Oleh : Enjen Zaenal Mutaqin
NIM: 1209103010
Mata Kuliah: Ulumul Hadits IV
Jurusan: Tafsir Hadits /IV A
A.
PENDAHULUAN
Didalam
permasalahan fiqhiyah banyak pemahaman mengenai hal praktek ibadah, dalam
permasalahan shalat jum’at semua ulama berpegang pada keterangan Al-qur’an
dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÏqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqt ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) Ìø.Ï «!$# (#râsur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ
Artinya:
“Hai
Orang-orang yang beriman apabila kamu diseur untuk shalat (mendengar adzan)
pada hari jum’ah, maka hendaklah kamu segera mengingt Allah dan tinggalkanlah
jual beli[1].”
Dari
permasalahan ini pemakalah akan mengkhususkan
mengenai permasalahan bagi wanita yang
ikut melaksanakan shalat Jum’at, apakah
diperbolehkan atau tidak, sehingga dengan judul yang kami kemas, maka pemakalah
menyajikan hadits tentang yang berkaitan hal itu, dengan menggunakan analisis
hadits yang terdapat dalam kitab, Bulughul Maram. Sehingga dengan kitab
pegangan tersebut pemakalah dapat menemukan bagaimana hukum shalat jum’at bagi
wanita, Insya Allah.
B.
HADITS TENTANG WANITA
Data yang diperoleh dari hasil analisis hadits
tersebut pemakalah menemukan hadits
mengenai wanita tidak wajib shalat jum’at:
1. Hadits Dari
Thariq Ibnu Syihab, kitab Shalat, bab shalat jum’at hadits No. 494
وَعَنْ طَارِقِ بْنِ
شِهَابٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( الْجُمُعَةُ حَقٌّ
وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ,
وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ:
لَمْ يَسْمَعْ طَارِقٌ مِنَ اَلنَّبِيِّ . وَأَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ مِنْ
رِوَايَةِ طَارِقٍ اَلْمَذْكُورِ عَنْ أَبِي مُوسَى ٍ
|
|
Artinya:
“Dari Thariq Ibnu Syihab bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat Jum'at itu hak
yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang, yaitu:
budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit." Riwayat Abu Dawud. Dia
berkata: Thoriq tidak mendengarnya dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
Dikeluarkan oleh Hakim dari riwayat Thariq dari Abu Musa.”
Dari hadits
yang telah dipapar kan di atas kita akan teliti dari penelitian sanad dan matan hadits.
C.
TINJAUAN DARI SEGI SANAD
Disini
pemakalah tidak akan menjelaskan dengan lebih rinci, Setelah diteliti dan
ditakhrij dari hadits yang telah di kumpaulan, jikalau kita melihat dari kaidah
keshohihan hadits bahwa:
-
hadits
tersebut Muttashilussanad (sanadnya bersambung) karena dengan beberapa alas an
diantaranya; sezaman, dan menggunakan shigat sima’i[2]
-
semua
perowi dhobit kecuali abi lahi’ah abu
alhatim mengatakan perlu dipertimbangkan dari periwayatannya.
Kalau dilihat dari sisi mutabi-nya gahwa hadits tersebut disebut mutabi qashir
karena periwayatan dari alhakim bersumber dari abbas guru pertama Abu daud dari
seorang muridnya yaitu ubaid bin Muhammad. Sedangkan jalur periwayatan dari
baihaki dan daruqutni berrsumber peda ishak bin mansyur yaitu guru keduanya abu
daud.
D.
TINJAUAN DARI SEGI MATAN
Setelah
melakukan penelitian sanad pemakalah mencoba menguraikan sudut pandang dari
matan hadits tersebut.
Jika
kita lihat pada matannya dalam perspektif kesyahidan bahwa hadits tersebut
merupakan hadits syahid ma’nawi karena dari kalangan murowi hadits tersebut
tidak sama pelafalan lafadznya tetapi mempunyai makna yang sama.
Matan
hadits yang akan kita bahas mengenai hadits ini kita garis bawahi kata “mar’ah”
(wanita) semua para mufaqih mewajibkan bagi kaum muslimin untuk melaksanakan shalat jum’at sesuai
dengan firman Allah yang telah kami jelaskan dimuka. Didalam alqur’an sendiri
menjelaskn untuk orang yang beriman , kalau kita melhat substansi kata tersebut
bahwa kata beriman ini bersifat mujmal (global) maka wanitapun termasuk dalam
hokum ini, tapt ada pada penafsiran itu sendiri, dalam ayat tersebut ada
pentakhsisan dengan hadits.
Penjelasan
dari ayat tersebut itu dijelaskan dalam alhadits yaitu:
Bila
kita perhatikan dalam petikan hadits di atas bahwa yang di wajibkan jum’at itu
“kullu muslimin” termasuk juha wanita
akan tetapi dalam kalimat tang silanjutnya disana dinafikan dengan huruf” “ maka Substansi dari hadits tersebut
mengisyaratkan bahwa yang diwajibkan shalat jum’at yaitu bagi setiap laki-laki
yang beriman dan merdeka yang sudah baligh dan dalam keadaan sehat baik
jasmanimaupun rohaninya. Dalam penjelasan hadits tersebut bahea kata mar’ah
termasuk kata yang dinafikan dalam kewajiban shalat jum’at tersebut, dalam arti
mar’ah tersebut benar-benar perempuan bukan menyerupai perempuan.
E.
HUKUM SHALAT JUM’AT BAGI WANITA
Setelah
kita melihat hadits tersebut, berdasarkan keterangan yang ada bahwa bagi wanita
tidak wajib hukumnya dalam shalat jum’at. Sekarang ada permasalahan
Sekarang
dimesjid-mesjid ketika waktu shalat jum,at ada wanita yang ikut, bagai mana
hukumnya?
Dari
pertanyaan diatas itu berdasarkan dalil:
“janganlah
kamu larang wanitapergi kemesjid (untuk berjamaah), tetapi shalat dirumah lebih
baik dari mereka”[3]
Karena pada masa rasullullah para wanita hadir ke
mesjid dan shalat jum’ah bersama rasulullah, dan kalu mereka mengerjakannya
maka gugur mengerjakan shalat dzuhurnya.
Berdasarkan keterangan yang telah dipaparkan diatas
bahwa wanita tidak diwajibkan hanya dibolehkannya.
Pendapat ulama
Ibnur rusydi mengatakan dalam kitabnya bidayatul
mujtahid “bahwa sejarah menjadi saksi
sejak zaman nabi hingga zaman ku tidak terdengar paham mewajibkan shalat jum’ah
bagi wanita”[4]
Pengarang kitab Al-muhilla dan pengarang
subulussalam semuanya pentahqiq dan pemneliti hokum mengatakan tidak ada perselisihan dalam
masalah ini yaitu wnita tadak diwajibkan jum’at. Ulama empat madzhab juga
menyepakati dan tidak ada perselisihan mengenai hal tersebut hanya saja imam
syafi’I mengatakan “disunatkan bagi wanita yang tua untuk ikut shalat jum’at
tetapi dengan izin suaminya” dalam keterangan ini pemakalah belum atau ada alasan
pendapat imam syafii untuk mensunahkan bagi nenek-nenek ini. Sehingga dengan
dalil-dalil yang rajah ini pihak yang mengatakan tidak wajib, tentu tidak
membawa dalil tetapi cukup dengan alsan “tidak ada dalil yang memerintah wanita
wajib shalat jum’at”.
F.
PENUTUP
Dari
penguraian dari awal sampai akhir mengenai hukum wanita dalam shalat jum’at
sangat jelas bagi kita dari keterangan-keterangan hadits dan pendapat ulama tidak
ada satupun yang mengatakan bahwa wanita tidak wajib sholat jumah, hanya saja
rasulullah tidak melarang wanita yang ikut shalat jum’at, maka kesimpulah sementara
dari keterangan-kjetarangan pemakalah yang telah disampaikan hukum wanita
shalat jum’at adalah “Boleh”.
Wallahu
a’lam bisshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar