Jumat, 26 Oktober 2012

YASIN DUTTON (ASAL MULA HUKUM ISLAM)


YASIN DUTTON (ASAL MULA HUKUM ISLAM)
Review atas buku Asal Mula Hukum Islam karya Yasin Dutton


A.    Pemikiran awal tentang Hadits
Dalam dunia Islam awal terdapat dua pendapat utama tentang sumber-sumber yurisprudensi Muslim. Pertama adalah pendapat dari para ulama muslim klasik (paska Asy-syafi’i) dan kedua pendapat dari kelompok revisionis dari mayoritas sarjana Barat modern khususnya yang sependapat dengan Goldziher dan Schact.
Pendapat klasik menunjukkan bahwa hukum Islam adalah hukum yang berasal dari dua sumber utama, terpelihara dalam teks-teks al-Quran dan hadits Nabi (sunnah), disamping sumber lain yang diakui seperti ijma’(consensus) dan Qiyas (analogi) yang keduanya bersumber dari teks-teks itu sendiri. Pendapat ini mengkristal dalam pendapat selanjutnya ysng mengatakan bahwa pengetahuan Islam termasuk pula hukum Islam, pada kenyataannya terbatasi oleh teks-teks Al-Quran  dan hadits, khususnya kumpulan hadits-hadits dari Al-Bukhori dan Muslim meskipun tidak berarti menafikan Kitab hadits lainnya.
Sementara itu pendapat kedua  yang merupakan pendapat dari mayoritas sarjana Barat modern menolak mentah-mentah pendapat ulama klasik, terutama Goldziher dan Schact. Meskipun pada dasarnya mereka menyepakati bahwa Al-Quran sebagai sumber awal hukum Islam, tetapi mereka menganggap sebagian besar taks-teks hadits  yang ada adalah palsu yang disandarkan  kepada Nabi. Dukungan untuk memperkuat pendapat ini adalah fakta adanya sejumlah teks hadits yang muncul dengan pesatnya, padahal hadits-hadit tersebut tidak pernah ada sebelumnya. Riwayat-riwayat tersebut ditujukan sebagai sokongan, jutifikasi ataupun legatimasi bagi kepentingan-kepentingan orang dan kelompok tertentu khususnya demi menarik simpati publik ataupun sekedar mengukuhkan posisi seseorang atau kelompok khususnya secara politik di mata publik.
Di tengah kedua pendapat tersebut kemudian muncul pendapat ketiga. Pendapat ketiga ini adalah  pendapat yang walaupun dalam banyak hal sangat bersifat tradisional, tetapi ia berbeda dengan pendapat mazhab tradisional Islam dalam beberapa hal penting, dan walaupun secara esensial ia bertentangan dengan pendapat para revisionis orientalis, tetapi ia memiliki kesamaan dengannya. Pendapat ketiga ini adalah yang ditawarkan Malik Ibn Anas dalam al-Muwatta’ yang menjadi fokus kajian Yasin Dutton dalam bukunya “ Asal Mula Hukum Islam “ ini.

B.     Malik dan Muwatha
1.       Biografi Malik Ibn Anas
Nama lengkapnya adalah Abu ‘Abd Allah Malik Ibn Anas Ibn Malik Ibn Abi ‘Amir Ibn ‘Amr Ibn al-Haris. Ia lahir dari pasangan Anas bin Malik (bukan sahabat) dan ‘Aliyah bint Syuraikh al-Azdiyya di Madinah sekitar tahun 715 M. keluarganya adalah murni keturunan suku al-Asbahi dari Yaman, namun kakeknya Abu ‘Amir, setelah masuk Islam, membawa serta keluarganya ke Madinah pada tahun ke-2 H (623 M.).
Malik Ibn Anas terkenal sebagai “ulama Madinah” dan julukan itu sesuai karena ia tumbuh besar di Madinah, belajar di sana pada guru-guru terkemuka serta menghabiskan sebagian besar waktu hidupnya di sana sambil mengajar dan memberi fatwa berdasarkan tradisi Madinah. Ia tidak seperti orang-orang semasanya yang mengembara demi memperoleh pengetahuan, disebutkan bahwa Malik pernah meninggalkan Madinah hanya sekali untuk melaksanakan ibadah haji di Makkah. Ia meninggal di Madinah pada tahun 179 H./795 M. dan disemayamkan di pemakaman al-Baqi’.

2.       Tentang al-Muwatta
Kitab al-Muwatta’adalah salah satu formulasi paling awal dari hukum Islam yang kita miliki serta menjadi salah satu dari kitab hadits utama yang paling awal. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.
Walaupun isi dari al-Muwatta’ mencakup pada hadits dan fatwa, kitab ini bukan semata-mata sebuah kitab hadits maupun kitab fikih. Ia lebih merupakan sebuah kitab tentang tradisi, yaitu kumpulan dari prinsip-prinsip, aturan-aturan, dan preseden-preseden yang telah disepakati dan mapan sebagai tradisi Madinah.
Menurut Yasin Dutton kitab Muwatha tidak hanya merupakan sebuah produk dari Malik di Madinah yang ditulis sebelum kewafatannya pada 179H, tetapi secara substansial juga telah eksis sebelum 150H. yang oleh karena itu menjadikannya sebagai kitab yang paling awal saat ini. Bukti akan hal ini adalah:
a.    Terdapat penggalan teks yang ditulis di atas daun lontar yang merujuk pada pendapat di atas, yang oleh Abbot diberi tahun penulisan menurut bukti tekstual menurut kondisi masa Malik sendiri pada paruh edua abda ke-2.
b.    Adanya penggalan riwayat dari Ali bin Ziyad berbentuk kertas kulit yang ditulis pada 288H.
c.    Sebuah perbandingan terhadap riwayat Ibn Ziyad dengan riwayat-riwayat lainnya. Sebagai contoh, Kitab Al-Umm dari Asy-Syafi’I yang merupakan salah satu orang yang meriwayatkan kitan Muwatha dari Malik. Dalam penentangan terhadap Malik dan ulama Madinah ia banyak mengutp dari kitab Malik, dan kutipan-kutipannya itu merefleksikan sebuah teks yang hampir sama dengan teks dari riwayat Yahya Ibn Yahya.
d.   Literatur biografis yang mengungkap sebagian dari sejumlah orang yang meriwayatkan kitab Muwatha secara langsung dari Malik.
Terkait dengan content hadis, terdapat literatur tentang Malik yang menunjukkan bahwa terdapat dua tipe hadis khusus yang dipandang oleh Malik tidak seharusnya diriwayatkan secara luas walaupun semuanya adalah hadis yang otentik (sahih) sebab hal itu mungkin dapat menyebabkan orang lain pada bahaya kesesatan. Yaitu:
a.         hadis yang mungkin dapat menyesatkan orang dalam kaitannya dengan masalah-masalah akidah, seperti hadis yang berisi tentang gambaran antromoforsis terhadap Allah.
b.        hadits yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hukum yang tidak merepresentasikan praktik normatif di Madinah, yaitu hadis yang tidak memiliki kesesuaian dengan ‘amal. 
Bahkan, menurut Dutton, terdapat banyak hadits yang tidak diriwayatkan Malik dengan alasan ini. Namun, ia kadang-kadang meriwayatkan sebuah hadits yang sama sekali tidak memiliki kesesuaian dengan ‘amal demi menjelaskan bahwa meskipun hadits ini dikenal tetapi ia tidak dipraktikkan.

3.       Konsep Sunnah Malik Ibn Anas
Sebagaimana disinggung sebelumnya, bahwa Malik dalam Muwatta’tidak hanya berdasarkan pada sunnah Nabi untuk mendukung pendapat-pendapatnya dalam masalah-masalah legal melainkan juga pada tradisi yang hidup baik di masa lalu maupun pada masa hidupnya. Dalam masalah-masalah legal, Malik biasanya mengutip hadis Nabi atau riwayat para sahabat, khususnya dari keempat khalifah yang pertama. Setelah itu ia biasanya memberikan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada praktik masyarakat. Ungkapan yang biasa digunakan adalah qad madat al-sunnah (telah menjadi sunnah), al-sunnah ‘indanaa (sunah bagi kita), al-sunnah allatii laa ikhtilaaf ‘indanaa (sunnah yang tidak kita perselisihkan), al-amr al-mujtama’ ‘alayh ‘indanaa (praktek yang telah kita sepakati adalah…) dan al-amr alladzii laa ikhtilaaf fiih ‘indanaa (praktek kita yang telah kita sepakati…). Ungkapan-ungkapan tersebut meskipun secara redaksional berbeda, namun pada dasarnya merujuk pada makna yang sama yakni praktek aktual masyarakat yang telah mapan.
Jika pada mazhab tradisional Islam, sunnah tidak dibedakan dengan hadits dan karenanya setiap sunnah hampir selalu merujuk pada hadits, maka dalam pengertian al-Muwatta’, ia sama sekali berbeda dengan term hadis, tetapi lebih memiliki hubungan erat dengan dengan konsep ‘amal atau tradisi, yaitu jika hadits merujuk pada teks-teks, maka sunnah merujuk pada tindakan. Akan tetapi, sunnah tidak hanya harus dibedakan dari hadits, melainkan juga harus dibedakan dari ‘amal. Sebab jika sunnah dalam pengertian al-Muwatta’ merujuk pada sebuah praktik yang berasal dari tradisi Nabi, maka ‘amal (tradisi) merupakan sebuah konsep yang lebih luas yang tidak hanya mencakup sunnah yang dilakukan Nabi, tetapi juga pada ijtihad ulama terdahulu. Jadi, dapat dikatakan bahwa seluruh sunnah adalah tradisi tetapi tidak seluruh tradisi adalah sunnah.

C.    Amal Masyarakat Madinah
Bagi Malik terdapat sumber lain yang sama pentingnya dengan empat sumber hukum Islam lainnya (Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas) yang mungkin merupakan bagian dari semuanya, yakni ‘amal, atau “praktik/tradisi” penduduk Madinah. Yang dimaksud dengan amal Madinah di sini adalah bahwa ‘amal Madinah bukanlah “tradisi lokal” semata, sebagaimana klaim para penentangnya, melainkan sebuah sumber sunnah non-tekstual pada level hadis mutawatir.  Yakni, ‘amal Madinah  merupakan representasi dari sebuah transmisi non-tekstual dari praktik Nabi yang diriwayatkan oleh orang banyak dari orang banyak pula, dengan cara yang sama sebagaimana hadits mutawaatir.
Kepercayaan Malik terhadap tradisi Madinah terefleksikan dalam isnad yang terdapat dalam kitab Muwatha. Dalam kitab ini tidak sampai 30 persen hadits yang bersumber dari non Madinah. Hal ini menjadi indicator akan banyaknya Malik mendasarkan diri pada sumber-sumber Madinah. Namun kehadiran hadits yang bersumber dari non Madinah, walaupun sedikit pada kenyataannya menunjukkan bahwa ia tidak menola untuk meriwayatkan hadits dari para ahli hadits non Madinah.  
Schacht—sebagaimana dilansir Yasin Dutton—menunjukkan bahwa mazhab masyarakat Madinah, didasarkan pada perpaduan antara tradisi dan ra’y. Tradisi adalah praktik yang sudah mapan dari masyarakat Madinah, sedangkan ra’y adalah penerapan seperlunya terhadap pertimbangan akal bebas (ijtihad) ketika tidak ada satu pun preseden yang jelas dalam tradisi yang sedang berlaku.
Malik menganggap tradisi Madinah sebagai sebuah sumber legal (a legal source) sebagaimana dinyatakannya dalam fatwa-fatwa-nya. Itulah mengapa ia sering mengatakan, setelah menyebutkan tradisi-tradisi dan hadits, “praktek kita yang telah kita sepakati”
Adapun argumentasi Malik adalah bahwa al-Qur’an memuat hukum-hukum dan fikih Islam terbentuk di sana (Madiah) dan penduduknya merupakan orang-orang yang pertama kali menjadi objek perintah dan pelarangan dan yang menjawab seruan Allah atas apa yang Dia perintahkan dan dalam pembentukan dasar-dasar diin. Kemudian setelah masa Nabi saw., di antara mereka hidup orang-orang yang berasal dari komunitas Nabi dan yang senantiasa mengikutinya; Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman. merekalah yang mengimplementasikan sunnah-nya setelah menelaah dan mempelajarinya ketika sunnah tersebut masih baru. Kemudian orang-orang setelah mereka (tabi’in) mengikuti jejak mereka termasuk sunnah tersebut. Madinah telah mewariskan pengetahuan tentang sunnah dan fikih Islam secara turun temurun. Dengan bahasa lain, argumentasi Malik tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.       Penduduk Madinah menjadi ikutan seluruh masyarakat lain,
b.      Tempat al-Qur’an di wahyukan, halal dan haram ditetapkan,
c.       Nabi hidup di sana dan penduduk Madinah menyaksikan dan mengalami turunnya wahyu, dan
d.      Di sana Nabi membentuk sunnah yang harus mereka ikuti.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa Malik secara jelas memandang tradisi Madinah sebagai sumber yang otoritatif. Dalam suatu kesempatan, Malik pernah mengatakan: “Jika terdapat sesuatu yang secara jelas dipraktikkan di Madinah, maka saya tidak berpendapat bahwa setiap orang boleh melakukan yang sebaliknya”
 Menurut para penentangnya, Malik diklaim berpandangan bahwa seluruh tradisi Madinah harus diikuti apapun sifat yang dimilikinya, satu-satunya sayarat adalah bahwa tradisi tersebut harus ‘secara jelas dipraktikkan di Madinah’. Namun sesungguhnya terdapat perbedaan yang jelas antara term sunnah dan amr dari Malik. Sunnah merujuk pada tradisi yang berasal dari sebuah praktik normatif dari Nabi (atau kadang-kadang tradisi pra-Islam Madinah yang didukung oleh Nabi) tanpa satu pun unsur ijtihad belakangan di dalamnya. Sedangkan ‘amr merujuk pada tradisi, walaupun sering berasal dari Nabi, tetapi setidaknya ia mengandung beberapa unsur ijtihad belakangan.
Di lain pihak, ada pula sekelompok orang yang menentang kehujjahan tradisi madinah secara umum. Adapun argument yang mereka sampaikan antara lain:
  1. Sesungguhnya al-Qur’an dan sunnah sahih penjelas al-Qur’an, keduanya adalah hujjah dan keduanya tidak memerlukan ‘amal ahl al-madinah.
  2. Di antara penduduk Madinah ada yang mu’min dan ada yang kembali kepada kemunafikan (hanya Allah yang mengetahuinya). Adapun orang-orang mu’min, sesungguhnya mereka mengamalkan al-Qur’an dan sunnah, sedangkan mereka yang kempali kepada kemunafikan, bagaimana mungkin tradisi mereka dijadikan hujjah?
  3. Hadis-hadis Nabi saw. telah terkodifikasikan, demikian pula hadis sebagian sahabat dan tradisi sebagian penduduk Madinah. Tradisi penduduk Madinah dengan sendirinya bukanlah hujjah, karena hadis nabawy tidak lagi membutuhkannya setelah diketahu tentang matan dan sanadnya.
  4. Dalam beberapa hal, terdapat tradisi Madinah yang menyalahi al-Qur’an.


D.    Tradisi dan Hadits
Terkait dengan hubungan antara tradisi dan hadits, Qadli Abu al-Fadl menyatakan bahwa tradisi pasti berhubungan dengan hadis ahad dalam salah satu dari empat bentuk berikut:
a.         Tradisi tersebut bersesuaian dengan hadits. Jika demikian maka keberadaan tradisi tersebut akan mendukung validitas dari hadis yang bersangkutan.
b.        Tradisi bersesuaian dengan satu hadits tapi bertentangan dengan hadits yang lainnya. Dalam kasus ini, tradisi berposisi sebagai argumen kuat untuk mengunggulkan hadits yang pertama dari hadits yang kedua.
c.         tradisi akan bertentangan dengan sebuah hadits (atau banyak hadits). Dalam kasus ini jika tradisi tersebut adalah ‘amal naqli, maka ia harus didahulukan daripada hadits, sebab jenis tradisi ini bersifat qath’i al-tsubuut sedangkan khabar al-waahid hanya bersifat dhanni al-tsubuut. Tetapi, jika tradisi tersebut adalah ‘amal ijtihadi, maka menurut pandangan jumhur, akhbar al-aahaad itu harus didahulukan atas tradisi tersebut.
d.        jika ada hadits tentang suatu persoalan tetapi tidak ada tradisi tentangnya. Dalam kasus ini tentu saja tidak ada pertentangan dan hadis tersebut harus diikuti asalkan shahiih dan tidak ada hadits lain yang bertentangan dengannya. Jika ternyata terdapat hadits lain yang bertentangan dan salah satunya diriwayatkan melalui rawi-rawi Madinah sedangkan yang lain tidak, maka yang didahulukan adalah yang berasal dari rawi-rawi Madinah tersebut.

Sikap Malik dalam persoalan ini terdokumentasikan dengan baik, dan banyak riwayat yang menunjukkan bahwa ia memandang tradisi lebih dapat dipercaya (atsbaat) daripada hadits. Terdapat riwayat mengenai pertemuan Malik dan Abu Yusuf dan diskusi mereka tentang adzan. ‘Iyadl menceritakan: Abu Yusuf mengatakan (kepada Malik); ‘Kamu mengumandangkan adzan dengan tarjii’, padahal kamu tidak menjumpai hadits yang berasal dari Nabi tentangnya.’ Malik menoleh kepadanya dan menjawab: ‘Subhaana Allaah, saya tidak pernah menjumpai sesuatu yang lebih mengherankan dari hal ini! Adzan telah dikumandangkan (di sini) sebanyak lima kali sehari di depan orang-orang dan para anak telah mewarisinya dari bapak-bapak mereka sejak masa Rasulullah saw. Apakah ini masih memerlukan “demikian-demikian dari demikian dan demikian?” Praktik ini, dalam pandangan kami lebih valid (ashahh) dari hadis.
Ibn Qasim dan Ibn Wahb berkata: “saya melihat bahwa tradisi Malik lebih kuat daripada hadits”  Malik berkata: “terdapat sebagian ulama dari kalangan sahabat yang akan meriwayatkan hadis tertentu, dan mendengar hadis lainnya dari yang lain, dan mereka akan berkata,’kami tidak mengabaikan tentang ini, tetapi tradisi yang telah datang kepada kami berbeda.”
Adapun Ibn Mahdi, ia menyatakan: “tradisi awal Madinah lebih baik dari pada hadis”] dia juga menyatakan: “Sering kali ketika saya akan menerima sejumlah hadis tentang suatu persoalan, maka saya akan mendapati orang-orang yang mengajar di masjid (ahl al-arshah) megikuti sesuatu yang bertentangan dengan hadis itu dan oleh karena itu hadis tersebut menjadi lemah dalam pandangan saya.”
Yasin Dutton, dalam akhir kajiannya tentang “hadis versus tradisi”, menyatakan bahwa Malik dan kelompok Madinah berpandangan bahwa tradisi adalah petunjuk yang lebih baik bagi sunnah, sedangkan kelompok Irak dan belakangan, al-Syafi’i, berpandangan bahwa sunnah yang otentik adalah sunnah yang didukung oleh riwayat-riwayat yang otentik dan bahwa tradisi tidak dapat diterima kecuali ia didukung oleh riwayat-riwayat semacam itu. Dengan kata lain, mereka memandang bahwa sumber tekstual yang sumbernya dapat diketahui dengan pasti harus didahulukan atas sumber non tekstual yang sumbernya tidak diketahui secara pasti. Tetapi, menurut Malik, bukan hadis yang menjadi sumber utama dari sunnah normative, melainkan tradisi. Bahkan Malik menilai hadis berdasarkan kriteria tradisi yang dapat dikatakan bahwa ia menilai hadis dengan menunjuk pada sunnah daripada menilai sunnah dengan merujuk pada hadits.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar