Jumat, 26 Oktober 2012

HUKUM WANITA DALAM SHALAT JUM’AT


HUKUM WANITA DALAM SHALAT JUM’AT
Oleh : Enjen Zaenal Mutaqin
NIM: 1209103010
Mata Kuliah: Ulumul Hadits IV
Jurusan: Tafsir Hadits /IV A

A.    PENDAHULUAN
Didalam permasalahan fiqhiyah banyak pemahaman mengenai hal praktek ibadah, dalam permasalahan shalat jum’at semua ulama berpegang pada keterangan Al-qur’an dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  
Artinya:
“Hai Orang-orang yang beriman apabila kamu diseur untuk shalat (mendengar adzan) pada hari jum’ah, maka hendaklah kamu segera mengingt Allah dan tinggalkanlah jual beli[1].”
Dari permasalahan ini  pemakalah akan mengkhususkan mengenai  permasalahan bagi wanita yang ikut melaksanakan shalat Jum’at,  apakah diperbolehkan atau tidak, sehingga dengan judul yang kami kemas, maka pemakalah menyajikan hadits tentang yang berkaitan hal itu, dengan menggunakan analisis hadits yang terdapat dalam kitab, Bulughul Maram. Sehingga dengan kitab pegangan tersebut pemakalah dapat menemukan bagaimana hukum shalat jum’at bagi wanita, Insya Allah.

B.     HADITS TENTANG WANITA
Data  yang diperoleh dari hasil analisis hadits tersebut pemakalah  menemukan hadits mengenai wanita tidak wajib shalat jum’at:
1.      Hadits Dari Thariq Ibnu Syihab, kitab Shalat, bab shalat jum’at hadits No. 494
وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ, وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَمْ يَسْمَعْ طَارِقٌ مِنَ اَلنَّبِيِّ . وَأَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ طَارِقٍ اَلْمَذْكُورِ عَنْ أَبِي مُوسَى ٍ



Artinya:
“Dari Thariq Ibnu Syihab bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat Jum'at itu hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit." Riwayat Abu Dawud. Dia berkata: Thoriq tidak mendengarnya dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dikeluarkan oleh Hakim dari riwayat Thariq dari Abu Musa.”
Dari hadits yang telah dipapar kan di atas kita akan teliti dari  penelitian sanad dan matan hadits.
C.    TINJAUAN DARI SEGI SANAD
Disini pemakalah tidak akan menjelaskan dengan lebih rinci, Setelah diteliti dan ditakhrij dari hadits yang telah di kumpaulan, jikalau kita melihat dari kaidah keshohihan hadits bahwa:
-          hadits tersebut Muttashilussanad (sanadnya bersambung) karena dengan beberapa alas an diantaranya; sezaman, dan menggunakan shigat sima’i[2]
-          semua perowi  dhobit kecuali abi lahi’ah abu alhatim mengatakan perlu dipertimbangkan dari periwayatannya.
Kalau dilihat dari sisi mutabi-nya  gahwa hadits tersebut disebut mutabi qashir karena periwayatan dari alhakim bersumber dari abbas guru pertama Abu daud dari seorang muridnya yaitu ubaid bin Muhammad. Sedangkan jalur periwayatan dari baihaki dan daruqutni berrsumber peda ishak bin mansyur yaitu guru keduanya abu daud.
D.    TINJAUAN DARI SEGI MATAN
Setelah melakukan penelitian sanad pemakalah mencoba menguraikan sudut pandang dari matan hadits tersebut.
Jika kita lihat pada matannya dalam perspektif kesyahidan bahwa hadits tersebut merupakan hadits syahid ma’nawi karena dari kalangan murowi hadits tersebut tidak sama pelafalan lafadznya tetapi mempunyai makna yang sama.
Matan hadits yang akan kita bahas mengenai hadits ini kita garis bawahi kata “mar’ah” (wanita) semua para mufaqih mewajibkan bagi kaum muslimin  untuk melaksanakan shalat jum’at sesuai dengan firman Allah yang telah kami jelaskan dimuka. Didalam alqur’an sendiri menjelaskn untuk orang yang beriman , kalau kita melhat substansi kata tersebut bahwa kata beriman ini bersifat mujmal (global) maka wanitapun termasuk dalam hokum ini, tapt ada pada penafsiran itu sendiri, dalam ayat tersebut ada pentakhsisan  dengan hadits.
Penjelasan dari ayat tersebut itu dijelaskan dalam alhadits yaitu:
Bila kita perhatikan dalam petikan hadits di atas bahwa yang di wajibkan jum’at itu “kullu muslimin”  termasuk juha wanita akan tetapi dalam kalimat tang silanjutnya disana dinafikan dengan huruf”   “ maka Substansi dari hadits tersebut mengisyaratkan bahwa yang diwajibkan shalat jum’at yaitu bagi setiap laki-laki yang beriman dan merdeka yang sudah baligh dan dalam keadaan sehat baik jasmanimaupun rohaninya. Dalam penjelasan hadits tersebut bahea kata mar’ah termasuk kata yang dinafikan dalam kewajiban shalat jum’at tersebut, dalam arti mar’ah tersebut benar-benar perempuan bukan menyerupai perempuan.

E.     HUKUM SHALAT JUM’AT BAGI WANITA
Setelah kita melihat hadits tersebut, berdasarkan keterangan yang ada bahwa bagi wanita tidak wajib hukumnya dalam shalat jum’at. Sekarang ada permasalahan
Sekarang dimesjid-mesjid ketika waktu shalat jum,at ada wanita yang ikut, bagai mana hukumnya?
Dari pertanyaan diatas itu berdasarkan dalil:
“janganlah kamu larang wanitapergi kemesjid (untuk berjamaah), tetapi shalat dirumah lebih baik dari mereka”[3]
Karena pada masa rasullullah para wanita hadir ke mesjid dan shalat jum’ah bersama rasulullah, dan kalu mereka mengerjakannya maka gugur mengerjakan shalat dzuhurnya.
Berdasarkan keterangan yang telah dipaparkan diatas bahwa wanita tidak diwajibkan hanya dibolehkannya.
Pendapat ulama
Ibnur rusydi mengatakan dalam kitabnya bidayatul mujtahid “bahwa sejarah menjadi saksi sejak zaman nabi hingga zaman ku tidak terdengar paham mewajibkan shalat jum’ah bagi wanita[4]
Pengarang kitab Al-muhilla dan pengarang subulussalam semuanya pentahqiq dan pemneliti hokum  mengatakan tidak ada perselisihan dalam masalah ini yaitu wnita tadak diwajibkan jum’at. Ulama empat madzhab juga menyepakati dan tidak ada perselisihan mengenai hal tersebut hanya saja imam syafi’I mengatakan “disunatkan bagi wanita yang tua untuk ikut shalat jum’at tetapi dengan izin suaminya” dalam keterangan ini pemakalah belum atau ada alasan pendapat imam syafii untuk mensunahkan bagi nenek-nenek ini. Sehingga dengan dalil-dalil yang rajah ini pihak yang mengatakan tidak wajib, tentu tidak membawa dalil tetapi cukup dengan alsan “tidak ada dalil yang memerintah wanita wajib shalat jum’at”.
F.     PENUTUP
Dari penguraian dari awal sampai akhir mengenai hukum wanita dalam shalat jum’at sangat jelas bagi kita dari keterangan-keterangan hadits dan pendapat ulama tidak ada satupun yang mengatakan bahwa wanita tidak wajib sholat jumah, hanya saja rasulullah tidak melarang wanita yang ikut shalat jum’at, maka kesimpulah sementara dari keterangan-kjetarangan pemakalah yang telah disampaikan hukum wanita shalat jum’at adalah “Boleh”.
Wallahu a’lam bisshowab.


[1] Al-Qur’an terjemah, Departemen Agama.
[2] Lihat ontlogi ilmu hadits , M.Noor soelaelan PL. hal.145.persada press persada: Jakarta.
[3] Lihat shalat empat madzhab, hal.342. berjamaah bagi wanita.abdul qadir alrahbawi: lentra nusa.
[4] Abdurrahman, 2001:79

Tidak ada komentar:

Posting Komentar