Rabu, 24 Oktober 2012

HADITS MUTAWATIR

HADITS MUTAWATIR

oleh Zaenal Mutaqin pada 9 Oktober 2012 pukul 9:57 ·
Hadist dilihat dari sampainya kepada kita ada dua macam, yaitu:
A. Hadist Mutawatir
B. Hadist Ahad

I. Hadist Mutawatir
Dari segi bahasa, mutawatir berarti sesuatu yang datang secara beriringan tanpa diselangi antara satu sama lain .
Hadist Mutawatir berarti hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta dari sejumlah rawi sampai akhir sanad.
Maksdunya Hadits mutawatir itu adalah hadits yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut akal mereka tidak mungkin sepakat berbuat dusta, dan banyaknya rawi ini ini seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya dalam setiap tingkatan (tabaqat/generasi).

II. Syarat Hadist Mutawatir
  • Diriwayatkan oleh banyak perawi. Meskipun muhaditsin (ahli hadist) berbeda pendapat mengenai seberapa banyak jumlah sedikitnya perawi ini, namun pendapat yang dipilih setidaknya mencapai 10 orang
  • Banyaknya orang yang meriwayatkan ini harus ada dalam setiap tingkatan (tabaqat/generasi)
  • Menurut akal tidak mungkin perawi ini mempunyai kesepakatan untuk berdusta ketika meriwatkan hadist. (Artinya hadist mutawatir ini memiliki kekuatan hukum yang pasti karena banyaknya orang yang meriwayatkan, dan riwayat ini datang dari sejumlah rawi, di setiap generasi, yang berasal dari beberapa daerah pula. Sehingga ketika menerima hadist ini akal mempercayainya karena tidak mungkin dari sekian banyaknya rawi mereka sepakat untuk memalsukan hadist ini.
  • Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan pemberitaanya bersifat indrawi ( proses pendengaran dan penglihatan langsung ). Berupa rangkuman suatu peristiwa ke peristiwa yang lain atau hasil dari kesimpulan dari satu dalil. Dan bukan penerimaan oleh akal / logika murni seperti teori filsafat tentang alam dan ketuhanan, yang tidak dapat di kategorikan sebagai suatu yang mutawatir ,karena tidak ada jaminan kebenaran logika yang benar.

  • III. Kekuatan Hukum Hadist Mutawatir
    Hadits mutawatir memiliki klasifikasi daruri, yaitu kekuatan hukum yang kuat, Dan harus diterima dengan bulat karena datangnya melalui proses qath’i (pasti), seakan-akan seseorang mendengar langsung dari Nabi Muhammad Saw.
    Sedangkan meneliti kembali para rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan daya hafalnya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits mutawatir. Seperti pengetahuan kita akan adanya kota London, Makkah, Madinah, Jakarta, New York, dan lainnya; tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Sedangkan mengingkari hadits mutawatir dianggap kufur.

    IV. Pembagian Hadist Mutawatir
    Hadist Mutawatir dibagi dua:

    1. Mutawatir Lafzi/ Lafaz
    Yaitu apabila sama dalan makna dan lafznya, contohnya:
    "Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah Saw) maka dia akan disiapkan tempat duduknya dari api neraka.”
    Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.

    2. Mutawatir Ma’nawi
    Yaitu mutawatir dalam maknanya sedangkan lafaznya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo'a. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo'a.

    V. Keberadaan Hadist Mutawatir
    Hadits mutawatir pada kenyataanya jumlahnya cukup banyak, namun bila dibandingkan dengan hadits ahad, maka jumlahnya sangat sedikit.
    Salah satu contoh hadist mutawatir adalah:

    Hadits mengusap dua khuff, hadits mengangkat tangan dalam shalat, hadits tentang telaga, dan hadits : "Allah merasa senang kepada seseorang yang mendengar ucapanku....." "Al-Qur'an diturunkan dalam tujuh huruf", hadits "Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga", hadits "Setiap yang memabukkan adalah haram", hadits "Tentang melihat Allah di akhirat", dan hadits "tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid.”

    Meskipun ada di kalangan muhaditsin yang menyatakan hadist mutawatir itu hanya sedikit jumlahnya. Itu hanya berkisar pada keberadaan hadit mutawatir lafzi, sedangkan hadist mutawatir ma’nawi banyak jumlahnya. Dengfan demikian perbedaan pandangan ini hanya berkisar tentang banyak atau tidaknya hadist mutawatir lafzi saja.

    Daftar Pustaka

    Ushulul Hadist, Dr. Muhammad Ujaj Khatib
    Taysir Mustalah Hadist, Dr. Mahmud Thahan
    Tadrib ar-Rawi, Imam Nawawi/ Jalaludin as-Suyuthi
    Dirasat Fi Hadist Nabawi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar