Jumat, 26 Oktober 2012

ANALISIS PEMIKIRAN SAYYID QUTB TENTANG JIHAD

NIM                            : 1209103010
NAMA                                    : ENJEN ZAENAL MUTAQIN
MATA KULIAH        : ILMU MANTIQ
JURUSAN                  : TAFSIR HADITS IV A
TANGGAL UJIAN    : 13 Juni 2O11

ANALISIS PEMIKIRAN SAYYID QUTB TENTANG KONSEP JIHAD
Di sini insya Allah saya akan menganalisis pemikiran Sayyid Qutb didalam karyanya yang paling militan, kitab Ma’maiml fi’t-Tariq. Ada yang mengatakan bahwa kitab ini dipengaruhi oleh fundamentalis ekstrimis Mesir yang berupaya merebut kekuasaan, membunuh sadat, dan secara konsisten menentang kesepakatan Camp David. Kendati pribadi Sayyid Qutb secara umum bisa dianggap konsesnsus fundamentalis, anggapan ini tidak mampu menjelaskan pengaruh yang membuatnya dituduh menyebarluaskan pendapat ideologis kaum ekstrimis fundamentalis Mesir. Karena itu tidaklah berlebihan jika kita mempertanyakan alasan ketertarikannya kepada para anggota gerakan bawah tanah dan gerakan radikal yang berlawanan sifat dengan gerakan Ikhwan al-Muslimin.
Argumen Qutb dibuat dengan menarik logika premis pertamanya yang boleh dikata agak primitif. Premis itu melibatkan prinsip hakimiyya, atau kedaulatan, dalam bahasa hukum internasional modern dan teori politik kekinian. Menurut gagasan itu, tuhan berdaulat penuh atas semua makhluk. Kedaulatan ini ditafsirkan dalam pengertian kekuasaan yang menghendaki ketaatan absolut tanpa boleh dibantah, serupa dengan seorang tuan yang menguasai budaknya. Landasan dari kekuasaan ini adalah kedudukan Tuhan sebagai pencipta, pemilik, dan penguasa segalasesuatu yang ada di muka bumi.pandangan ini dinyatakan sebagai kebenaran yang terbukti dengan sendirinya:
Sesungguhnya, hanya kepada Allahlah manusia menghambakan diri. Namun mereka tidak akan dapat menghambakan diri hanya kepada Allah jika tidak diserukan kepada mereka bahwa “tiada tuhan selain allah” –kalimat” tiada tuhan selain Allah”, sebagaimana dipahami oleh setiap orang Arab yang paham akan tata-bahasa Arab, bermakna “Tidak ada kedaulatan selain daripada Allah, dan tidak ada Syari’ah [hukum agama] selain yang berasal dari Alla, dan tidak ada kekuasaan politik (sultan) bagi siapa pun, karena kekuasaan politik adalah milik Allah semata.”[1]
Didalam paraghraf di atas, Qutb ingin menekankan kemanunggalan dan kesatupaduan makhluk. Kunci untuk mewujudkan kesatupaduan ini mesti ditemukan dengan cara memahami kalam ilahi, dan ini tidak bertolakbelakang dengan temuan-temuan ilmiah. Bagi Qutb, juga bagi mereka yang sepaham dengannya, keberadaan alam yang dapt diserap secara indrawi merupakan bukti keberadaan sang Khalik dan sang makhluk. Dengan demikian ideology Qutb didirikan di sepanjang garis silogisme klasik. Dia mengawalinya dari premis tentang sang penggerak yang tidak bergerak. Disisi lain, Qutb lebih menaruh perhatian terhadap konsekuensi kedaulatan Tuhan bagi kebebasan manusia. Kekuasaan yng selain daripada Tuhan dinamakan taghut, yakni tidak sah, kafir, dan tiran. Tujuan Islam adalah menghilangkan taghut dan menggantinya dengan kekuasaan Islamiah atau Ilahiah. Umat manusia sam sekali tidak memiliki kebebasan dihadapan Allah dan oleh sebab itu, lantaran semuanya adalah hamba Allah, tak satu pun dari mereka memiliki kekuasaan barang secuil pun atas nama mereka.
Qutb tidak memungkiri pentingnya pemerintahan dan hokum Islam, namun dia kurang member tekanan pada pembentukan Negara Islam; yang dia tekankan adalah perlawanan terhadap Negara yang tidak Islami. Baginya, transformasi spiritual pada diri individu manusia adalah lebih utama dan lebih penting ketimbang pembentukan sebuah Negara Islam. Ia kerap mengulang pernyataan bahwa yang menjadi identitas politik (jinsiyya) Islam adalah doktrinnya (aqidahnya), bukan wilayah, negara, atau sukunya; dan bahwa keyakinan adalah urusan individu. Akibatnya, muncullah unsur individualism, yang manakala dikaitkan dengan teori Qutb tentang kebebesan manusia yang berbasis pada kedaulatan Ilahi, cenderung mengarah kepada anarki di antara para penganutnya. Dalam komunitas mukmin sejati tidak diperlukan adanya hokum dan peraturan duniawi beserta perangkat untuk memberlakukannya.
Konsep terpenting yang dimiliki oleh sayid qutb adalah jihad, yang tujuan utamanya adalah memerangi kejahiliyahan. Permasalahannya adalah apakah jihad sifatnya defensive belaka. Permasalahan ini bersumber dari polemic anti-Islam yang mengecap Islam sebagai agama brutal lantaran ia menerapkan sanksi-sanksi yang tidak berbeda dengan kekerasan militer; karena ia menyatakan bahwa perang bukan saja abash, namun juga suci; dank arena ia mendorong di gunakannya kekerasan untuk mengislamkan non-Muslim. Golongan pendukung modernis menampik penafsiran doktrin jihad semacam itu dan mereka membangun teori lain yang meminimalkan bobot kemiliteran dalam makna jihad. Bukan Cuma itu mereka berpendapat bahwa mana kala kaum Muslim tidak sedang siap tempur untuk membela agama, mereka selalu dalam keadaan defensif.
Sayyid Qutb menolak penafsiran seperti itu, karena menurutnya penafsiran yang demikian menunjukan tingkat kesadaran yang rendah. Golongan pendukung Muslim moderenis terpedaya oleh gagasan yang tidak hanya selaras dengan doktrin agama Kristen, namun juga merupakan gagasan yang sesuai dengan aspirasi politik dari pra penguasa non-Muslim.
Sayid qutb berpendapat bahwa tidak ada pemerintahan non-Muslim yang mengijinkan rakyatnya untuk secara bebas memeluk Islam. Jihad adalah perjuangan melawan kejahiliyahan dank arena semua pemerintahan yang non-Muslim adalah jahili, maka semua kekuasaan non-Islam mau tidak mau harus ditaklukan. Dengan demikian, dominasi politik islamlah yang harus diperluas melalui jihad, sedangkan mau-tidaknya orang memeluk Islam adalah persoalan kesadaran masing-masing Individu.
Secara umum, keadaan Negara-negara Muslim tidak memenuhi syarat untuk melakukan jihad dalam pengertian yang demikian. Jihad dalam pengertian yang seperti itu secara teori nyaris tidak memungkinkan terbentuknya sistem hubungn internasional yang damai antar negara-negara Muslim dan non-Muslim, atau bahkan untuk terbinanya kesepakatan yang sederajat. Namun dalam pengertian yang lebih praktis, definisi jihad yang tak kenal ampun ini lebih banyak pengaruhnya terhadap pemerintahan Muslim. Yang menjadi sasaran pertama adalah para penguasa muslim terdekat yang memerintah secara menyimpang dari apa yang difirmankan oleh Allah.
Qutb mengecamkalangan yang percaya bahwa hokum Syari’ah ditetapkan secara baku dan tidak boleh diubah, dan bahwa jihad sifatnya bertahan. Kesalahan mereka berpangkal pada penafsiran tentang kebijakan non-kekerasan Rasulullah semasa periode awal Islam, dan ketidakmampuan memahami perkembangan berikutnya. Kegigihan Qutb pada pendiriannya bahwa Islam berkarakter dinamis (haraki) mempertautkan penafsiran syari’ah dengan kondisi sejarah, namun dia juga menggunakan ide haraki untuk menjelaskan situasi sejarah dan kekuatan materi itu sendiri. Menurutnya, tujuan Islam adalah tercapainya revolusi menyeluruh atas semua kekuasaan jahili. Karen kejahiliyahan tidak sekedar menguasai teori atau doktrin, namun juga tatanan ekonomi, sosial, dan budaya, maka dua aspek kejahiliyahan ini harus diperangi dengan dua aspek Islam: bayan (penjelasan, da’wah) dan haraka (pergerakan/ dinamika).
Sangat disayangkan bahwa Qutb selanjutnya kembali kepada dualism sederhana materi dan ruh, namun ini dapat membantu kita meraba pemahamannya bahwa haraka bersifat material, historical, dan actual. Dengan demikian, manakala Qutb menjabakan Islam sebagai sebuah konsepsi (tasawwur), atau visi, atau ide yang haraki, atau dinamis, atau adaftif, atau aktif, jelaslah bahwa dia berupaya sebisa mungkin membuat formulasi monistik yang menyatukan teori dengan praktek, atau Islam idiil dengan Islam riil. Pada tahap ini Qutb tidak kembali pada dualism, dan ada beberapa alasan tersirat yang mendorongnya untuk kembali kedalam dilemma antara jihad penegasan-diri dan prinsip Islam bahwa tidak ada paksaan dalam perkara keyakinan agama (lakum dinnukum wa liya din). Seperti yang sering terjadi, monism religious Qutb sepertinya bukan sesuatu yang murni atau tulus, melainkan sebagai penolakan atas dualism yang lebih dulu muncul. 


[1]  Sayyid Qutb, Ma’alim fi al-Tariq (Beirut(?): Dar al-Shuruq,t.t)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar