Jumat, 26 Oktober 2012

TEORI COMMON LINK G.H.A.JUYNBOLL


TEORI COMMON LINK G.H.A.JUYNBOLL

A.    Biografi G.H.A Juyboll
Gautier H. A Juynboll yang lahir di Leiden, Belanda, pada tahun 1935 adalah seorang pakar di bidang sejarah perkembangan awal hadits. Selama tiga puluh tahun lebih ia secara serius, mencurahkan perhatiannya untuk melakukan penelitian hadits dari persoalan klasik hingga kontemporer. Kepakaran murid J. Brugmen ini dalam kajian sejarah awal hadits, menurut P.S van Koningsveld, telah memperoleh pengakuan internasional. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika ketokohannya di bidang itu dapat disejajarkan dengan nama-nama seperti James Robson, Fazlur Rahman, M.M Azami, dan Michael Cook.
            Dalam pendahuluannya bukunya yang berjudul Studies on Origins and Uses of Islamic Hadith, Juynboll mengklaim telah menjelaskan perkembangan penelitiannya atas literatur hadits secara kronologis sejak akhir tahun 1960-an hingga 1996.
            Semasa menjadi mahasiswa S1, Juynboll bergabung bersama sekelompok kecil orang untuk mengedit satu karya yang kemudian menghasilkann separo akhir dari kamus hadits, Concordance et indices de la tradition musulmane, tepatnya dari pertengahan huruf ghayn  hingga akhir karya tersebut.  Pada tahun 1965 hingga 1966, dengan dana bantuan dari The Netherlands Organization for the Advancement of Pure Research (ZWO),  setelah disertasi tersebut diterbitkan oleh penerbit E.J. Brill, Leiden pada 1969, Juynboll kemudian melakukan penelitian mengenai beberapa persoalan, baik yang klasik maupun yang kontemporer. Pada 1974 ia menunlis makalah bertitel: “On The Origins of Arabic Prose” dan dimuat dalam buku Studies on the Firts Century of Islamic Society. Sejak saat itu, ia memusatkan perhatiannya pada studi hadits dan tidak pernah meningglkannya lagi.
           Sebagai seorang ilmuwan dan peneliti dalam bidang studi hadits, Juynboll telah menghasilkan sejumlah karya, baik dalam bentuk buku maupun artikel. Sebagian besar pemikirannya, terutama yang terkait dengan studi hadits dan teori comman link, dielaborasi dalam tiga bukunya: The Authenticity of the Tradition Literature: Discussion in modern Egypt, Muslim Tradition: Studies in Chronology, Provenance and Authorship of Early Hadith,  dan Studies on the Origins and Uses of Islamic Hadith. Juynboll juga  mengupas pendapat Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht dan pendapat para pemikir hadits modern seperti Fuat Sezgin dan Fazlur Rahman tentang kedudukan hadits dalam Islam.
Menurut Juynboll, Goldziher telah berkesimpulan bahwa jarang sekali sebuah hadits  dapat dibuktikan sebagai perkataan Nabi atau deskripsi mengenai prilaku Nabi asli dan dapat dipercaya. Literatur hadits, kata Goldziher merupakan akibat dari perkembangan keagamaan, historis, dan sosial Islam selama dua abad pertama.
Sedangkan Joseph Schacht mengatakan bahwa isnad sebenarnya memiliki kecenderungan berkembang ke belakang. Pada awalnya, hadits tidak pernah kembali kepada Nabi atau sahabat sekalipun, tetapi disebarkan berdasarkan otiritas para tabi’in. Di kemudian, hadits sering kali dikembalikan kepada seorang sahabat dan akhirnya kepada nabi sendiri.
Berbeda dengan Goldziher dan Schacht, Fazlur Rahman yang diharapkan dapat menyembatani jurang antara kesarjanaan Barat dan nilai-nilai Islam ortodoks, memperkenalkan konsep kesinambungan sunnah Nabi dalam praktik kegamaan umat Islam. Menurutnya konsep sunnah Nabi sudah dipakai pada masa Nabi sendiri. Dengan berbagai argumen, ia menegaskan bahwa sunnah sebagaimana dihimpun dalam koleksi hadits, mencakup prilaku Nabi. Dengan kata lain, ia menghembuskan semangat Nabi. Oleh karena itu literatur hadits seharusnya tidak dianggap sebagai data sejarah yang tidak dapat dipercaya sama sekali dan dibuang secara keseluruhan. 
Sementara itu, Fuat Sezgn lebih mengarahkan perhatiannya pada problem penulisan hadits yang berujung pada bukti mengenai kesejarahan Isnad hadits. Ia merevisi kesimpulan Goldziher tentang kronoligi penulisan hadits. Baginya, aktivitas penulisan hadits telah diperaktikkan pada masa yang lebih awal daripada yang dipahami oleh Goldziher.





B.     Teori Common Link G.H.A.Juynboll
1.      Pengertian Common Link
*      Common link adalah orang yang pertama menyebarkan hadits dengan kata-katanya sendiri secara publik, namun maknanya tetap memiliki kesinambungan dengan masa yang lebih tua daripada dirinya sendiri.
*      Common link adalah istilah untuk seorang periwayat hadits yang mendengar suatu hadits dari (jarang lebih dari) seseorang yang berwenang dan lalu ia menyiarkannya kepada sejumlah murid yang pada gilirannya kebanyakan dari mereka menyiarkan lagi kepada dua atau lebih muridnya. Dengan kata lain, common link adalah periwayat tertua yang disebut dalam berkas isnad yang meneruskan hadits kepada lebih dari satu murid. Dengan demikian, ketika berkas isnad hadits itu mulai menyebar untuk yang pertama kalinya maka disanalah ditemukan common link-nya.
2.      Asumsi Dasar
Dalam beberapa tulisannya, Juynboll sering kali mengemukakan asumsi dasar yang menjadi pijakannya dalam meneliti hadits serta memperkenalkan beberapa istilah teknis yang relatif baru, yang berhubungan erat dengan teori common link. Juynboll mengatakan bahwa semakin banyak jalur periwayatan yang bertemu, baik yang menuju kepadanya atau yang meninggalkannya, maka semakin besar pula seorang periwayat dan periwayatannya memiliki klaim kesejarahan.
3.      Istilah-istilah Tekhnis dalam Common Link
Adapun istilah-istilah tekhnis dalam common link adalah sebagai berikut:
a.       Cl atau common link adalah periwayat pertama atau tertua yang berbeda dengan para pendahulunya dalam budel isnad, meriwayatkan hadits tidak hanya kepada seorang, tetapi kepada beberapa orang yang dianggap sebagai muridnya. Dan para murid ini pada gilirannya juga mempunyai lebih dari seorang murid.
b.      PCL atau Partial common link (sebagian periwayat bersama) adalah periwayat yang menerima hadits dari seorang (atau lebih) guru, yang berstatus sebagai CL atau yang lain, dan kemudian menyampaikannya kepada dua orang murid atau lebih. Semakin banyak pcl memiliki murid yang menerima hadits darinya maka semakin kuat pula hubungan guru dan murid dapat dipertahankan sebagai hubungan yang historis. Dalam hal ini, pcl bertangungjawab atas perubahan yang terjadi pada teks asli.
c.       IPC atau inverted partial common link (periwayat bersama sebagian terbalik). Yakni periwayat yang menerima laporan lebih dari seorang guru dan kemudian menyampaikannya kepada (jarang lebih dari) seorang murid. Sebagian besar ipcl muncul pada level yang belakangan dalam bundel isnad tertentu dan dalam bundel isnad yang lain terkadang mereka berganti peran sebagai pcl.
d.      Fulan adalah para periwayat hadits yang menerima riwayat dari seorang guru dan kemudian menyampaikannya hanya kepada seorang murid. Para periwayat yang termasuk Fulan dalam satu bundle isnad tertentu, namun kemudian muncul sebagai pcl dalam bundle isnad lainnya dalam memiliki klaim kesejarahan. Akan tetapi, tandas Juynboll, tentu saja sangat beresiko bila menyamakan fulan dengan tokoh-tokoh historis atau menyamakan periwayat mereka dari seorang guru kepada seorang murid dengan hubungan  guru/murid/murid yang otentik.

4.      Cara Kerja Teori Common Link
Dari berbagai tulisan Juynboll khususnya yang menggunakan teori common link  dan metode analisis isnad, maka dapat disimpulkan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menerapkan metode tersebut secara rinci. Langkah-langkah itu adalah:
a.       Menentukan hadits yang akan diteliti.
b.      Menelusuri hadits dalam berbagai koleksi hadits.
c.       Menghimpun seluruh isnad hadits.
d.      Menyusun dan merekontruksi seluruh jalur iisnad dalam satu bundel isnad.
e.       Mendeteksi common link, periwayat yang bertanggung jawab atas penyebaran hadits


5.      Teori-teori terkait
Selain teeori common link, masih ada dua teori lain yang memiliki kaaitan erat dengan teori common link dan bahkan tidak bisa dipisahkan darinya, yaitu teori backward-projection dan teori argument e silent.
a.       Backward-projection
Backward-projection adalah upaya, baik dari aliran fiqih klasik maupun dari para ahli hadits untuk mengaitkan berbagai doktrin mereka kepada otoritas yang lebih tinggi di masa lampau, seperti tabi’in, sahabat, dan akhirnya Nabi sendiri. Upaya ini perlu dilakukan agar doktrin-doktrin mereka dipercaya oleh generasi berikutnya karena dianggap sebagai berasal dari tokoh-tokoh yang dipercaya.
b.      argument e silentio
Teori ini berangkat dari asumsi bahwa “cara terbaik untuk membuktikan bahwa sebuah hadits tidak ada pada masa tertentu adalah dengan cara menunjukkan bahwa hadits itu tidak dipergunakan sebagai argumen hukum dalam diskusi yang mengharuskan untuk merujuk kepadanya, jika memang hadits itu ada. Artinya sebuah hadits dinyatakan tidak ada pada saat tertentu jika ia tidak dipakai sebagai argumen hukum, dalam kitab-kitab fiqih awal yang ditulis oleh Imam malik, asy-Syafi’i, dan Abu Yusuf, yang mengharuskan merujuk kepadanya.

C.     Implikasi Teori Common Link terhadapa Asal-Usul dan Perkembangan Hadits
1.      Sumber dan Asal-Usul Hadits
Implikasi yang pertama dari teori common link adalah menyangkut sumber hadits. Siapa yang menjadi sumber hadits yang terhimpun dalam berbagai koleksi hadits, khususnya dalam koleksi hadits kanonik (al-Kutub As-Sittah); apakah Nabi, sahabat, tabi’in, atau tabi’in tabi’in. mayoritas ahli hadits di kalangan Islam berpendapat bahwa sebagian besar materi hadits, setidak-tidaknya yang terdapat dalam koleksi hadits kaonik adalah otentik, dan dengan demikian bersumber dari Nabi Saw.
Berbeda dengan pendapat para ahli hadits, Juynboll dengan tegas mengugkapkan hasil temuannya bahwa setiap hadits yang terdapat dalam koleksi hadits, yang kanonik sekalipun, tidak bersumber dari sahabat dan tidak pula dari Nabi Saw. Nabi dan para sahabatnya tidak bertanggung jawab atas dimasukkannya nama-nama mereka ke dalam isnad hadits.Adapun yang bertanggung jawab atas matan hadits dan juga jalur isnad adalah seorang periwayat yang berperan sebagai common link dalam sebuah bundel isnad. Akan tetapi sayangnya, kata Juynboll, yang menjadi common link dari setiap bundel isnad setiap hadits hampir tidak pernah seorang sahabat, dan sangat jarang seorang tabi’in besar, tetapi hampir selalu seseorang dari generasi tabi’in kecil atau generasi setelah itu, yaitu generasi tabi’in tabi’in.
Ide Juynboll mengenai sumber hadits, seperti di atas tampaknya berbeda dengan pendapat umum dikalangan ahli hadits muslim dan juga dengan pendapat dari aliran tradisional yang diwakili oleh Sezgin, Abbott, dan Azami. Secara umum mereka berpendapat bahwa praktik periwayatan hadits secara tertulis telah dimulai pada masa Nabi secara berkesinambungan hingga munculnya berbagai koleksi hadits kanonik dan hal itulah yang menjamin bahwa hadits memang bersumber dari Nabi.   
2.      Metode Kritik Hadits Konvensional
Dalam rangka menghadapi gerakan pemalsuan hadits, para ahli hadits telah mengembangkan sebuah metode kritik untuk membedakan antara hadits otentik dengan hadits yang lemah dan palsu. Metode tersebut berpijak pada lima kriteria: 1. Persambungan isnad (ittishal as-sanad), 2. Keadilan periwayat (adalah arruwat), 3. Ke-dhabitan periwayat (dhabit ar-ruwat), 4. keterhindaran dari syudzudz, dan 5.  Keterihindaran illat. Belakangan ini syuhudi ismail mencoba menyistematisasi kriteria itu dengan membaginya menjadi dua kategori: 1. Unsur-unsur kaidah mayor dan 2. Unsur-unsur kaidah minor. Selain itu, dia juga meringkas lima kriteria keshahihan hadits menjadi tiga unsur mayor, yakni 1. Persambungan sanad, 2. Keadilan periwayat, dan 3. Ke-dhabitan-nya. Sementara kriteria keshahihan matan dia meringkas menjadi dua unsur mayor, yakni 1. Terhindar dari syudzudz dan 2. Terhindar dari illat.
Dari berbagai metode tersebut menurut Juynboll terdapat kelemahan dalam metode kritik hadits konvensional. Metode itu menurutnya masih menimbulkan kontroversi jika digunakan untuk membuktikan kesejarahan penisbatan hadits kepada Nabi. Juynboll mengatakan bahwa, metode kritik hadits konvensional ternyata memiliki beberapa kelemahan: 1. Kemunculannya dirasa sangat terlambat jika dipakai untuk menyisihkan materi hadits yang otentik dan tidak, 2. Isnad dapat dipalsukan secara keseluruhan, dan 3. Tidak diterapkannya kritik matan yang tepat.
Berangkat dari kenyataan itulah Juynboll kemudian menawarkan metode common link sebagai ganti dari metode kritik hadits konvensional. Metode common link ternyata tidak hanya berimplikasi pada upaya merevisi metode kritik hadits konvensional, tetapi ia juga menolak seluruh asumsi dasar yanng menjadi pijakan bagi metode itu. Jika metode kritik hadits konvensional berpijak pada kualitas periwayat maka metode common link tidak hanya menekankan kualitas sang periwayat, tetapi juga kuantitasnya.
Penolakan Juynboll atas metode kritik hadits konvensional ini tampaknya sejalan dengan  Goldziher dan Schacht. Goldziher menyatakan bahwa kritik hadits, selain hanya menekankan pada periwayat hadits dan kurang memperhatikan matan hadits, ia juga baru lahir sekitar tahun 150 H. Metode ini menurut Goldziher hanya mampu mengeluarkan hadits palsu saja. Sementara schacht menyatakan bahwa kritik hadits, yang berdasar kepada kritik isnad, tidak relevan dengan tujuan analisis sejarah.
3.      Teori Mutawatir dalam hadits
Hadits jika dilihat dari sudut kualitas periwayatnya, terbagi atas tiga bagian, yakni shahih, hasan, dan dha’if. Akan tetapi jika dilihat dari segi kuantitas periwayatnya, ia terbagi menjadi dua bagian, yakni mutawatir dan ahad. Hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang periwayat (dan mereka juga memperolehnya) dari seorang periwayat dari awal hingga akhir sanad yang menurut nalar dan kebiasaan mereka tidak mungkin bersekongkol untuk berdusta.
Sebagian besar ahli hadits beranggapan bahwa ke-mutawatiran sebuah hadits dapat dijadikan jaminan bahwa hadits tersebut berasal dan bersumber dari Nabi. Oleh karena itu periwayat hadits mutawatir tidak perlu diteliti. Bahkan mengamalkan hadits yang mutawatir adalah wajib dengan tanpa harus menelitinya terlebih dahulu.
Berbeda dengan sebagian besar ahli hadits, Juynboll dalam kajiannya lebih menekankan pada keraguannya akan otentisitas hadits mutawatir sebagai benar-benar berasal dari Nabi. Dalam hal ini ia mengatakan: ke-mutawatiran sebuah hadits bukanlah jaminan bagi kesejarahan penisbatannya kepada Nabi Saw. Sebagi bukti, ia meneliti dua hadits yang dogolongkan oleh ahli hadits sebagai hadits mutawatir, yaitu hadits man kadzaba (larangan berbohong atas nama Nabi)  dan hadits yang berisi larangan niyahah (meratapi kematian anggota keluarga). Setelah menyelidiki berbagai sumber mengenai matan dan isnad dua hadits tersebut, Juynboll menyimpulkan bahwa kedua hadits tersebut disebarkan oleh generasi belakangan dan benar-benar tidak berasal dari periode kehidupan Nabi.
Lebih lanjut dari itu, JuynBoll juga mempersoalkan definisi hadits mutawatir. Menurutnya, definisi hadits mutawatir dihasilkan dengan penuh persoalan. Perumusannya bahkan mengelami berbagai perubahan yang tidak sederhana. Terkaang ia dapat diterapkan untuk hadits tertentu dan dalam konteks tertentu, namun tidak dapat diterapkan sama sekali untuk hadits-hadits yang lain. Konsep itu dikembangkan secara semberono dan definisinya juga tidak pernah bebas dari kekaburan (ambiguity). Istilah mutawatir juga sering digunakan secara longgar atau bahkan malah secara salah.
Demikianlah, dengan menggunakan metode common link dan juga teori lain yang terkait, seperti backward projection dan argumen-tum e silentio, Juynboll menemukan banyak anomali dalam teori tawatur, baik yang terkait dengan pendefinisiannya maupun penerapan kriterianya dalam hadits. Meski demikian, hasil temuan Juynboll tidak jauh berbeda dengan teori pertama yang diwakili oleh Ibn ash-Shalah, al-Hazimi, asy-Syathibi, dan Ibn Hibban al-Busti yang merasa kesulitan menemukan hadits mutawatir. Hanya saja, karena para ahli hadits berangkat dari definisi yang berbeda mengenai teori tawatur maka tidak mengherankan jika muncul beberapa pendapat lain di kalangan mereka mengenai teori tawatur ini.    
4.      Posisi Syu'bah bin Hajjaj dalam Perkembangan Hadits
Dalam buku-buku biografi periwayat hadits, seperti al Jarh wa at-Tadil karya Abu Hatim ar-Raiff (w. 327 H.), dan Tahdzib at-Tahdzib karya Ibn Hajar al-`Asgalani (w. 582 H.), Syu'bah bin al-Hajjaj menduduki posisi yang sangat terhormat di antara para ahli hadits lainnya, khususnya di Basrah. Dalam beberapa hal, ia ditempatkan lebih tinggi daripada al-A'masy dan Sufyan ats-Tsauri. Pada puncak-nya, Sufyan ats-Tsauri menyebutnya sebagai amir al-mu'minin fi al hadits (pemimpin orang-orang beriman di bidang hadits). Untuk lebih jelasnya, berikut ini dikutip beberapa komentar Para kritikus hadits mengenai posisi Syu'bah dalam periwayatan hadits.
               Pada awalnya, Syu'bah bin Hajjaj, seorang mawla dari Wasith yang kemudian tinggal di Basrah, sebenarnya lebih tertarik dengan syair. Ketika ia mendengar seorang ahli fiqh (fagih) dan kolektor hadits terkenal, al-Hakam bin Utaibah meriwayatkan hadits dari guru-gurunya, ia kagum dan mulai mengumpulkan hadits. Syu'bah kemudian mendapat kualifikasi shalih di antara kawan sebayanya karena keterlibatannya dalam perkembangan dan perbaikan matan hadits demi kemajuan Islam. Akan tetapi, karena mampu mensistematisasi berbagai penilaian atas para periwayat hadits, is menjadi ahli di bidang kritik hadits. Sejak saat itu, ia diakui oleh semua orang dan diberi gelar yang paling terhormat di antara para ahli hadits pada saat itu, yakni amir al-mu'minin fi al-hadits (pemimpin orang-orang beriman di bidang hadits)
5.      Isnad Keluarga: Historisitas Isnad Malik - Nafi' – Ibn Umar
Sejak awal sejarah periwayatan hadits, tidak sedikit hadits yang diriwayatkan melalui isnad-isnad keluarga (family isnads). Kata keluarga di sini mencakup tidak hanya hubungan darah, yakni hubungan anak dengan orang tuanya, tetapi juga hubungan mawali, hubungan budak dengan tuannya. Beberapa contoh isnad semacam itu adalah:
Ma'mar bin Muhammad dari ayahnya,
Isa bin Abdullah dari ayahnya,
Katsir bin Abdullah dari ayahnya,
Musa bin Mathir dari ayahnya,
Yahya bin Abdullah dari ayahnya,
Nafi' dari tuannya, Ibn Umar, dan
Muhammad bin Sirin dari tuannya, Anas bin Malik
Analisis atas isnad-isnad di atas, kata Schacht, membuktikan bahwa isnad keluarga adalah palsu dan dengan demikian ia bukan merupakan indikasi bagi otentisitas hadits, melainkan lebih sebagai alat untuk menjamin kemunculannya. Berbeda dengan Schacht, Abbott berpendapat bahwa isnad keluarga memiliki hubungan langsung, dan sejak awal, dengan periwayatan hadits secara tertulis selama beberapa generasi. Fenomena isnad keluarga, menurutnya, semakin memperkuat teorinya yang menyatakan bahwa terdapat kesinambungan dalam periwatan hadits secara tertulis dari masa nabi hingga munculnya berbagai koleksi hadits kanonik.
Juynboll dalam hal ini setidaknya didukung oleh penyelidikannya terhadap salah satu isnad keluarga yang dimiliki Malik bin Anas dalam al-Muwaththa; yang diklaim oleh Para ahli hadits, seperti al-Bukhari, sebagai isnad paling sahih. Jalur isnad itu terdiri dari: Malik - Nafi' mawla Ibn Umar - Abdullah bin Umar - Nabi. Para ahli hadits menyebut isnad ini dengan silsilah adz-dzahab (isnad emas).
Keraguan Juynboll atas isnad emas ini didasarkan atas dua hal, yakni kesejarahan tokoh Nafi' dan hubungan guru-murid antara Malik dan Nafi'. Untuk masalah pertama (kesejarahan tokoh Nafi'), Juynboll paling tidak mengungkapkan tiga argumen yang memperkuat bahwa tokoh Nafi' adalah fiktif, bukan historis. Argumen tersebut: pertama, sangat sedikit sejarah hidup Nafi' yang dapat di-ketahui dari berbagai sumber biografis, bahkan lebih sedikit daripada para periwayat penting yang lain. kedua, terdapat kontradiksi dalam berbagai laporan tentang biografi Nafi' yang sangat sedikit itu, khususnya tentang asal-usul dan tahun kematiannya.  Argumen ketiga adalah bahwa dalam dua buku utama yang merekam para tabiin Madinah, Thabagat al-Kabir karya Ibn Sad dan Shifatash-Shafwah karya Ibn al-Jawzi, biografi Nafi' tidak dijumpai, padahal nama-nama para tabiin yang semasa dengannya disebutkan di sana.
Berdasarkan kronologi semacam itu, Juynboll menyimpulkan bahwa hadits-hadits dengan isnad Nafi' tidak mungkin sampai ke-pada Malik, kecuali melalui bahan tertulis (written material) yang didapatkan Malik beberapa tahun setelah meninggalnya Nafi'. Jadi, Malik sebenarnya meriwayatkan hadits-hadits Nafi' tersebut ber-dasarkan shahifah dan meriwayatkannya dengan cara 'ardh atau mu’dradhah, sebuah praktik periwayatan hadits yang telah ada pada 110 H.
Berbagai temuan Juynboll mengenai isnad Malik - Nafi' - Ibn Umar ini dikritik oleh Motzki dalam sebuah artikel yang diterbitkan dalam Der Islam. Dalam tulisan tersebut, berbagai temuan Juynboll tentang isnad Malik - Nafi' - Ibn Umar dipertanyakan secara serius. Pertama, terkait dengan kesejarahan tokoh Nafi', misalnya, Motzki mengakui bahwa terdapat beberapa periwayat penting yang tidak banyak diketahui riwayat hidupnya, sementara biografi para periwayat yang kurang penting justru direkam lebih luas dalam berbagai buku biografi periwayat. Dari sini dapat disimpulkan bahwa biografi para periwayat Arab lebih banyak diketahui daripada biografi mawali.
Kedua, berbagai laporan tentang biografi Nafi' yang oleh Juynboll dianggap kontradiktif satu sama lain sebenarnya tidaklah demikian. Walaupun terdapat dua versi mengenai asal-usul Nafi’ dalam sumber-sumber biografi tertua, Juynboll tampaknya tidak sadar bahwa Abrasyahr (daerah di sekitar Naysabur) telah disebutkan dalam Thabagat Ibn Sa'd sebagai tempat kelahiran Nafi' dan bahwa Umar mendapatkannya sebagai mawla dalam operasi militernya.
Ketiga, Motzki mempersoalkan sikap Juynboll yang kelihatan terkejut ketika membaca informasi tentang Nafi' yang hampir semuanya bersumber dari Malik sendiri. Menurut Motzki, berbagai tulisan biografis mengenai Malik tentu saja menitik beratkan pada hubungannya dengan Nafi' dan bukan hubungan Nafi' dengan murid-muridnya yang lain. Dan, sangat logis jika Malik sendiri yang sering dikutip tentang berbagai persoalan yang menyangkut guru-gurunya, termasuk Nafi'. Terlebih lagi jika seseorang membaca tulisan biografis mengenai Nafi', seseorang akan menemukan bahwa Malik bukanlah sumber yang dominan.
Terlepas dari berbagai kritik Motzki tersebut, pandangan negatif Juynboll atas isnad keluarga, khususnya isnad emas: Malik - Nafi'- Ibn Umar, merupakan bukti yang tidak dapat dibantah bahwa ia adalah pengikut Schacht (Schachtian) yang setia. Dalam banyak hal, baik teori maupun hasil temuan Juynboll tidak lebih daripada sekadar syarh dan perluasan atas ide-ide Schacht dan juga Goldziher.

D.    Kesimpulan
Comman link adalah istilah untuk seorang periwayat hadits yang mendengar suatu hadits (jarang lebih dari) seorang yang berwenang dan lalu ia menyiarkannya  kepada sejumlah murid yang pada gilirannya kebanyakan dari mereka menyiarkan lagi kepada sejumlah murid yang pada gilirannya kebanyakan dari mereka menyiarkan lagi kepada dua atau muridnya. Dengan kata lain, Comman Link adalah periwayat tertua yang disebut dalam berkas Isnad  yang meneruskan hadits kepada lebih dari satu murid. Dengan demikian, ketika berkas Isnad  hadits itu mulai menyebar untuk yang pertama kalinya maka disanalah detemukan Comman Link-nya.
G.H.A. Juynboll telah menggunakan teori common link untuk menyelidiki asal-usul dan sejarah awal periwayatan hadits selama dua puluh tahun terakhir ini. Teori ini berpijak pada asumsi dasar bahwa semakin banyak jalur periwayatan yang bertemu pada seorang periwayat, baik yang menuju kepadanya atau yang meninggalkannya, semakin besar seorang periwayat dan jalur periwayatannya memiliki klaim kesejarahan. Dengan kata lain, jalur periwayatan yang dapat dipercaya sebagai jalur historis adalah jalur yang bercabang ke lebih dari satu jalur. Sementara jalur yang berkembang ke satu jalur saja, yakni single strand, tidak dapat dipercaya kesejarahannya. Akan tetapi, hasil riset ini menunjukkan bahwa asumsi ini tampaknya kurang meyakinkan.
Secara praktis, asumsi tersebut diterapkan oleh Juynboll melalui metode analisis isnad yang terdiri atas beberapa langkah berikut ini: (1) menentukan hadits yang diteliti; (2) menelusuri hadits di berbagai sumber aslinya; (3) menghimpun seluruh isnad hadits; (4) merekonstruksi seluruh jalur isnad dalam sebuah bundel isnad, dan (5) mendeteksi seorang periwayat yang menduduki posisi common link. Juynboll mengembangkan teori common link setelah mengetahui bahwa metode kritik hadits yang ditawarkan oleh para ahli hadits (muhadditsun) masih kontroversial karena memiliki beberapa ke-lemahan yang cukup mendasar dan tidak mampu memberikan kepastian mengenai sejarah periwayatan hadits.
Berbagai implikasi yang ditimbulkan oleh teori common link Juynboll memberikan indikasi yang sangat kuat bahwa ide-idenya tentang sejarah awal periwayatan hadits lebih dekat dan lebih sejalan dengan Goldziher dan Schacht, dua orang pendahulunya yang merupakan wakil utama dari kelompok revisionis. Dalam banyak hal, baik teori maupun hasil temuannya tidak lebih dari sekedar syarh dan perluasan atas ide-ide Goldziher dan Schacht. Sebaliknya,pendapat Juynboll tentang hal tersebut berbeda dengan pendapat Abbott, Sezgin, dan Azami dari aliran tradisional. Meskipun demikian, kita tidak dapat mengingkari bahwa dalam beberapa hal, temuan Juynboll tentang asal-usul hadits tampaknya berada diposisi tengah antara kelompok tradisionalis dan revisionis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar