Para ulama sependapat menetapkan, bahwa seorang perawi yang tidak
mempunyai ilmu yang dalam mengenai lafadh-lafadh hadits,
madlul-madlulnya dan maksud-maksudnya, dan tidak mempunyai pengetahuan
tentang kadar-kadar perbedaan, tidak boleh meriwayatkan hadits dengan
Makna, wajiblah ia menyampaikannya persis seperti lafadh yang ia dengar
dengan tidak memotong sekalimat pun dan tidak mengganti lafadnya.
Demikian menurut pendapadat Ibnu Shalah dan Annawawi.
Namun mengenai yang telah cakap dalam hal-hal tersebut, para ulama berselisih paham atas beberapa pendapat :
1. "Tidak Boleh"
Inilah pendapat segolongan Ulama Hadits, Fuqaha dan Ushuliyin.
Diantara yang tidak membolehkan :
- Ibnu Sirin
- Tsa'lab
- Abu Bakar Arrazi
Menurut mereka, perawi itu harus meriwayatkan persis sebagai lafadz yang ia dengar.
2. "Boleh" jika yang diriwayatkan bukan Hadits Marfu' dan "Tidak Boleh" jika hadits Marfu"
Pendapat ini disampaikan oleh Imam Malik menurut nukilan Alkhalil ibnu Ahmad dan Albaihaqi dalam kitab Al-Madkhal.
3. "Boleh" apabila diyakini bahwa hadits itu semakna dengan lafadz yang didengar.
Inilah yang ditunjukan oleh sikap sahabat dan ulama salaf, mereka sering
kali meriwayatkan suatu riwayat dengan bermacam lafadz. Pendapat ini
ditegaskan oleh Ibnu Hajar Assqalani.
4."Boleh" jika si perawi tidak ingat lagi akan lafadz yang ia telah dengar. Inilah Pendapat Al-Mawardi (Tadribur Rawi, hal 312)
5. Boleh mengganti lafadz, asalkan memakai lafadz yang muradhif dengannya.
6. Boleh jika hadits itu mengenai ilmu, seperti i'tiqad. Jika mengenai amal, tidak dibolehkan.
Namun menurut ibnu arabi dalam kitab ahkamul Quran, bahwa Khilaf yang
disebutkan tadi hanya berlaku pada masa sahabat saja. Adapun bagi selain
sahabat sudah jelas tidak dibolehkannya mereka mengganti lafadz satu
dengan lafadz yang lain walaupun semakna.
Terakhir, Khilaf itu tidak berlaku pada tiga perkara, yaitu :
Pertama, pada lafadz-lafadz yang terdapat unsur ibadah didalamnya.
Misal, lafadz Tassyahud, qunut dll. (ditukil dari pendapat Imam
Azzarkasi)
Kedua, pada lafadz-lafadz Jawami'ul Kalim.
Ketiga, pada lafadz yang digunakan sebagai dalil bagi suatu hukum
lughah, terkecuali kalau lafadz yang menggantikan dapat memberi hukum
serupa dengan yang digantikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar