Homoseksual, Gay dan Lesbian dalam Perspektif al-Qur'an
Pendahuluan
Orientasi seks menyimpang yang
terjadi akhir-akhir ini menyedot perhatian masyarakat. Bermacam kasus
bermunculan disebabkan karena perilaku seks yang menyimpang dan dampaknya.
Misalnya kasus pembunuhan yang menjerat seorang laki-laki dari jombang jawa
timur, Ryan, beberapa waktu lalu yang terang-terangan tanpa malu menyatakan
bahwa dirinya adalah seorang homoseks. Penyimpangan seksual yang kian marak di
masyarakat adalah fenomena sosial yang tidak hanya berdampak buruk terhadap
anak-anak dan para remaja yang sedang menginjak usia pubertas, tetapi juga bagi
orang dewasa. Gaya hidup dan seks bebas menjadi salah satu alasan mengapa
tingkat penyimpangan seks di masyarakat kian bertambah.
Pengertian Homoseks
Dalam kamus Bahasa Indonesia
homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis, homoseksual adalah
keadaan tertarik kepada orang dari jenis kelamin yang sama. Istilah lain yang
digunakan untuk mengartikan perilaku homoseks adalah sodomi,yang dalam istilah
kedokteran berarti hubungan seks melalui anus, yakni hubungan seks yang
dilakukan orang-orang yang homoseks, gay dan waria.
Homoseksual dalam Al-Qur’an
Perbuatan homoseksual dan
akibatnya disebutkan dalam al-Qur’an diantara kisah-kisah umat nabi-nabi
yang durhaka dan dijatuhi hukuman oleh Allah, yaitu kisah umat nabi Luth.
Informasi al-Qur’an tentang homoseks, liwath atau sodomi dalam Islam diungkap dalam
al-Qur’an
Artinya: “Dan (Kami juga Telah mengutus)
Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia Berkata kepada mereka:
"Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah
dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"(80). “Sesungguhnya
kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada
wanita, kamu adalah kaum yang melampaui batas”. (81). (QS al-‘Araf [7] 80).
Ayat ini menegur kaum nabi Luth
yang melakukan tindakan yang sangat buruk yang perlu diluruskan yaitu
melampiaskan nafsu syahwat kepada sesama jenis, sehingga perbuatan
tersebut disifati sebagai al-fahisyah.
perbuatan mana tidak pernah dilakukan oleh umat-umat sebelumnya, karena
perbuatan itu melanggar fitrah manusia dan tujuan penciptaannya, yaitu memiliki
kecendrungan kepada lawan jenisnya untuk memelihara kesinambungan jenis manusia
di dunia. Dalam QS al-Syu’ara [26]166: disebutkan bahwa mereka telah
meninggalkan wanita pasangannya yang secara naluriah seharusnya kepada
merekalah laki-laki menyalurkan naluri seksualnya ( QS. al-Baqarah [2] 223).
Kalau hubungan antara dua jenis
selain dilandasi oleh kenikmatan jasmani juga kenikmatan rohani dan tanggung
jawab memelihara keturunan sebagai hasil dari hubungan tersebut, Orang yang
melakukan homoseksual hanya merasakan kenikmatan jasmani, lepas dari tanggung
jawab sebagai akibat dari perbuatannya. Oleh sebab itu, potongan ayat berikutnya
menyebutkan orang-orang yang melakukan homoseksual sebagai orang-orang yang
melampaui batas, yaitu melampaui batas fitrah manusia, karena hubungan seks
yang merupakan fitrah manusia hanyalah kepada lawan jenisnya.
Penyimpangan perilaku seksual dari
para laki-laki kepada laki-laki, menurut Hamka dalam tafsirnya menyebabkan
perempuan tidak diberi kepuasaan setubuh oleh laki-laki, maka penyakit semacam
ini berjangkit pula di kalangan sesama perempuan. Dari sini muncullah istilah
lesbian. Dengan demikian kaum Luth saat itu telah memberikan contoh terburuk
untuk semua manusia sepanjang zaman. Di era modern ini penyimpangan seksual
semakin marak, bahkan dengan dalih Hak Asasi Manusia sehingga banyak orang yang
kemudian mencoba melegalkan perilaku ini sebagai pilihan atas dasar hak
asasi manusia. Namun Islam tidak membenarkannya baik secara fitrah maupun
sunnatullah. Karena manusia secara fitrah diciptakan berpasang-pasangan,(QS.
Adz-Dzariat [51]: 49) bukan mahluk yang berjenis kelamin sama.
Menurut pakar Andrologi dan
seksologi, Wimpie Pangkahila, seseorang berpotensi menjadi homoseks karena
beberapa faktor, diantaranya gangguan psikoseksual pada masa kecil, faktor
biologis (kelainan otak dan genetik), faktor sosio kultural dan faktor lingkungan.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pendapat yang mengatakan homoseks
terbentuk karena faktor biologis merupakan pendapat yang masih kontroversi.
Psikolog Dadang Hawari bahkan mengatakan bahwa faktor utama penyebab
homoseksualitas adalah lingkungan. Keberadaan faktor-faktor di atas yang
membuat seseorang bisa melakukan penyimpangan seks, tidak serta merta
membenarkan perbuatan homoseksual itu sendiri, atau mengatakan bahwa menjadi
gay atau lesbi adalah kodrat atau takdir, atau melegalkannya atas nama hak
asasi manusia. Karena manusia adalah mahluk yang memiliki kebebasan untuk
menentukan pilihannya. Dengan akalnya seharusnya manusia dapat mengendalikan
dorongan-dorongan hasratnya, mengatasi tuntutan-tuntutan biologisnya sesuai
dengan tuntunan agama, bukan dengan perbuatan yang bertentangan dengan
hukum-hukum Allah swt. Allah telah menurunkan kitab suci yang telah menjelaskan
hukum-hukumnya secara jelas, tentang perbuatan baik dan buruk tentang pahala
dan dosa yang akan dimintakan pertanggung jawabannya kelak di akhirat.
Tindakan homoseks tentu lahir
dari gejolak dan dorongan yang bersifat instingtif atau gharizah. Gejolak ini
timbul karena ada rangsangan. Untuk itu cara mencegah aktivitas seks
menyimpang tersebut adalah dengan menjauhi dan menghilangkan
rangsangan-rangsangan terkait dengannya. Dalam masalah ini Rasulullah
bersabda:”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki ,jangan pula
perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan
seorang laki-laki dalam satu selimut, begitu juga perempuan jangan tidur
dengan perempuan lainnya dalam satu selimut”. (HR Muslim).
Laki-laki yang melihat aurat laki-laki atau perempuan melihat aurat
sesama perempuan bisa terangsang. Ini adalah bibit dari penyimpangan seksual,
apalagi kalau tidur dalam satu selimut. Islam sangat menjaga hal ini terbukti
dengan perintah memisahkan kamar tidur anak,s baik dengan orang tua maupun
dengan saudara kandungnya yang perempuan sejak anak berumur tujuh tahun atau
sebelum baligh. Islam juga melarang penampilan laki-laki yang meniru perempuan
dan perempuan yang meniru laki-laki (HR. Bukhari).Rasulullah juga menganjurkan
berpuasa bagi orang yang menghadapi rangsangan seksual tapi belum
mampu berumah tangga.
Cara lain mencegah penyimpangan
seksual adalah dengan melarang dan menghentikan pornografi dan pornoaksi baik
di TV maupun dunia maya apalagi terkait dengan film-film yang memamerkan dan
mempromosikan penyimpangan seksual. Sesuai perintah Allah swt. yang melarang
penyebaran al-fahisyah dikalangan orang mukmin, Allah
berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang
ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan
orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.
dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui. (QS. An-Nur [24] 19).
Perbuatan homoseksual dianggap
lebih keji dari perbuatan binatang, karena binatang tidak melakukan
penyimpangan seks dengan sesama jenis. Manusia yang diciptakan sebagai
mahluk termulia dimuka bumi ini (QS al-Isra’[17]70), menghinakan diri dengan perbuatannya
sendiri sehingga Allah menghinakan mereka. Firman Allah swt.
Artinya: “Sesungguhnya kami Telah
menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (4 “Kemudian kami
kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka) (5).(QS. At-Tin
[95] 4-5).
Kaum Luth yang melakukan
penyimpangan seksual dihukum Allah swt. sebagaimana QS. Al-‘Araf [7] 84:
Artinya:“Dan kami turunkan
kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang
yang berdosa itu
Untuk menghindari semakin maraknya
penyimpangan seksual di
masyarakat karena dampaknya yang berbahaya seperti merebaknya penyakit HIV dan
Aids, maka pemerintah dihimbau untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang
menyebar luaskan penyimpangan seksual secara kasat mata tanpa memperhatikan
etika dan moral, Sejalan dengan perintah Allah swt. dalam QS. An-Nisaa [4] 16:
Artinya: “Dan terhadap dua orang (laki-laki)
yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada
keduanya, Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka
biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Permasalahan penyimpangan seksual
harus ditangani secara terpadu, baik oleh pemerintah,spsykolog ,pemuka agama
dan pendidik. Sebab bila tidak, Allah akan menimpakan hukumannya kepada kita
semua. Disisi lain apabila perbuatan kaum Nabi Luth itu tumbuh subur
tentu akan mengganggu regenerasi kehidupan, karena fitrah alami seksualitas
manusia lawan jenis adalah untuk perkembangbiakkan manusia selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar