Rabu, 24 Oktober 2012

At-Tafsir Al-Ilmi (Tafsir Ilmiah) Dalam Perspektif M.Qurais Sihab


At-Tafsir Al-Ilmi (Tafsir Ilmiah) Dalam Perspektif M.Qurais Sihab
A.pendahuluan
Menurut Muhammad Quraish Shihab, tafsir ilmi atau tafsir ilmiah adalah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan ilmu pengetahuan atau temuan-temuan baru. Namun Q.Shihab memberi rambu-rambu, bahwa hubungan al-Qur’an bukan dinilai berdasarkan banyaknya cabang-cabang ilmu pengetahuan yang tersimpul di dalamnya atau dengan menunjukkan kebenaran teori-teori ilmiah, tetapi pembahasan hendaknya diletakkan pada proporsi yang lebih tepat sesuai dengan kemurnian dan kesucian al-Qur’an, dan juga sesuai dengan logika ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dalam dunia Islam, Imam Al-Ghazali (w. 505 H) diyakini sebagai pelopor atau peletak dasar tafsir ilmiah secara teoritis. Al-Ghazali berpendapat bahwa setiap kata dalam al-Qur’an mempunyai makna zhahir dan batin, serta makna yang tersurat dan tersirat. Dalam karya magnum opus-nya, Ihya’ Ulumuddin, dengan mengutip pendapat Ibn Mas’ud, Al-Ghazali menyatakan, bahwa siapa saja yang ingin memiliki pengetahuan masa lampau dan pengetahuan modern, ia harus merenungkan ayat al-Qur’an. Hal ini kembali ditegaskannya kembali dalam karyanya yang lain, yaitu Jawahir al-Qur’an. Al-Ghazali menyatakan, bahwa prinsip-prinsip ilmu yang telah disebutkan maupun yang belum disebutkan tidaklah berada di luar al-Qur’an karena semuanya berasal dari samudera makrifat Allah Swt.
Bila Al-Gazali dikenal sebagai peletak tafsir ilmi secara teoritis, Fahrur Ar-Razi merupakan orang pertama yang menerapkan ilmu pengetahuan yang bercorak saintis dan pemikiran untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an. Hal tersebut dapat dilihat dalam kitabnya Mafatih Al-Ghaib atau yang juga populer dengan Tafsir Al-Kabir. Kemudian, tafsir ilmi dikembangkan oleh mufasir berikutnya, seperti Muhammad ‘Abduh, Muhammad Jamaluddin Al-Qasimi, Mahmud Syukri Al-Alusi, Thantawi Jauhari, dan yang lainnya. Mereka yang disebut belakangan ini disebut sebagai mufasir di era modern.
E. Pendapat Ulama tentang Tafsir Ilmiah
Setidaknya terdapat tiga kelompok utama berkenaan dengan tafsir ilmi. Pertama, kelompok yang mendukung keberadaan tafsir ilmi. Kedua, kelompok yang menolak. Ketiga, kelompok moderat yang mencoba mencari jalan tengah di antara dua kelompok yang bertolakbelakang secara diametral di atas.
Kelompok yang mendukung tafsir ilmi beralasan bahwa tafsir ilmi adalah sebuah keniscayaan sejarah dan bagian dari upaya mendialogkan al-Qur’an dengan aktualitas, dengan konteks, dan sebagai respon terhadap perkembangan zaman yang senantiasa bergerak. Kelahiran tafsir ilmi merupakan dinamika yang wajar dalam batang tubuh umat Islam. Keberadaan tafsir ilmi dapat membuka tabir-tabir makna yang selama ini belum terungkap dan bahkan dalam beberapa kasus dapat merevisi berbagai pandangan atau tafsiran yang sejatinya bertolak belakang dengan visi dan paradigma al-Qur’an sendiri.
Apalagi ibadah-ibadah utama dalam agama Islam berkaitan langsung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti shalat yang membutuhkan ilmu geografi dan astronomi, penentuan puasa yang membutuhkan ilmu astronomi, dan lain sebagainya. Kelompok pertama ini didukung oleh Imam Al-Ghazali. Menurut Al-Ghazali, semua cabang ilmu pengetahuan terdapat dalam al-Qur’an, baik yang telah berhasil diungkap maupun yang belum terungkap. Kelompok ini mendasarkan pendapatnya pada ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa Allah Swt. telah menerangkan segala sesuatu dalam Al-Kitab dan Allah Swt. menurunkan Al-Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
Kelompok yang pertama ini memberikan apresiasi yang berbeda terhadap penerapan tafsir limi. Ada yang menjelaskan ayat al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki oleh sang mufasir, atau fungsi tabyin. Ada yang berkeinginan membuktikan kebenaran teks al-Qur’an menurut ilmu pengetahuan mutakhir, atau fungsi I’jaz. Hal ini member stimulant kepada umat Islam dan Ilmuan dalam meneliti dan observasi ilmu pengetahuan lewat teks-teks al-Qur’an. Terakhir, fungsi istikhraj al-‘ilm atau ta’ziz, yakni ayat-ayat al-Qur’an mampu melahirkan dan memperkuat teori-teori ilmu pengetahuan mutakhir.
Sementara itu, Imam Abu Ishak Ibrahim ibn Musa Al-Syatibi Al-Andalusi (w. 790 M) disebut-sebut sebagai orang yang menantang penggunaan tafsir ilmi terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Menurut Al-Syatibi, bahwa semua sahabat Nabi lebih mengetahui al-Qur’an dan apa-apa yang tercantum di dalamnya, tapi tidak seorang pun dari mereka yang menyatakan bahwa al-Qur’an mencakup seluruh cabang ilmu pengetahuan. Bahkan, menurut kelompok yang kedua ini, terbaca kesan pemaksaan penerapan tafsir ilmi terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Kelompok kedua ini menolak penerapan tafsir ilmi terhadap al-Qur’an karena al-Qur’an bukanlah kitab ilmu pengetahuan, melainkan kitab hidayah, ishlah, dan tasyri’.
Sedangkan kelompok yang ketiga, kelompok moderat, mengambil jalan tengah di antara dua kutub Ghazalian dan Syatibian di atas. Bagi kelompok ini, pendapat Al-Ghazali yang menyatakan bahwa al-Qur’an mengandung segala sesuatu, adalah argumen yang dilebih-lebihkan. Sebab, meskipun ilmu Tuhan diyakini tidak terbatas, persoalannya adalah apakah ilmu-ilmu Tuhan telah dituangkan-Nya dalam al-Qur’an? Apakah setiap kata yang menyangkut disiplin ilmu merupakan bukti lengkapnya disiplin ilmu tersebut dalam al-Qur’an?
Untuk kelompok Al-Syatibi pendulum kritik diarahkan, bahwa umat Islam yang hidup di zaman ini tidak mungkin memahami al-Qur’an sebagaimana pemahaman sahabat dan orang-orang terdahulu. Sementara itu di sisi lain, al-Qur’an memerintahkan setiap muslim mempergunakan akal pikirannya serta merendahkan mereka yang hanya mengekor pendapat orang tua atau nenek moyangnya. Abbas Mahmud Aqqad adalah salah seorang yang dapat dimasukkan dalam kategori ketiga ini.
Menurut kelompok yang ketiga ini, tafsir ilmi dapat diterima dan diterapkan terhadap ayat-ayat al-Qur’an dengan catatan seorang mufasir memenuhi tiga syarat berikut ini. Pertama, penafsirannya sejalan dengan kaidah kebahasaan. Disebabkan al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, maka ketika menafsirkan ayat-ayat ilmiah, seorang mufasir harus paham dengan kaidah-kaidah bahasa Arab. Selain mengerti dengan ilmu I’rab, bayan, ma’ani, dan badi’, sesuai dengan kaidah-kaidah dalam kitab-kitab tafsir dan kamus, seorang mufasir juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan arti dari suatu kata.
Kedua, memperhatikan korelasi ayat (munasabat al-ayat). Selain menguasai kaidah kebahasaan, seorang mufasir ilmi harus juga dituntut untuk memperhatikan korealasi ayat, baik ayat sebelumnya maupun ayat sesudahnya. Hal ini penting, mengingat penyusunan al-Qur’an tidak berdasarkan pada kronologi turun ayat, melainkan berdasarkan pada korelasi makna ayat-ayatnya, sehingga kandungan ayat sebelumnya senantiasa berkaitan dengan kandungan ayat yang berikutnya.
Ketiga, berdasarkan pada fakta ilmiah yang telah mapan. Sebagaimana diketahui, sebagai kitab wahyu, kebenaran al-Qur’an diakui secara mutlak. Otentisitas dan validitasnya dapat diuji dari berbagai perspektif, baik dari perspektif sejarah, kebahasaan, berita ghaib, dan bahkan dari aspek ilmiah sekalipun. Oleh sebab itu, pensejajaran al-Qur’an dengan teori-teori ilmiah yang tidak mapan, tentu saja tidak dapat diterima. Dan, bila diperhatikan secara seksama, sesungguhnya menyandingkan ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki kebenaran mutlak dengan kebenaran temuan ilmiah yang bersifat relatif, adalah salah satu alasan utama kelompok yang menolak penerapan tafsir ilmi terhadap al-Qur’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar