Mawaris
menyangkut tata cara pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang karena
meninggal dunia.
1. Pembagian waris adalah hak Allah
Artinya
bahwa pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal harus
berdasarkan hukum Allah Swt.
2. Pembagian waris kepada ahli waris
Ahli
waris adalah orang-orang yang diberi hak oleh Allah Swt untuk mendapatkan bagian
dalam redistribusi harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal, baik
karena ada kaitan kekerabatan (nasab), perkawinan (musaharah), atau perwalian
(muwaalaah).
Jenis-jenis
ahli waris:
a. Ashhaabul furudl, yaitu ahli waris yang
mendapatkan bagian tertentu yang telah ditetapkan jumlahnya dari harta warisan,
seperti 2/3, 1/2, 1/4, 1/6, atau 1/8 bagian.
b. Ashabah, yaitu ahli waris yang
mendapatkan semua warisan apabila tidak ada ashhaabul furudl, atau sisa warisan
setelah ashhaabul furudl yang ada telah mendapatkan bagiannya. Ashabah tidak
memperoleh apa-apa apabila warisan sudah terbagi habis kepada ashhaabul furudl.
Dari
keseluruhan ahli waris, baik yang termasuk ashhaabul furudl atau ashabah, ada
sekelompok ahli waris utama (yang
mendapatkan warisan tanpa terhalang oleh siapapun), yaitu:
1. Istri atau suami
2. Ayah kandung
3. Ibu kandung
4. Anak kandung perempuan
5. Anak kandung laki-laki
Apabila
mereka ada semuanya, maka harta peninggalan dibagikan di antara mereka sesuai
dengan haknya masing-masing.
BAB 10
MAKANAN DAN MINUMAN DALAM ISLAM
Konsep dasar halal dan haram dalam Islam
Yusuf
Qardhawi (2005:11) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan halal adalah sesuatu
yang tidak menimbulkan kerugian, dan Allah Swt memberikan kewenangan untuk
melakukannya. Sedangkan haram adalah sesuatu yang secara tegas dilarang Allah
Swt untuk dikerjakan, dan pelakunya diancam siksa serta hukuman secara permanen
di akhirat, bahkan terkadang ditambah dengan sangsi di dunia.
1. Perintah Allah mencari makanan yang
halal lagi baik
Makanan
dan minuman yang kita makan akan secara langsung mempengaruhi tubuh kita baik
secara fisik maupun psikis. Oleh karena itu, sebaiknya kita memakan makanan
yang halal (terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi) dan thayyib (yang
tidak kotor dari segi zatnya dan tidak dicampuri benda najis).
2. Al-Qur’an hanya mengharamkan Al Khabaits
Yang
termasuk khabaits (makanan dan minuman yang diharamkan oleh Al-Qur’an), adalah:
a. Bangkai
b. Darah
c. Daging babi
d. Binatang yang disembelih atas nama
selain Allah
e. Minuman yang memabukkan
Bab. 11
Konsep dasar ekonomi dan transaksi dalam sistem
muamalah islam
A. Pengertian Mu’amalah
Mu’amalah
adalah ajaran islam yang menyangkut aturan-aturan dalam dalam menata hubungan
antar sesama manusia agar tercipta
keadilan dan kedamaian dalam kebersamaan hidup manusia .
Konsep dasar mu’amalah dalam
islam dibangun atas asumsi tentang fungsi manusia menurut ajaran islam sebagai
kholifah di muka bumi dan keadilan
sebagai modal utama untuk terciptanya kondisi damai dan stabilitas di tengah
masyarakat.
B. Landasan Pemikiran Perekonomian Islam
Kunci
falsafah ekonomi islam terletak pada hubungan manusia dan tuhan,manusia dan
manusia,dan manusia dengan alam semesta serta tujuan hidupnya di muka bumi.
Hubungan manusia dengan tuhannya dirumuskan dengan tauhid yang hakekatnya
adalah penyerahan diri,manusia dan tuhan nya bahwa alam semesta dengan segala
sumberdaya dan tenaga disediakan Allah swt.
Manusia
dimuka bumi sebagai hamba Allah yang harus mengabdi kepada-Nya,dan manusia di
muka bumi sebagai khalifah yaiti pengelola dan pengolah bumi yang mendapat
amanat.
Manusia
dihadapan allah sama dan kesempatan
memanfaatkan alam semesta.
C.
Kegiatan dan Pengembangan Perekonomian
Dasar
falsafah ekonomi di atas membuka persfektif yang baik bagi kegiatan ekonomi.
Banyak ayat al-quran yang menganjurkan kegiatan ekonomi seperti pertanian,perdagangan,perniagaan ,perindustrian yang terpenting liyat dari niat dan motif yang benar.
Menegakkan kegiatan ekonomi dengan benar dan memberi manfaat pada manusia itu merupakan ibadah .
Tujuan dalam kegiatan ekonomi tidak terbatas boleh bersifat pribadi dan atau demi kepentingan sosial
yang termasuk kepentingan pribadi untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga
Banyak ayat al-quran yang menganjurkan kegiatan ekonomi seperti pertanian,perdagangan,perniagaan ,perindustrian yang terpenting liyat dari niat dan motif yang benar.
Menegakkan kegiatan ekonomi dengan benar dan memberi manfaat pada manusia itu merupakan ibadah .
Tujuan dalam kegiatan ekonomi tidak terbatas boleh bersifat pribadi dan atau demi kepentingan sosial
yang termasuk kepentingan pribadi untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga
D.
Prinsip-prinsip dalam penataan ekonomi islam
Harta yang baik merupakan tulang
punggung kehidupan:wajib dicari,diklola,dan di investasikan dengan baik
setiap orang yang mampu dan punya
potensi untuk bekerja,mesti bekerja dan mencari penghasilan
Sumber-sumberalami perlu dicari dan segala
materi dan energi yang ada wajib di manfaat kan.
Sumber-sumber pemasukan harus dari usaha
yang baik
Kegiatan ekonomi harus mendekatkan jarak
antara berbagai lapisan masyarakat yang berbeda-beda baik yang golongan kaya
maupun fakir
Perlu ada jaminan sosial bagi setiap
wargadan perlindungan atas kehidupan
Mndorong pengluaran dan infak dalam
kebijakan
Sistem transaksi materialdisusun
berdasarkanaturan yang adil yang mengontrol pihak yang kuat dan melindungi
pihak yanh lemah
Negara bertanggung jawab melindungin
berjalannya sistem perekonomian
E.
Masalah pemilikan
1.
Pemilikan pribadi menurut islam
“laki-laki memiliki bagian dari apa yang di usahaka nya dan perempuan memiliki bagian yang di isahakan nya”
(an-nisa/4:32)
Barang siapa terbunuh dalam mempertahan kan hartanya maka ia mati sahid” (H.R.Syaikhani)
“laki-laki memiliki bagian dari apa yang di usahaka nya dan perempuan memiliki bagian yang di isahakan nya”
(an-nisa/4:32)
Barang siapa terbunuh dalam mempertahan kan hartanya maka ia mati sahid” (H.R.Syaikhani)
2.
Usaha yang dilarang
- Riba mencari untung yang di hutangkan
- pencurian,perampokan,korupsi,mengambil hak orang lain,mengambil barang umum yang bukan haknya
- Perdagangan yang merusak kesehatan dan kewarasan pkiran dan barang-barang yang diharamkan agama seperti minuman,lotre dan sejenisnya
- Bisnis judi,hiburan maksiat,pelacuran dan segala yang meruntuhkan moral dan budi
- Penyuapan dan pemberian komisi yang dapat menghancurkan nilai hak dan kewajiban
- Perdagangan secara licik
G. ikhtiar (menimbun barang)
H. manipulasi (ghasy)seperti menyembunyikan aib
barang,mengurangi takaran
I. bersumpah atas barang dagangan
J. iklan yang menipu dan dan promosi yang tidak
jujur
F.
Transaksi dalam kegiatan ekonomi dapat berupa :
-transaksi
jual- beli
-Transaksi
utang piutang
-Transaksi
sewa menyewa
-Transaksi
upah-mengupah dan sebagainya.
G.
Transaksi jual beli
Pemilk
harta baik laki-laki maupun perempuan kecuali anak-anak dan supaha punya hak
untuk melakukan transaksi yang penting dilakukan dengan jujur dan terbebas dari
kploitasi yang kuat terhadap yang lemah
- Ketentuan dalam transaksi jual –beli
- Jika sudah transaksi dengan seseorang maka tidak boleh mengintervensi dan melakukan transaksi kedua
- Mempertimbangkan pilihan (khiyar)
- Transaksi dagang diperbolehkan bila barang sudah ada dan dikenali identitasny
- Bersumpah dalam transaksi dagang tidak diperbolehkan
- Dalam transaksi jual beli yang tidk dapat langsung dipindah tangan harus ada saksi.
Khiyar
dalam jual
beli yaitu hak menimbang pilihan bagi si pembeli untuk melanjutkan transaksi
atau membatalkannya.
Tiga
jenis khiyar :
- Khiyar majlis
- Khiyar syarat
- Khiyar aibi
Transaksi
utang piutang utang piutang adalah bagian dari interaksi sosial umat manusia.
- Mengutangkan (memberi pinjaman)kepada orang lain merupakan suatu kebajikan
- Transaksi utang piutang hendaklah dicatat dan disaksikan dengan dua orang saksi
- Tidak boleh mencari keuntungan dari utang piutang
- Orang yang mengutang dianjurkan untuk memberikan lelebihan pembayaran hutang dengan sukarela.
- Memberikan jaminan (borg)atas utang dengan menggunakan barang atau surat-surat berharga itu diperbolehkan.
BAB.
12
ETOS
KERJA DAN ENTREPRENEURSHIP
A. Etos dan
Entrepreneurship
v Kebahagiaan
merupakan tujuan hidup setiap orang
v Allah swt
telah menyediakan bumi dan isinya sebagai sumber kehidupan
v Fungsi manusia
di bumi adalah sebagai Khalifatullah fi al- ardli
B. Pengertian
Entrepreneuship / Kewirausahaan
v Suatu nilai luhur untuk membangun dan
mengatasi persoalan hidup yang sedang atau akan kita hadapi.
v Suatu proses menciptakan sesuatu nilai yang
berbeda dengan mencurahkan waktu dan upaya yang diperlukan.
C. Rizki
menurut Islam
v SUMBER RIZKI
v “ Segala puji
bagi Allah yang telah menjadikan dari tiada kepada ada, akan langit dan bumi.” ( Q.S Al-Fathir [39]:1 )
v “ Dia
menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya,
(sebagai rahmat) dari pada –Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.”
( Q.S
Al-Jatsiyah [45] : 13 )
* Semua rizki berasal dari Allah
Yang Maha Pemberi Rizqi
D. Tujuan,Manfaat Dan Hikmah Berusaha
“ Sesungguhnya shalatku, ibadahku,
hidupku dan matiku hanya karena Allah.”
Ø Filosofi
hidup seorang muslim, yang tidak lepas dari tujuan untuk memperoleh ridho Allah
ta’alla.
Ø Falsafah
hidup pengusaha muslim yang beriman dan bertakwa, baik sebagai pegawai ataupun
wirausahawan, mata hatinya selalu terarah kepada tujuan filosofis yang luhur
itu.
Manfaat dan Hikmah Berusaha :
ü Membina Ketenteraman dan Kebahagiaan
ü Memenuhi Nafkah Keluarga
ü Memenuhi Hajat Masyarakat
ü Sarana Ibadah
ü Shadaqah
ü Menolak Kemungkaran
E. Hakikat Nilai Kewirausahaan
Ø Istilah kewirausahaan telah
diperkenalkan dalam perekonomian oelh Cantillon pada tahun1755, dikembangkan
oleh seorang ahli ekonomi Prancis J.B. Say sekitar tahun 1800an.
Ø Entrepreneur dipergunakan
untuk menggambarkan seseorang yang mengubah sumber-sumber ekonomi yang bernilai
rendah ke yang memiliki produktivitas yang lebih tinggi dan hasil yang lebih
besar ( Barror, 1993 : 15 )
Ø Aktivitas entrepreneur disebut
entrepreneurship dan sering disamakan dengan nilai kewiraswastaan
dan kewirausahaan.
Ø Bagi ahli ekonomi, wirausaha
adalah seseorang yang mengorganisasikan sumber-sumber, tenaga kerja,
material, dan aset sehingga dapat mengintroduksi perubahan, inovasi, dan
tatanan baru dengan tujuan mendapatkan nilai tambah.
Ø Bagi ahli psikologi, wirausahawan berarti
orang yang didorong untuk memenuhi kebutuhan tertentu dengan memperoleh suatu
hasil, bahkan untuk lari dari kekuasaan orang lain.
Ø Sifat-sifat wirausahawan mencerminkan
ciri kepribadian wirausaha yang didalamnya tercermin nilai yang memberi
kekuatan pada pribadi wirausahawan.
Ø Sifat-sifat kewirausahaan merupakan ciri
kepribadian, nilai-nilai, atau sikap mental, maka dapat dimiliki oleh siapapun
dan apapun profesinya.
F.
Meniti Jalan Entrepreneurship
Ø Arti dari hasil penelitian tersebut
menunjukkan bahwa orientasi para mahasiswa setelah lulus kebanyakan untuk
mencari pekerjaan, menggantungkan diri pada pekerjaan yang sudah ada, bukan
menciptakan lapangan pekerjaan.
Ø Pola pikir yang diwujudkan dalam
cita-cita untuk menjadi pegawai sebenarnya sudah terjadi di berbagai belahan
dunia sejak puluhan tahun yang lalu.
Ø Max Gunther mengkritik
sistem pendidikan di Amerika Serikat pada tahun 70-an yang hanya melahirkan
lulusan “ Sanglaritis”yang artinya mereka mempunyai mental buruh,
yaitu ingin menjadi pegawai negeri atau pegawai swasta.
Ø Bangsa Indonesia saat ini dilanda
bebrabagi macam krisis yang bertubi-tubi silih berganti dengan tuntutan global,
reformasi nasional dan individual.
Ø Pemerintah tidak akan sanggup
menyediakan lapangan pekerjaaan untuk banyak orang. Oleh karena itu setiap
orang harus menciptakan sendiri pekerjaannya.
Ø Mulailah
mengambil inisiatif, inovatif, berani dan kreatif untuk mempromosikan dan
menampilkan ide walaupun harus bersusah payah.”
G. Keuntungan dan
Kelemahan Berwirausaha
KEUNTUNGAN
•
Terbuka
peluang untuk mencapai tujuan yang dikehendaki sendiri,
•
Terbuka
peluang untuk mendemonstrasikan kemampuan serta potensi seseorang secara penuh,
•
Terbuka
peluang untuk memperoleh manfaat dan keuntungan secara maksimal,
•
Terbuka
peluang untuk membantu masyarakat dengan usaha-usaha konkrit,
•
Terbuka
kesempatan menjadi bos.
KELEMAHAN
•
Memperoleh
pendapatan yang tidak pasti, dan memikul berbagai resiko. Jika resiko
diantisipasi dengan baik, maka berarti wirausaha telah menggeser resiko
tersebut.
•
Bekerja
keras dan waktu / jam kerjanya panjang.
•
Kualitas
hidupnya masih rendah.
Tanggung
jawabnya lebih besar, banyak keputusan yang harus dia buat walaupun dia kurang
menguasai permasalahan yang dihadapinya.
ETIKA
dan SIKAP PERILAKU dalam BERWIRAUSAHA
Ø Etika wirausaha antara lain :
1)
Sikap
dan perilaku,
2)
Penampilan,
3)
Cara
berpakaian,
4)
Cara
berbicara,
5)
Gerak-gerik,dll
Ø Sikap
dan perilaku yang harus dijalankan oleh pengusaha dan seluruh karyawan sesuai
dengan etika wirausaha :
- Jujur dalam bertindak dan bersikap,
- Rajin, tepat waktu dan tidak malas,
- Selalu murah senyum,
- Lemah lembut dan ramah tamah,
- Sopan santun dan hormat,
- Selalu ceria dan pandai bergaul,
- Fleksibel dan memiliki rasa tanggung jawab,
- Serius, suka menolong pelanggan dan memiliki rasa perusahaan yang tinggi
BAB.
13
AKHLAK DAN TASAWUF
A. ISLAM DAN PROBLEMA NILAI
Problema nilai bai buruk benar dan salah
Ukuran
baik dan buruk menjadi tidak jelas dan beraneka ragam.
Manusia dan nilai-nilai kehidupan
Keyakinan
tentang baik buruk, benar salah, patut-tidak patut atau bagus tidak bagus
Islam sebagai norma kehidupan
Diwujudkan dalam bentuk perintah dan larangan, dorongan dan
cegahan, pujian dan kecaman serta harapan dan penyelesaian atas suatu perbuatan
yang dilakukan
B.
AKHLAK : MISI DAN TUJUAN UTAMA AGAMA ISLAM
Tujuan ajaran akhlak
Akhlak
berkaitan dengan ajaran bagaimana seharusnya seorang (manusia) bertindak
sehingga ia dapat mengukur dan diukur moralitasnya.
Akhlak sebagai misi utama agama islam
“Kebaikan
itu adalah baiknya prilaku”
“Orang
mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik prilakunya”
“Dan berprilakulah kepada orang-orang dengan prilaku yang
baik”
CAKUPAN
DAN LINGKUP AJAR AKHLAK
“
Akhlak terhadap Allah”
“Akhlak
terhadap diri sendiri”
“Akhlak
terhadap sesama manusia”
“Akhlak
terhadap lingkungan alam”
C.
SUMBER DAN MODEL AKHLAK ISLAMI
SUMBER AKHLAK ISLAMI (AL-QUR’AN DAN
AS-SUNAH)
Nabi Muhammad saw sebagai model dalam
melaksanakan akhlak islami
D.
TASAWUF EKSPRESI BATHIN MORAL ISLAM
Tasawuf secara historis berkaitan dengan
zuhud (zuhd, aketisme), secara leksis berkaitan dengan kata shuf dan secara
sistematik berkaitan dengan tazkiyatin-nafs (penyucian diri dan akhlak)
Shafa atau shafwun yang berarti bersih
Tujuan
dan sumber tasawuf
Tujuan dari tasawuf
v Keinginan kuat untuk merasa dekat dengan
Allah swt
Sumber-sumber ajaran tasawuf
v Ayat-ayat suci al-Qur’an
v Perikehidupan, prilaku dan perkataan
rasulullah saw
v Perikehidupan para sahabat yang saleh
dan para nabi sebelum Nabi Muhammad saw
PREKEMBANGAN ILMU TASAWUF
Istilah tasawuf muncul kemudian pada
awal abad ke 3 hijriah
Sekitar abad ke 4 munculah dalam gerakan
tasawuf, thariqah-thariqah
Pada abad ke 5 mengembalikan tasawuf ke
jalan yang lurus lagi selaras yang digariskan dengan al-qur’an dan as-sunah
Pada abad ke 8 H, ilmu tasawuf tidak
berkembang lagi.
Konsep-konsep ilmu tasawuf
Maqamat
v Taubah (proses menjauhkan diri dari
dosa-dosa)
v Zuhud (penjauhan diri dari kesenangan
duniawi)
v Wara’ (penjauhan diri dari hal-hal yang
tidak jelas halal haramnya)
v Faqar (tidak menuntut lebih dari apa
yang diperlukan)
v Shabr (tahan uji dalam segala urusan)
v Ridha (rela atas segala keputusan tuhan)
v Tawakkal (penyerahan hasil usaha kepada
keputusan Tuhan)
Ahwal (keadaaan hati)
v Muraqabah (rasa kedekatan)
v Muhabbah (rasa kecintaan)
v Khauf (rasa takut dan khawatir)
v Raja (rasa penuh harapan)
v Syauq (rasa kerinduan)
v Ins (Rasa kelembutan, keakraban)
v Thuma’niinah (rasa ketentraman dan
ketenangan jiwa)
v Mushyaahadah (rasa penyaksian)
v Yaqin (rasa kepastian), dsb
BAB 14
DAKWAH AMAR MA’RUF DAN
NAHYI MUNKAR
A. Pengertian
Dakwah
Secara etimologi :
(berbentuk
isim masdar dari da’a-yad’u) yang artinya memanggil, menanamkan, mengundang, menyeru,
mengajak, mendoakan, mendorong ke suatu tujuan.
Secara
terminologi :
Menurut Toha yahya oemar adalah suatu ilmu
pengetahuan yang berisikan cara-cara, tuntutan, bagaimana seharusnya menarik
perhatian manusia untuk menyetujui, melaksanakan suatu ideologi, pendapat dan
pekerjaan tertentu.
Menurut Hamzah yakub adalah mengajak ummat dengan
hikmah kebijaksanaan untuk mengikuti petunjuk Allah dan Rosul-Nya. Sejalan juga dengan Al-Quran yaitu Q. S. An-Nahl : 125.
2.
Tujuan Dakwah
Menurut M. Natsir
Memanggil kepada syariat
Memanggil kepada fungsi hidup
sebagai hamba Allah swt
Memanggil kepada tujuan hidup
Menurut Rafiuddin : mengajak
manusia ke jalan Tuhan, mempengaruhi manusia agar sesuai dengan prinsip-prinsip
islam.
Menurut Barmawi Umari :
memenuhi perintah Allah swt
(Q. S. Ali Imron : 110).
“kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan
beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik
bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah
orang-orang yang fasik"
3. PROFIL SEORANG DA’I
- Mempunyai ilmu pengetahuan yang luas.
- Pandangan jauh ke masa depan
- Arif bikjaksana
- Tugas pendirian
- Adil dalam bertindak
- Sehat jasmani dan rohani
- Pandai berkomunikasi
- Ikhlas
- Yakin bahwa misinya akan berhasil (optimis)
B.
AMAR
MA’RUF NAHYI MUNKAR
Islam
itu tidak lepas dari konteks sosial. Islam memakai konsep ummat yang ada dalam
Al-Quran. Ummah merupakan ibu pertiwi yang diikat dengan kesamaan aqidah yang
mempunyai tujuan yang sama.
KESEMPURNAAN
PRIBADI SESEORANG
MUSLIM :
- Habluminalloh
- Hablu minannas
Jadi selain pada ibadah
(khususnya) juga pada kontribusi lingkungan sosialnya.
Konsep
ummat :
1. Ummatan wahidah (Q.S. 21 : 92, 23: 52)
Kolektif manusia yang bergerak secara dinamis dan
memiliki komitmen vertikal dan horizontal secara integral.
2.
Ummatan Wasatho
Menempatkan
komunitas muslim pada posisi moderasi dan berfungsi teladan dan patron
(syuhada).
3. Khoiru
ummah (Q.S. 3 : 110)
Ummat
islam mempunyai derajat yang tinggi karena adanya Amar ma’ruf Nahyi Munkar.
2.
Pengertian dan Hukum Amar Ma’ruf Nahyi Munkar
Secara harfiah kata ma’ruf berarti diketahui. Maka
ma’ruf sering diberi definisi sebagai suatu kebaikan, kepatutan atau kelayakan yang dapat diterima
oleh budaya dan tidak ditolak oleh syara. Kebalikan ma’ruf adalah munkar.
3.
PENGARUH KEMUNKARAN
Bencana yang paling berbahaya mengancam kehidupan
masyarakat muslim adalah bencana kemunkaran. Kemunkaran dan dosa dapat merasuki
hati, meracuni pikiran, melemahkan dorongan berbuat baik, dan sebagainya.Yang
dimaksud dengan kemunkaran konkrit adalah perbuatan menyimpang secara fenomenal
mudah terbaaca sebagai kemunkaran. Sedangkan kemunkaran abstrak adalah
kemunkaran yang bersifat halus dan jejak kemunkarannya tidak mudah terbaca.
4. PENCEGAH
KEMUNGKARAN
Rosulullah
saw bersabda :
Barang siapa melihat kemunkaran hendaklah ia merubahnya
dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu
juga maka dengan hatinya dan tindakan itu merupakan selemah-lemah iman.
Tiga Tingkat Strategi Pencegah Kemunkaran :
- Dengan tangan yang dapat diartikan kekuasaan atau kewenangan (pemerintah atau penguasa).
- Dengan lisan, yakni segala bentuk ucapan atau tulisan yang berupa ajakan atau nasihat ( para tokoh agama, ilmuan, penyiar, penulis, dan sebagainya).
- Dengan hati, orang yang tidak mampu mencegahnya dengan tindakan dan ucapan tidak berarti ia hanya diam, memejamkan mata dan menutup telingan saja. Tapi hatinya mengingkari.
C. Jihad
- Konsep jihad
Islam masukan jihad sebagai
salah satu ajarannya dan sebagai perisai kebaikan, bahkan islam menyuruh
manusia untuk memperjuangkan kebaikan (kebenaran) hingga kekuatan kebatilan
hancur terkalahkan
Imam Ali as mengingatkan bahwa kekuatan kebenaran
yang tidak terorganisir dan sistematis akan dengan mudah dikalahkan oleh
kekuatan kebatilan yang terorganisir dan sistematis.
3.
Macam-macam Jihad
- Jihad dengan harta (amwal).
- Jihad fisik (nafs).
- Jihad dengan nyawa atau jiwa.
- Jihad dengan totalitas manusia (nyawa, emosi, pengetahuan, tenaga, pikiran).
- Jihad dengan apapun sesuai bentuk serangan lawan.
4.Jihad Sebagai Upaya Mencapai Syahadah
Syahadah artinya kesaksian atau bukti. Orangnya disebut
syahid. Mati yang membuktikan atau mempersaksikan keyakinan anda disebut mati
syahid. Kematian adalah bentuk pengorbanan yang paling final dari jihad dan
jihad dengan nyawa harus ditujukan sebagai upaya mencapai syahadah.
2.
Sabar Dalam Berjihad
Sebagaiman
dalam (Q.S. Al-Baqarah : 214)
Apakah
kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, Padahal belum datang kepadamu
(cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa
oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam
cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya:
"Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, Sesungguhnya
pertolongan Allah itu Amat dekat.
Jihad memerlukan kesabaran dan ketabahan. Oleh karena
itu, Jihad adalah pengorbanan dan dengan demikian orang yang berjihad tidak
menuntut atau mengambil tetapi memberi.
BAB 15
Demokrasi
dan Kepemimpinan Islam
Musyawarah
Islami Versus Demokrasi
Secara terminologis, demokrasi tidak dikenal dalam
Islam. Adapun istilah musyawarah yang terdapat dalam praktik penyelenggaraan
negara modern diidentikan dengan demokrasi. Dalam pandangan M.Quraish Shihab
paling tidak syura itu ada kaitannya dengan demokrasi. Namun syura yang
diwajibkan dalam Islam itu tidak dapat dibayangkan berwujud seperti bentuk
pertama, karena itulah dalam kehidupan empirikal sekarang justru menjadikan
syura lumpuh (Shihab, 1997:482).
Ayat Al Quran
(Q.S.4:58-59) yang menjelaskan tentang prinsip musyawarah dalam pemerintahan
negara oleh Muhammad Yusuf Musa dijadikan dasar musyawarah dengan prinsip :
• Memelihara
amanat Allah dengan sebaik-baiknya, menyampaikan hak kepada ahlinya, dan
mengakui segala hak dengan penuh.
• Menegakkan
keadilan dalam segala urusan ekonomi, sosial, dan politik baik terhadap diri
sendiri, keluarga, atau masyarakat.
• Taat dan patuh
kepada undang-undang yang telah ditetapkan.
Dengan dasar itu prinsip syura sebagai asas
penyelenggaraanpemerintahan negara dalam Islam tidak mengenal kedaulatan
rakyat, sebagaimana konsep demokrasi
yang berkembang di negara-negara Barat. Konsep inilah yang pertama sekali
berkembang dan masih dianut sampai sekarang sebagai tipologi demokrasi yang ada
dalam Islam.
Teokrasi dan Demokrasi
Teokrasi dalam artian yang sebenar-benarnya sudah
tidak lagi ada didunia ini. Perubahan pemikiran dan pengalaman empirik manusia
yang melaksanakannya menghendaki
persamaan, keadilan, dan kekuasaan empiriknya mulai dikembangkannya
sendiri berdasarkan pengalaman dan penafsiran terhadap kekuasaan dan
doktrin-doktrin ajaran Tuhan.
Secara ontologis Islam dan demokrasi berada pada
tataran yang berbeda. Islam sebagai sebuah sistem keyakinan mengajarkan
kesetiaan total manusia terhadap Allah secara vertikal. Sementara demikrasi,
sebagai ideologi adalah konsepsi produk manusia yang merelatifkan pandangan
dogmatis serta absolut, dan senantiasa mengasumsikan proses tawar-menawar
antara sesama manusia secara horisontal.
Titik Temu Demokrasi
“Sesungguhnya
hakikat demokrasi berbeda jauh dengan
definisi dan terminologi akademis
adalah bahwa rakyat memilih orang yang akan memerintah dan menata persoalan
mereka, tidak boleh dipaksakan kepada mereka penguasa yang tidak mereka sukai
atau rejim yang mereka benci, mereka diberi hak untuk mengoreksi penguasa bila
dia keliru, diberi hak untuk mencabut dan menggantinya bila dia menyimpang.
Mereka tidak digiring dengan paksa untuk mengikuti berbagai sistem ekonomi,
sosial dan politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka sukai. Bila
sebagian dari mereka menolak, maka mereka tidak boleh disiksa, dianiaya, dan
dibunuh.
Inilah demokrasi yang sebenarnya, yang memberikan
bentuk dan cara praktis, seperti pemilihan dan referendum umum, mendukung pihak
mayoritas, menerapkan sistem multi partai, memberikan hak kepada minoritas
untuk beroposisi, menjamin kebebasan pers dan kemandirian peradilan.
Apakah demokrasi seperti kita sebutkan diatas bertentangan dengan Islam? Dari sisi mana pertentangan itu? Mana dalil dari Al Quran dan sunnah yang mendukung dakwaan tersebut?” (Yusuf al-Qardawi, 1997:167-168).
Apakah demokrasi seperti kita sebutkan diatas bertentangan dengan Islam? Dari sisi mana pertentangan itu? Mana dalil dari Al Quran dan sunnah yang mendukung dakwaan tersebut?” (Yusuf al-Qardawi, 1997:167-168).
Bukan hanya perkembangan dari agama Islam saja yang mendambakan
demokrasi itu timbul tetapi dari berbagai agama, Tokoh agama Budha di Srilanka,
Uduwala Chandananda Thero mengklaim bahwa agamanya bersifat demokratis, seorang
pemimpin Gush Emunim Israel mengatakan “kami butuh demokrasi”, dan Rabbi Meir
Kahane menegaskan bahwa sebagian besar nasionalis religius setuju, mereka
menganggap kemampuan memilih kebenaran sebagai paling mendasar diatas proses
demokratis (Juergensmeyer, 1998:206).
Hubungan Islam dengan demokrasi dewasa ini difahami
ummat Islam, tampak mengarah kepada akomodasi ajaran Islam dengan pemahaman
demokrasi yang berkembang. Khususnya di Indonesia secara tidak langsung tidak
ada lagi yang secara resmi menolak kebutuhan akan kehidupan demokrasi ini
dengan bukti setuap kali ada pesta demokrasi selalu ditanggapi secara antusias
oleh seluruh bangsa ini. Terlebih lagi pada masa reformasi yang dianggapnya
sebagai penentu pola hidupnya yang lebih baik di masa yang akan datang.
Demokrasi
dan Muslim Indonesia
Di Indonesia perkataan demokrasi sudah menjadi suatu
jargon politik yang memang diperebutkan antara negara-negara Barat (Kapialis)
dan Timur (Komunis), lengkap dengan argumentasi-argumentasi yang memeperkuat
diri sendiri serta tuduhan kepada pihak lawannya sebagai bukan demokrasi
(Madjid, 1996:189). Jika bangsa Indonesia memiliki sistem demokrasi yang lebih
sesuai denagn keadaan kita sendiri dapat dibenarkan, Merupakan suatu yang masuk
akal bahwa demokrasi Indonesia adalah penerapan ide-ide demokrasi sejagat,
menurut kondisi Indonesia dan tingkat perkembangannya.
Gender
dalam Wacana Islam
Konsep
Gender
Terdapat banyak konsep tentang gender menurut bebrapa orang, Rebeka Harsono di Indonesia meminjam konsep
Ann Oakley berpendapat bahwa hubungan yang berdasarkan gender merupakan:
- Hubungan antara manusia yang berjenis kelamin berbeda dan itu merupakan hubungan hirarkis yang bisa menimbulkan masalah sosial.
- Gender merupakan eksplanatoris tentang tingkah laku, kedudukan sosial, dan pengalaman konsep yang cenderung diskriminatif daripada antara pria-wanita, dan
- Gender memformulasikan bahwa hubungan asimetris pria-wanita sebagai natural order atau normal.
Keadilan
Gender
Konsep keadilan dalam gender menurut Islam , bahwa Islam mengakui kesamaan
martabat laki-laki dan perempuan tanpa
memebedakan jenis kelamin. Keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang
sejajar dalam berbagai bidang.
Keseimbangan dalam pemilihan pasangan dan memutuskan pernikahan, mereka
memiliki hak dalam pengaturan harta dan kepemilikan tanpa intervensi orang
lain.
Keadilan
Gender dalam Keluarga
Al Quran lebih mengunggulkan kaum lelaki daripada
perempuan karena pada zaman itu kesadaran kaum perempuan rendah dan
berkewajiban perempuan untuk melakukan pekerjaan domestik. Pihak laki-laki dianggap superioritas lebih
unggul karena kekuasaan dan kemampuan mencari nafkah serta membelanjai kaum
oerempuan termasuk dalam hal ini adalah mahar pernikahan dan nafkah harian yang
diberikan kaum lelaki kepada para istri dan keluarganya.
Hak
Talak
Dalam konsep Islam tentang talak perceraian suami
istri diakui adanya hak cerai dari istri yang disebut khulu. Hak khulu
ini bagi wanita merupakan hak gugat dari wanita terhadap suami atas nama
keadilan dan kesamaan yang diberlakukan dua arah. Sementara perempuan dianggap
sebagai pihak yang tidak mendapatkan hak cerainya yang dipandang fikh hanya
berlaku satu arah dari lelaki saja.
Bentuk perceraian lain yang memihak kaum perempuan
adalah tafwid, yaitu pendelegasian kuasa untuk menceraikan, yaitu memberikan
hak cerai kepada istri
v Waris
Dalam kompilasi hukum Islam Indonesia pasal 176 dan
183 disebutkan bahwa bagian anak laki-laki adalah 2 : 1 dengan anak perempuan.
Gagasan diktum itu sesuai dengan ajaran Al Quran bahwa lelaki 2x lipat bagian anak perempuan.
Islam dengan ajarannya menetapkan sebuah norma bahwa
lelaki dan perempuan sebagai mitra sejajar yang sama-sama menjadi subjek yang
mewarisi. Inilah yang melatarbelakangi secara sosialekonomi yang menyebabkan
sistem kewarisan 2 : 1 dicanangkan oleh Al Quran ditengah-tengah masyarakat
Arab pada masa lampau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar