Rabu, 24 Oktober 2012

Ilmu Mustalah Hadist

ILMU HADITS

oleh Zaenal Mutaqin pada 9 Oktober 2012 pukul 9:54 ·
Ilmu Mustalah Hadist
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang pokok dan kadiah yang berkaitan dengan sanad satu hadist dan matan hadist ditinjau dari diterima (qabul) atau tidaknya (raddu/mardud) sebuah hadist.

Hadits
Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa ucapan (qauly), perbuatan (fi'ly), ketetapan (taqriry), atau dengan sifat.

Kesimpulan

  • Hadits qauly: Adalah hadits yang berisi tentang ucapan Nabi Saw
  • Hadits fi'ly: Hadist yang berupa perbuatan Nabi Saw yang dideskripsikan oleh Sahabat.
  • Hadits taqriry: Adalah hadits yang berisi tentang persetujuan atau ketetapan Nabi Saw terhadap ucapan atau perbutan yang dilakukan oleh Sahabat, termasuk diamnya Nabi Saw ketika melihat satu perbuatan sahabat di hadapan beliau.

  • Atsar
    Ada dua pengertian tentang arti Atsar:

  • Sama dengan makna Hadist
  • Sesuatu yang datang dari Sahabat atau Tabi’in, baik berupa ucapan atau perbuatan.

  • Khabar
    Ada tiga pendapat berkenaan dengan arti khabar, yaitu:
  • Menurut pandangan ulama hadist Khabar ini semakna dengan hadist
  • Menurut sebagian pandangan Khabar adalah sesuatu yang bukan berhubungan dengan hadist, misalnya yang berhubungan dengan sejarah Nabi dan lainnya.
  • Khabar lebih umum dari pada hadist, artinya khabar bermakna sesuatu yang datang dari Nabi Saw atau dari yang lain, seperti dari sahabat Jika disebut khabar berarti termasuk di dalamnya makna hadist, sedangkan hadist belum tentu disebut khabar, karena Khabar berarti sesuatu yang datang dari selain Nabi juga

  • Kesimpulan
  • Kata Hadist sendiri selain sesuatu yang disandarakan kepada Nabi Saw, namun juga terkadang berarti sesuatu yang datang dari sahabat atau tabi’in. Namun umumnya hadist sendiri dimaksudkan seperti definisi hadist diatas
  • Terkadang makna Atsar dan Khabar berarti sesuatu yang datang dari Nabi Saw, ataupun yang datang dari Sahabat atau Tabi’in.

  • Sanad
    Sanad atau isnad (jamak’plural) secara bahasa artinya sandaran, maksudnya:
    Mata rantai atau jalan yang bersambung sampai kepada matan (isi hadist) yang terdiri dari para rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya.
    Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah Saw yakni Sahabat.
    Misalnya Bukhari meriwayatkan satu hadits, maka Bukhari dikatakan mukharrij atau mudawwin (yang mengeluarkan hadits atau yang mencatat hadits), rawi yang sebelum Bukhari disebut sanad pertama sedangkan Sahabat yang meriwayatkan hadits itu dikatakan sanad terakhir.
    Contoh lain: Bukhari meriwayatkan dari A terus B, C, D, E. Dan E dari Nabi Saw.
    Si A ini disebut dengan sanad pertama, sedangkan E sanad terakhir. Sedangkan A disebut rawi, B rawi dan seterusnya. Sedangkan mata rantai yang menghubungkan antara A, B, C, D,dan E disebut dengan Sanad.

    Matan Hadist
    Adalah isi, ucapan atau lafazh-lafazh hadits yang yang diriwayatkan atau yang dismpaikan oleh sanad terakhir.

    Kedudukan Hadist Terhadap Al-Qur’an
  • Bayan tafsir:
    Menjelaskan apa yang terkandung dalam Al Qur'an dan penjelasan ini berupa:
  • 1. Menjelaskan Ayat Mujmal (umum):
    misalnya, Al Qur'an mewajibkan wudhu bagi orang yang akan sholat. Hadits menjelaskan rincian wudhu, bilangan membasuh dan batas-batas membasuh.
    2. Membatasi Yang Mutlaq:
    Misalnya Al Qur'an menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri. Hadits menjelaskan tentang batasan nilai barang yang dicuri yang menyebabkan terjadinya hukum potong tangan.
    3. Mentakhshish atau mempertegas kalimat 'am (kalimat umum)
    Misalnya Al Qur'an menjelaskan tentang waris dan orang-orang yang berhak mendapat warisan. Hadits memberi pengecualian bagi orang yang membunuh tidak berhak mendapat waris.

  • Bayan Taqrir:
    Menjelaskan ketetapan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an. Misalnya, menjelaskan wajibnya wudhu bagi orang yang akan shslat sebagaimana Al Qur'an telah menjelaskan demikian.
  • Bayan Tasyri':
    Menetapkan ketetapan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Misalnya, menetapkan hukum bagi pelaku zina muhshon (orang yang telah berkeluarga).

  • Sumber Bacaan:

    Ushulul Hadist Dr. Muhammad Ujaj Khatib
    Taysir Mustalah Hadist
    Tadrib ar-Rawi, Imam Nawawi/ Jalaludin as-Suyuthi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar