Jumat, 02 November 2012

QURBAN DALAM BINGKAI HISTORIS



Ritual qurban yang biasa dilaksanakan umat Islam pada setiap hari raya `Idul Adha, yang dalam perspektif al-Qur'an sebagai manifestasi rasa syukur atas nikmat-nikmat yang diberikan Allah secara melimpah (a`thaina al-kautsar) kepada hamba-hamba-Nya, ternyata tidak hanya merupakan upacara religius (religious ceremony) yang terdapat dalam tradisi Islam saja, tetapi mempunyai akar sejarah pada umat-umat terdahulu. Al-Qur'an surat al-Hajj ayat 34 menyatakan, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Bila kita menelusuri perjalanan qurban yang dilaksanakan oleh kedua anak Adam, Qabil dan Habil, di sanalah kita menemukan tradisi qurban bermula. Al-kisah, keduanya bersengketa tentang bakal calon istrinya. Sebagai penyelesaianya, Adam menyuruh keduanya mengeluarkan qurban untuk Allah. Qurban Qabil yang berupa hewan sangat tua ditolak-Nya, sedangkan qurban Habil berupa hasil-hasil tanaman yang baik diterima-Nya. Al-Qur'an merekam kisah perjalanan qurban mereka secara global pada surat al-Ma’idah ayat 27, “Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".
Ritual qurban serupa dilaksanakan oleh Nabi Nuh beserta umatnya setelah bencana angin topan yang melanda umatnya yang durhaka reda. Mereka mengurbankan beberapa hewan yang langsung dibakar di tempat pengorbanan. Ritual qurban juga dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim yang sering dikait-kaitkan secara langsung dengan ritual qurban yang biasa dilaksanakan umat Islam sekarang.
Satu riwayat mengatakan bahwa Nabi Ibrahim pernah berqurban berupa 1000 kambing, 300 sapi, dan 100 unta. Kebaikannya itu mengundang rasa kagum orang-orang di sekitarnya dan juga—menurut kisah—para malaikat yang berada di langit. Mensikapi kekaguman mereka, Nabi Ibrahim berkata, “Apa yang telah saya korbankan sebanyak itu tidak berarti apa-apa bagiku. Demi Allah, seandainya saya punya anak, aku akan menyembelihnya untuk dipersembahkan kepada Allah.” Allah menagih janji Ibrahim melalui mimpinya selama tiga malam berturut-turut, untuk menyembelih putra tercintanya, Ismail. Melalui perenungan yang berulangkali, akhirnya Ibrahim memutuskan untuk melaksanakan perintah Allah yang akhirnya Ismail digantikan oleh Allah dengan seekor kambing dari surga. Secara berturut-turut al-Qur'an surat ash-Shaffat dari ayat 100 sampai 113 menuturkan perjalanan kisah pengorbanan Ismail tersebut.
Rentetan peristiwa penyembelihan Ismail dimulai dari bujukan Ibrahim terhadap putranya sampai pada detik-detik pelaksanaan penyembelihan yang akhirnya digantikan oleh seekor kambing itu, sebagiannya ditetapkan sebagai salah satu ritual dalam Islam. Lempar batu (jumrah) pada pelaksanaan haji, umpamanya, merupakan simbol pelemparan Ismail terhadap Iblis dengan batu yang terus membujuknya agar tidak menaati perintah bapaknya. Hewan sembelihan (qurban) yang dilaksanakan oleh umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah haji atau pun yang tidak, juga merupakan simbol pengorbanan Ibrahim. Dan ucapan-ucapan suci (kalimah thayyibah) yang terus berkumandang tiga hari tasrik berturut-turut juga merupakan simbol tasbih, takbir, dan tahlil yang diucapkan Ibrahim, Ismail dan Malaikat.
Ritual qurban yang dilaksanakan Ibrahim diikuti oleh keturunannya dengan praktek penyembelihan hewan-hewan qurban yang seterusnya dibakar. Tradisi mereka terus berlanjut sampai diutusnya Nabi Musa kepada mereka. Dalam tradisi Musa dan kaumnya dikenal dua macam jenis qurban. Pertama, qurban yang berupa binatang yang diperuntukkan bagi Allah. Kedua, jenis qurban berupa hasil-hasil tanaman yang disimpangkan oleh sebagian pengikutnya untuk dipersembahkan kepada patung-patung. Qurban jenis kedua ini nantinya dihapus habis oleh syari’at Islam. Masih dalam tradisi umat Musa, jenis qurban yang pertama di atas dibagi pula menjadi tiga macam. Pertama, sembelihan qurban yang diperuntukkan untuk dibakar (ad-dzabihah al-muharraqah). Mereka tidak mengambil sedikit pun dagingnya kecuali kulitnya yang dikhususkan untuk kahin-kahin mereka. Kedua, hewan-hewan qurban sembelihan yang dimaksudkan untuk menghapus dosa-dosa mereka (dzabihah at-takfir ‘an al-khathayaya) yang sebagian dagingnya dibakar dan sebagian lainnya dimakan oleh kahin-kahin mereka. Dan ketiga, sembelihan qurban demi keselamatan mereka (dzabihah as-salamah) yang dagingnya dihalalkan bagi mereka. (Lihat Ahmad az-Zarjawy, Hikmah at-tasyri’ wa Falsafatuhu, juz I, hal. 291-292)
Ketika praktek penyembahan patung-patung dan bintang hilang dari upacara keagamaan manusia (human religious ceremony) umat terdahulu, benda-benda yang diqurbankan adalah berupa hasil-hasil tanaman yang dibakar. Dalam tradisi Yunani dikenal penaburan garam di atas pembakaran qurban sebagai simbol derma mereka. Sedangkan dalam tradisi Romawi masih dipraktekkan penyembelihan hewan-hewan qurban bagi tuhan-tuhan mereka. Orang-orang yang hadir dalam ritual pengorbanan Romawi tersebut dianjurkan mengambil daging sembelihan untuk dijadikan ‘tabarruk’ dari tuhan mereka. Selama upacara itu berlangsung, kahin-kahin memercikan air madu dan air bunga kepada orang-orang yang hadir. Praktek semacam ini masih ditemukan pada upacara keagamaan sekarang di Romawi.
Dalam sejarahnya, ternyata tradisi qurban tidak hanya berupa hewan saja, tetapi juga sampai pada megurbankan manusia. Praktek ini pernah menjadi tradisi di Faris, Romania, dan Mesir Kuno. Bahkan praktek anomali itu pernah berlangsung lama di daratan Eropa sampai dikeluarkannya undang-undang Romanisa pada tahun 657 M. yang melarang keberlakuan tradiis itu. Sebelumnya, raja Faris sering mempersembahkan qurban manusia untuk tuhannya mempersembahkan seorang gadis yang telah dihiasi sedemikian rupa untuk ditenggelamkan di tengah-tengah sungai Nil yang dipercayainya sebagai sesembahan mereka. Tradisi pengorbanan Mesir akhirnya dihapuskan oleh Umar bin ‘Ash pada masa pemerintahan Umar bin Khattab.
Suruhan qurban dalam Islam secara nash bisa kita temukan secara eksplisit pada al-Qur'an surat al-Kautsar ayat 1-3, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah solat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” Kata “wanhar” dalam ayat ini menurut ulama tafsir Ibnu Katsir adalah suruhan untuk melaksanakan ritual qurban. Klesimpulan ini seiring dengan statemen Nabi, “Barangsiapa menyembelih qurban setelah solat ‘Idul Adha, ia telah melaksanakan qurban”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, juz IV, hal. 559)
Dari hasil studi komparatif kita terhadap praktek qurban pada umat-umat terdahulu, kita bisa membuktikan bahwa umat Islam, dengan berpijak pada Qur’an dan Hadits, adalah umat yang pertama kali melarang praktek qurban berupa manusia. Qurban yang dikeluarkan pun hanya sebatas pada binatang-binatang ternak seperti unta, sapi, dan kambing. Qurban dalam Islam dilaksanakan pada tanggal 10-11-12 bulan Dzulhijjah dengan upacara religius tertentu yang tentu seiring dengan ajaran Islam sendiri. Daging sembelihan itu seterusnya tidak dibakar atau hanya konsumsi khusus bagi kahin-kahin tertentu seperti dalam tradisi umat terdahulu, tetapi dibagikan kepada orang-orang yang benar-benar sangat membutuhkan. Qurban dalam kebiasaan umat Muhammad tidak hanya berdimensi religius, tetapi juga berdimensi sosial. *** (Dr. Rosihon Anwar. Dimuat di Harian Republika, 05 Desember 2008).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar